Anak-anak Di Bawah Pohon Karet Beberapa perusahaan perkebunan karet di Sumatera Utara masih
memakai tenaga kerja anak-anak. Masalahnya sudah disampaikan
ke DPRD, sementara FBSI membuat pengaduan ke kejaksaan negeri. |
MEMPERGUNAKAN tenaga kerja anak-anak (7-12 tahun) di
perkebunan-perkebunan (negara atau swasta) nampaknya tak kunjung
mereda. Ada dua pihak yang memanfaatkan tenaga kerja jenis ini.
Yaitu pertama anemer-anemer yang bekerja di perkebunan untuk
pekerjaan yang ringan-ringan (misalnya membersihkan areal
perkebunan atau menyebarkan pupuk). Untuk tugas ini anak-anak
tadi menerima gaji Rp 100 sampai Rp 150 perhari. Ruruh dewasa
sekitar Rp 300 sampai Rp 400.
Pihak kedua ialah para orang tua si anak sendiri. Ini terjadi
karena buruhburuh di perkebunan sekarang mengenal sistim
borongan dalam pekerjaan. Di perkebunan-perkebunan karet di
daerah Asahan (Sumatera Utara) seorang buruh harus menderes
(menyadap) 200 pohon karet tua perhari. Borongan itu tak mungkin
dapat diselesaikannya kalau hanya mengandalkan kedua lengannya
melulu. "Paling bisa saya deres 150 pohon satu hari," ujar
Ponimin (40 tahun) seorang penderes di perkebunan PT Perkebunan
V Sungai Silau (kecamatan Buntu Pane, Asahan).
Karena, selain pohon karet itu sulit menderesnya sebab sudah
berusia tua juga dia harus mengumpulkan sendiri getah yang
dideres dari pohon itu dan kemudian membawanya ke tempat yang
sudah ditentukan oleh perkebunan. Bila target (borongan) yang
ditentukan itu tak terpenuhi berarti gajinya yang hanya Rp 400
perhari itu bakal dipotong pihak majikan. Untuk itulah dia
terpaksa membawa dua orang anaknya yang masih belum berumur 10
tahun ke bawah pohon karet itu untuk membantunya. Ponimin
bertugas menderes pohon karet dan kedua anaknya mengumpulkan
getah karet itu dengan rajin. Dengan begitu Ponimin bisa
melaksanakan tugas sesuai dengan harapannya.
Gambaran seperti inilah yang terjadi di seluruh perkebunan di
Kabupaten Asahan dan sekitarnya (umumnya hal ini terjadi di
seluruh daerah perkebunan Sumatera Utara). Maka sementara tiap
tahun pemerintah sibuk menambah gedung-gedung sekolah Inpres, di
Asahan angka putus sekolah tiap tahun kian membuncit, Menurut M.
Nuh Hasibuan Kepala Kantor Departemen P&K Asahan/Kotamadya
Tanjung Balai di wilayah kecamatan yang banyak perkebunan (baik
perkebunan karet maupun kelapa sawit) murid sekolah SD hanya
berlimpah ketika di kelas I. Pada tahuntahun berikutnya terus
berkurang. Sehingga ada sekolah di Kecamatan Pulau Rakyat yang
murid kelas enam-nya hanya satu orang saja.
Menurut Nuh Hasibuan, di seluruh Kabupaten Asahan angka putus
sekolah itu lebih dari 60%. Begitu pula untuk Kotamadya Tanjung
Balai. Untuk daerah perkebunan angka ini bisa melonjak menjadi
90% atau lebih. Jumlah SD di Asahan tercatat 591 dengan 121.000
murid.
Berbagai usaha memang sudah dilakukan. Misalnya memberi
penerangan kepada para orang tua murid di perkebunan tentang
pentingnya menyekolahkan anak, apalagi sekarang ini murid-murid
SD sudah dibebaskan dari beban SPP. Tapi para orang tua di sana
punya alasan tersendiri. Yaitu upah yang mereka terima tak
mencukupi. Ditambah lagi perkebunan yang menggunakan sistim
target untuk kaum buruh.
