Ada pasir, ada uang Berdasarkan sk menpan, pasir di p. batam dikeruk dan diekspor
ke singapura. otorita batam yang mengelola dan mengutip
royalti dianggap melangkahi wewenang pemda riau. (dh) |
SEJAK tiga tahun lalu Otorita Batam mengeruk pasir dan
mengekspornya ke Singapura. Tapi badan yang sebenarnya untuk
mengembangkan Pulau Batam itu juga mengutip royalti ekspor
sebanyak S$1/m3. Menurut anggota FPP di DPRD Riau, H. Dun Usul,
kegiatan Otorita Batam (OB) seperti itu berarti "menggerogoti
hak dan wewenang Pemda."
Apalagi sekarang kutipan royalti itu juga meliputi semua hasil
tambang yang diekspor -- meskipun sumbernya jauh di luar wilayah
OB. Misalnya dari Pulau Karimun, Loban (Bintan Utara), Pekujan
(Bintan Selatan) dan sekitarnya. "Ini yang membuat kami
mencak-mencak, seolah-olah wewenang OB meliputi Kabupaten
Kepulauan Riau," ujar Ketua FKP di DPRD Riau, Thamrin Nasution.
Pulau Batam, 20 km di selatan Singapura, masuk wilayah Kabupaten
Kepulauan Riau (Riau). Luasnya sekitar 500 kmÿFD, dihuni lebih
kurang 8.000 jiwa penduduk. Pulau ini dikembangkan sebagai
kawasan industri dan wisata dengan SK Presiden No. 41/1973. Enam
tahun kemudian dinyatakan sebagai daerah peragangan bebas,
dikelola oleh Otorita Batam.
Pada mulanya memang OB yang mengikat perjanjian penyediaan pasir
guna penimbunan pantai selatan Singapura. Yang dibutuhkan lebih
dari 10 juta m3 --termasuk pasir untuk keperluan bangunan. Dari
Pulau Karimun saja setiap bulan tak kurang dari 10-15 ribu m3
pasir diangkut ke Singapura. Yang dikeruk bukan hanya pasir laut
tapi juga pasir daratan. Harganya S$16/m3 sedang ongkos keruknya
hanya S$3/m3.
Yang dilakukan OB bukan tanpa dasar. Badan ini mengantungi SK
Menpan Sumarlin No. 5271Pan/8/1978 tanggal 15 Mei 1978 yang
memberi wewenang kepada OB mengeruk hasil tambang golongan C
(kerikil, batu granit, pasir dan sejenisnya) di Batam dan
sekitarnya. Ketika itu Sumarlin masih merangkap sebagai Ketua
OB, sebelum digantikan oleh Menteri Ristek Habibie.
Di tangan OB, wewenang itu diartikan lebih jauh: bisa
menerbitkan surat izin penambangan, sertifikat kelayakan ekspor
bagi perusahaan-perusahaan yang menjadi sub kontraktor dan
mengutip royalti. "Itulah rupanya yang dipegang oleh OB selama
ini," kata Asisten I Bidang Pemerintahan Kantor Gubernur Riau,
Drs. Baharuddin Yusuf.
Pemda Riau sudah melakukan beberapa kali pendekatan kepada OB.
Pjs. Gubernur Prapto Prajitno misalnya pernah berunding di
Batam. Hasilnya, Pemda dijanjikan sebagian royalti, tanpa
menyebut jumlahnya. Tapi janji itu tak kunjung dipenuhi. Pemda
juga sudah melaporkannya ke Departemen Dalam Negeri dan
departemen-departemen lain yang ada kaitannya dengan
pengembangan Batam.
Mengada-ada
Laporan itu ada hasilnya. Ketika melantik Imam Munandar sebagai
Gubernur Riau menggantikan almarhum Subrantas, Oktober 1980
lalu, Mendagri Amirmachmud mengingatkan, "bagaimana pun OB tetap
merupakan bagian dari Pemda Riau." Jadi OB bukan merupakan badan
yang berdiri sendiri Sebulan kemudian gubernur menerima surat
tembusan dari Menteri Pertambangan dan Energi Subroto, yang
aslinya ditujukan kepada Sumarlin.
Isinya antara lain, pengerukan hasil tambang golongan C itu
merupakan hak dan wewenang Pemda Tingkat I Riau. Karena itu para
pengusaha juga tidak perlu memiliki surat kelayakan ekspor yang
dikeluarkan oleh OB dan tidak perlu pula dikenai pungutan
royalti.
Selama ini Pemda tidak mempunyai peraturan daerah (Perda) yang
khusus mengatur SIPD (Surat Izin Penambangan Daerah),
pungutan-pungutan serta lain-lain hak dan kewajiban bagi para
pemegang kuasa penambangan.
Selama ini Pemda memang pernah mengeluarkan 51 lembar SIPD,
yaitu 23 untuk batu granit dan 28 untuk pasir bangunan. Tapi
dasar hukumnya hanya bertolak pada UU Pertambangan No. 11/1973.
Karena itu pertengahan Desember lalu DPRD Riau mengesahkan Perda
mengenai izin usaha penambangan golongan C.
Isinya yang terpenting: prosedur penerbitan SIPD merupakan
wewenang Pemda kewajiban membayar pajak tahunan Rp 2.500 untuk
setiap ha tanah yang ditambang retribusi hasil tambang Rp
250/m3 juga keharusan memelihara kelestarian lingkungan.
Namun dengan senjata Perda itu, nampaknya Pemda Riau tidak bakal
menang dalam perebutan rezeki pasir ini. Urusannya masih harus
diselesaikan di tingkat pusat. Menurut Ketua OB, Habibie, minggu
ini ia akan membicarakannya dengan Menpan dan Mendagri.
"Sebenarnya tidak ada persoalan. Tapi kalau ada uang, biasanya
lantas jadi rebutan," kata Habibie akhir pekan lalu.
Menurut dia, royalti yang dipungut OB digunakan untuk
pembangunan dan pengembangan Batam. "Kita harus berpikir dengan
pola nasional, bukan pola daerah. Batam dibangun bukan untuk
kepentingan daerah tapi untuk seluruh bangsa Indonesia," ujarnya
lagi. Kalau ada yang mempersoalkan, tambahnya, "itu cuma orang
yang mengada-ada saja."
|