Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 37/IIIIIIII/11 - 17 November 1978
   
Hukum

Paul Membela Diri, Dan Mau Menuntut

Paul Handoko bebas dari tahanan sementara. Mobil-mobilnya yang disita dikeluarkan. Berjanji akan menyelesaikan hutangnya pada negara dalam 2 minggu & akan menuntut Wartawan SH yang membesar-besarkan kasusnya. (hk)

PAGI-PAGI Paul Handoko sudah merasa di atas angin. Selesai Jaksa
Tumilaar membaca surat tuduhan, 26 April lalu, Paul sudah berani
mengatakan: "Kalau tuduhannya begitu, saya akan menang!"

Ucapannya boleh dibuktikan. Dengan uang jaminan Rp 5 juta,
seperti yang diperkenankan undang-undang, Paul Handoko
dibebaskan dari tahanan sementara. Setelah itu, atas perintah
pengadilan juga, beberapa mobil yang tersangkut perkaranya juga
dikeluarkan dari tempat penyitaan. Dan akhirnya, 18 Oktober
kemarin, bujangan 27 tahun itu memperoleh pembebasan dari hakim.
Bahkan dibebaskan dari semua tuduhan dan tuntutan hukum.

Adakah pembebasannya, seperti dikabarkan di sana-sini, berkat
uang suap Rp 30 juta yang diatur pembelanya, Mr Kho Gin Tjan
Paul menggeleng. "Saya hanya punya dana untuk membayar pembela,"
katanya. Dari Mr. Kho, pembelanya, berkata yakin "Saya bersedia
diperiksa Opstib, karena saya yakin tak pernah menghubungi
siapapun untuk membebaskan Paul." Jangankan uang Rp 30 juta
untuk menyuap hakim, menurut Kho, "Paul Handoko saja masih
hutang Rp 500 ribu kepada saya."

Pembebasannya, menurut Paul sendiri, disebabkan oleh hal-hal
yang wajar saja. Dia menganggap beberapa peraturan negara yang
dilanggarnya itu dapat diselesailan dengan baik-baik. Apalagi
hanya soal tunggakan pajak. "Sudah 8 kali," katanya, ia
mendatangi BUPN yang mengurus piutang negara. Tapi, karena tidak
bersesuaian dalam menghitung pajak, antara perusahaannya, PT
Kencana Murni Utama (KMU) dengan pihak BUPN, proses penyelesaian
mandeg di tengah jalan. Negara menagihnya lebih dari Rp 400
juta. Sedangkan, menurut perhitungan Paul, hutangnya tak lebih
dari Rp 242 juta. Mana yang benar, belum jelas.

Paul menyebut dirinya anak Betawi. Sebab kakek-neneknya sudah
lahir di sini. Lulus dari SMA Candranaya, Jakarta, anak muda
ini, waktu itu masih 19 tahun, ia sudah importir tekstil di
Pintu Kecil. Usahanya terhenti, katanya, karena banjir tekstil
buatan dalam negeri.

Dari Pintu Kecil, Oktober 1975, Paul membuat KMU. Lalu ikut
tender Departemen Keuangan untuk memperoleh ijin menjadi
penyalur kendaraan bermotor bekas pakai orang kedutaan besar dan
lembaga internasional di sini. Berhasil. KMU, bersama 5
perusahaan lain sejenis, terpilih diantara 80 pelamar.

Usahanya, katanya, berjalan lancar. Sampai kemudian terjerat
Opstib. Persoalan pokok tak dibantahnya: dia melalaikan
kewajiban membayar bea masuk dan pungutan pabean lain, serta
beberapa pajak yang menjadi tanggungjawabnya.

Hutangnya pada negara, "akan saya bereskan dalam dua minggu
ini," katanya. Dari dana KMU yang masih tersisa? "Bukan",
tuturnya. "Dari pinjaman bank dengan tanggungan seluruh kekayaan
keluarga." Dia berharap, setelah membereskan tunggakan pajak,
usahanya dapat direhabilitir oleh Departemen Keuangan. Paul
masih ingin meneruskan bisnis jual-beli mobil bekas CD dan CC.
"Kalau belum lunas, malu dong minta direhabilitir."

Selain membenahi perusahannya, yang beku selama ini, Paul punya
rencana lain ingin menyiapkan tuntutan hukum terhadap seorang
wartawan. Panda Nababan dari Sinar Harapan. Dia menganggap
berita-berita tentang dirinya terlalu dibesar-besarkan "dan
menghukum saya sebelum keputusan hakim jatuh."

Media massa lain tak akan dituntut. "Mereka hanya mengikuti
berita kemudian saja," kata Paul. Dan lagi ada ganjelan di hati
Paul: 'Dia mencoba memeras saya Rp 2 juta," kalau kasusnya ingin
tetap tertutup. Juga Paul tak bisa menerima sikap wartawan
tersebut yang ikut "menggeledah dan memeriksa dokumen saya." Ia
juga merasa terfitnah.

Panda Nababan kaget. "Itu gila!" kata Panda menyambut tuduhan
Paul. "Apa tidak terbalik?" lanjutnya, "apa bukan dia yang mau
menyuap saya?" Waktu itu, Paul menakut-nakutinya dengan menyebut
nama-nama orang KMU, yang katanya, terdiri dari orang gede-gede
segala. Namun, kemudian, Paul menawarkan sejumlah uang.
Maksudnya, tentu, agar Panda menghentikan mengusut dirinya.

Panda juga membantah telah mengobrak-abrik dokumen di kantor
Paul. Yang dilakukannya di sana ketika itu, katanya, "hanya
memeriksa dokumen saja." Alasannya: "Saya melakukan
investigative report." Ia sendiri tampak tenang. "Silakan kalau
Paul mau menuntut, kalau dia mencemarkan nama baik saya, akan
saya tuntut juga."


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data