"Soal ini sudah sering saya laporkan kepada pihak DPRD, malah
sudah dibahas lagi. Tapi hasilnya sampai sekarang tak ada," ujar
M. Nuh Hasibuan kepada TEMPO. Seperti orang sudah putus asa ia
sekarang menempuh jalan lain. "Saya menyerahkan soal ini kepada
pihak kejaksaan," ucap Nuh. Pihaknya tak mungkin sanggup
melarang anak-anak itu bekerja, di samping karena merasa tak
punya wewenang juga tak punya tenaga untuk melakukan razia ke
bawah pohon karet dan kelapa sawit kemudian menyeret anak-anak
itu kembali ke bangku sekolah. "Karena sekarang nampaknya untuk
menghadapi persoalan ini perlu tindakan polisionil," kata Nuh.
Nampaknya yang sibuk menghadapi soal ini bukan hanya Nuh
seorang. Pihak FBSI Kabupaten Asahan juga sudah sejak lama sibuk
berkeliling perkebunan menemui para pimpinan perkebunan. Di
Kabupaten Asahan terdapat sekitar 50 buah perusahaan perkebunan
karet atau kelapa sawit baik milik negara maupun swasta. Juga
didekati para anemer perkebunan serta kaum buruh pemilik
anak-anak itu sendiri. Hasilnya untuk sementara memang nampak
ada perubahan. Namun dua tiga bulan kemudian semua sudah kembali
seperti semula.
Akhirnya seperti menyerah FBSI Asahan beberapa waktu lalu
membuat surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Kisaran. Isi
surat meminta bantuan Jaksa untuk menertibkan penggunaan tenaga
kerja usia sekolah itu oleh para pengusaha perkebunan atau para
anemer di seluruh Kabupaten Asahan. "Mungkin kalau soal ini bisa
dibawa ke pengadilan baru mereka jera," ujar Jahuddin Sitorus,
Ketua FBSI Asahan.
Menurut Jahuddin Sitorus tindakan mempekerjakan anak-anak di
bawah umur itu bukan tak melanggar peraturan. Maka dalam surat
itu disebutkan tentang Ordonansi tanggal 17 Desember 1925
stbl-no 647 tentang mempekerjakan anak-anak dan wanita. Maka
kalau mau, jaksa bisa saja berpedoman kepada undang-undang
perburuhan itu. "Soal hukumannya ya terserah saja," ujar
Jahuddin.
Tindakan polisionil bukan tak pernah dilakukan. Misalnya selama
bulan Juli 1978 yang lalu Rustam Effendi KS Camat Kecamatan
Buntu Pane telah meminta bantuan koramil dan polisi setempat
untuk merazia anak-anak di bawah umur itu. Hasilnya puluhan
anak-anak terjerat dan mandornya ditangkap malah ada yang
di-sel-kan. Tapi entah mengapa pihak Musda (Camat, Komandan
Polisi dan Koramil setempat) jadi kewalahan. Karena sejumlah
orang tua murid datang menemui mereka minta tolong agar
anak-anaknya boleh dipekerjakan kembali. Alasannya tentu saja
soal pendapatan yang kecil mereka terima dari para majikan. Maka
semenjak itu usaha mempekerjakan anak-anak itu agak mereda.
Tapi sekarang ternyata penyakit itu sudah kambuh lagi.
Tambunan Bantah
Tapi Gubernur Sumatera Utara, EWP Tambunan, membantah hal itu.
Kepada Harian Kompas pekan lalu ia mengatakan "sudah menanyakan
persoalan itu kepada perusahaan-perusahaan perkebunan." Tidak
benar nasib 18.000 orang buruh perkebunan di Sumatera Utara
sengsara dan tak menentu, katanya. Tambunan juga mengungkapkan
malahan tak sedikit di antara buruh-buruh itu yang enggan pulang
ke kampung halaman mereka di Jawa. Sebab, katanya, mereka sudah
memiliki ladang sendiri di samping sebagai pekerja perkebunan.
Gubernur Sumatera Utara itu menyebutkan penghasilan mereka
sebagai buruh perkebunan jika dituangkan dalam bentuk uang akan
bernilai Rp 750 sehari. Jumlah ini, kata Tambunan lagi, belum
termasuk jaminan perumahan dan premi tahunan.
|