Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 11/X/10 - 16 Mei 1980
   
Hukum

Sebuah Kertas Segel Tahun 1970

Terbongkarnya kasus pemalsuan dokumen skri (surat keterangan kewarganegaraan r.i) di tanjung pinang. akibatnya semua skri di tanjung pinang diteliti kembali.

CARI kertas segel tahun 1971," saran seorang hakim Pengadilan
Negeri Tanjungpinang kepada Tan Tian Ju (29 tahun) pada tahun
1978 lalu. Tapi Tian Ju malah memperoleh kertas segel bertahun
1970. Lima hari kemudian sebuah Surat Keterangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKRI) pun siap. Rapi, dengan
nomor 356/1971/SKRI dan stempel pengadilan dengan ejaan lama,
atas nama Tan Tian Hui -- adik Tian Ju. Ongkosnya cuma Rp 50
ribu. Ini terjadi pada 1978.

Tian Hui segera dapat membikin paspor. Hanya, 'malang' bagi Tian
Hui, kedua dokumen tak beresnya itu tercium oleh polisi. Sebab,
bila di SKRI tertulis nama Kie Ling, begitu juga di paspor, foto
yang tertempel di sana milik Tian Hui. Dan lagi, foto di kedua
dokumen itu sama barunya, padahal SKRI bertahun 1971, sementara
paspor tercatat tahun 1978.

Pengusutan kepolisian Tanjungpinang menemukan mata rantai
permainan itu. Dan Tian Jul toke ikan, berhasil membujuk
seorang buruhnya, Kie Ling, untuk menjual akte lahirnya. Kie
Ling, nelayan miskin yang lahir dari bapak dan ibu WNI, tidak
ambil pusing dengan statusnya. Akte lahirnya dijual Rp 95.000.
Sebagian dibayar tunai sisanya dilunasi dalam bentuk papan untuk
rumah. Melalui calo, Tan Tian Ju akhirnya berhasil memperoleh
SKRI dan paspor untuk adiknya dengan biaya Rp 200.000 --
termasuk untuk mendapatkan KTP.

Diusut

Akibat terbongkarnya kasus tersebut, semua SKRI yang pernah
dikeluarkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang kini sedang diteliti
kembali. Ada dugaan, ribuan dokumen penting itu dikeluarkan
dengan cara-cara tak sepatutnya. Sedangkan hakim yang
mengeluarkan SKRI atas nama Tan Tian Hui tadi sedang dalam
pengusutan dan perkaranya siap diajukan ke Pengadilan Tinggi
Sumatera Barat/Riau.

Penelitian kembali itu menimbulkan keresahan penduduk yang sudah
memegang SKRI, palsu ataupun tidak. Dan setelah Inpres no.
2/1980 keluar, mereka yang sudah mempunyai SKRI juga ikut minta
SBKRI model baru kepada camat. "Saya tidak mengerti,
jangan-jangan SKRI yang mereka punyai itu tidak betul," ujar
camat Bintan Timur Drs. A. Munir.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data