Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 33/X/11 - 17 Oktober 1980
   
Hukum

Upaya Menyelamatkan Hakim

Penembakan terhadap seorang pengacara dan hakim di pengadilan (kasus pengacara sutrisno s.h yang ditembak oleh m. djamil) menimbulkan masalah bagaimana mengamankan pengadilan. (hk)

MENTERI Kehakiman Mudjono mengajak para hakim berkaca: "Apakah
warga pengayoman, kehakiman, sudah melaksanakan asas peradilan
secara baik?" Sebab, seperti kata Hakim Bismar Siregar dari
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, "mungkin kami yang salah, itu
mungkin . . . " Penembakan oleh seorang pencari keadilan, M.
Djamil, terhadap Advokat Soeripto dan Hakim Soetrisno (pada yang
terakhir ini pistol Djamil macet) akhir bulan lalu di Pengadilan
negeri Jakarta Barat, bagaimanapun sebuah coreng di kening
dewi keadilan.

Dan bila ada sesuatu yang salah pada lembaga peradilan atau si
pencari keadilan, menurut Bismar lagi, upaya pengamanan di
gedung pengadilan tak banyak gunanya. Apa artinya aman di ruang
sidang, katanya, bila hakim terancam keselamatannya selagi di
rumah sendiri?

Pengamanan di pengadilan tentu saja perlu. Namun ketentuan yang
tetap belum tampak. Seperti, misalnya, ada semacam ketentuan:
pengunjung tidak diperkenankan membawa senjata api.
Penggeledahan terhadap setiap pengunjung boleh jadi
keterlaluan. Tapi tanda-tanda larangan atau tempat menitipkan
senjata juga tak diketahui umum.

Di Tanjungkarang beberapa tahun silam pernah terjadi seorang
saksi main tembak gara-gara tak puas dengan putusan hakim.
Setelah itu seperti kata Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang
di Telukbetung, Sarwoko Tjitrosarwono, toh pengamanan di
pengadilannya biasa-biasa saja. Sebaiknya, katanya, "kembali ke
sistem zaman dulu polisi harus berjagajaga pada setiap sidang."
Setidaknya polisi-khusus yang dibentuk untuk itu.

Petugas keamanan memang baru kelihatan sibuk di pengadilan bila
ada perkara "besar". Beberapa orang polisi yang sering kelihatan
di muka ruang sidang di Jakarta, Medan atau tempat lain,
hanyalah bertugas mengawal pesakitan agar tidak melarikan diri.
Tak ada upaya pengamanan terhadap keselamatan hakim.

Perwira Penerangan Markas Besar Kepolisian RI, Brigjen Pol.
Darmawan, membenarkan hal itu. Pengamanan oleh polisi, katanya,
dilakukan terhadap sidang-sidang yang diperkirakan dapat
menimbulkan kerawanan. Itu pun bila diminta ketua pengadilan.
Namun, diakui oleh Darmawan, sebenarnya "polisi tidak pernah
dilepaskan dari tanggungjawab keamanan di luar dan di dalam
pengadilan." Baik dalam suatu sidang pidana maupun perdata.

Apakah polisi harus berjagajaga pada setiap sidang pengadilan?
Sekjen Mahkamah Agung Raffly Rasad menyatakan: "Tak ada
ketentuannya!" Itulah sebabnya 29 September lalu, dua hari
setelah terjadi kerilutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,
Mahkamah Agung mengirim surat kepada Menhankam. Isinya, kata
Raffly, "pokoknya minta bantuan pengamanan pengadilan. "


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data