Bagai Jala Terentang Tanpa Ujung Bambang Kartamijaya/Oei Kian Kiong, 36, dir. PT Insan Apollo,
importir sepeda motor kawasaki dituduh melakukan kejahatan
subversi & ekonomi. Karena bukti tidak kuat maka orang-orang
Insan Apollo dibebaskan.(hk) |
NEGARA telah dirugikan hampir Rp 300 juta. Ini terbukti. Maka
jaksa menuntut Bambang Kartawijaya alias Oei Kian Kiong (36
tahun), Direktur PT Insan Apollo, importir sepeda motor
Kawasaki, agar dihukum 13 tahun penjara. Rekan-rekannya, Maramis
(d/h Teng Boe Tjiang -- 48), Tjia Goan Tjian alias Andreas Idris
(49) dan Yap Tjoei Siak (35), masing-masing dituntut hukuman
penjara juga 10 tahun. Keempatnya, menurut Jaksa Purba, terbukti
berbuat kejahatan subversi dan ekonomi. Jangan lupa, ini baru
tuntutan jaksa.
Sebagai penjahat eks Operasi 902 (pemberantasan penyelundupan),
mula-mula agaknya memang sulit bagi keempat orang Insan Apollo
di atas untuk lolos dari tuduhan dan tuntutan jaksa. Kejahatan
mereka cukup jelas terungkap dalam pengadilan. Misalnya, mereka
telah mengeluarkan 780 unit motor Kawasaki dari Gudang Enterport
Partikelir di Cakung dengan cara yang benar-benar gelap. Yap
bertugas membuat kunci palsu gudang yang semustinya hanya
dipunyai Bea Cukai. Baik siang maupun malam di luar jamjam
kerja, dengan kunci palsu bikinan Yap itu, mereka membongkar
gudang dan mengeluarkan unit-unit suku cadang seenaknya sendiri.
Sebelum itu Insan Apollo juga terbukti telah mengimpor 1563 unit
suku cadang tanpa membayar bea masuk. Caranya licin. Mula-mula
Insan Apollo membuka cabang di Hongkong. Cabang itu membuka L/C
ke Jepang untuk mengimpor unit-unit suku cadang. Kemudian
dokumen impornya dipalsukan di Hongkong. Selanjutnya baru
dikirim ke Indonesia. Dengan dokumen palsu itulah mereka
mengurus dokumen-dokumen lain di sini. Semuanya lancar.
Namun nasib sedikit baik bagi orangorang Insan Apollo.
Pembuktian yang lengkap dari jaksa tak cukup kuat menjerat
mereka dengan undang-undang anti subversi. Hakim Soemadijono SH
dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, benar-benar membebaskan
orang-orang Insan Apollo itu dari semua tuduhan subversi.
Korupsipun bukan. Yah, semata-mata pelanggaran ketentuan bea
cukai. Penyelundupan biasa saja. Begitu.
Karena itu pengadilan belum lama ini, menghukum Bambang 3 tahun
6 bulan penjara dan denda Rp 20 juta. Maramis kena 2 tahun
penjara dan denda Rp 10 juta. Andreas Idris dan Yap juga kena 2
tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 5 juta dan Rp 2,5
juta. Ketiga orang yang terakhir ini, kalau tidak ada aral
melintang telah mengakhiri masa hukuman mereka ujung Juli lalu
setelah dipotong masa penahanan sementara (kecuali jika jaksa
naik banding).
Masih merupakan hasil jaringan operasi 902 juga, sebelumnya
Robby Korompis dihukum Hakim Soemadijono 17 tahun penjara.
Kesalahannya menyelundupkan suku cadang kendaraan bermotor dan
sejumlah barang kelontong. Menurut hakim ini tindakan itu
subversi. Lalu masih oleh peradilan yang dipimpin oleh
Soemadijono juga, Keng Eng, penyelundup tekstil, diharuskan
masuk bui selama 11 tahun, karena dianggap subversi juga.
Apakah undang-undang anti subversi mulai kendor? Mungkin tidak.
Hanya dilihat dari beberapa kasus terakhir -- peradilan telah
membebaskan beberapa tersangka dari tuduhan subversi -- adalah
tindakan yang boleh dibilang istimewa. Sebab prakteknya, sekali
seorang terjebak rumusan undang-undang subversi sulit untuk
lepas dari sana. Bak kata seorang pengacara: "Bagai terjaring
dalam jala yang terentang tak berujung!" -- saking luas dan
luwesnya itu rumusan subversi.
Selain orang-orang Insan Apollo yang lolos dari ancaman
undang-undang subversi, misalnya tersangka Minardi Utomo. Dia,
Direktur PT Utomo Abadi yang terlibat keras dalam ketidakberesan
Dolog Kalimantan Timur, bulan lalu dihukum penjara 10 tahun
(sebelumnya jaksa menuntut 18 tahun, untuk kejahatan subversi).
Yaitu untuk ganjaran kejahatan korupsi, pemalsuan dan
penggelapan saja -- tanpa subversi. (TEMPO, 5 Agustus).
Nasib rekannya Li Kim Fat (34), pegawai PT Utomo Abadi, lebih
mujur lagi. Ia semula dituduh subversi oleh jaksa karena
membantu Minardi mengantarkan "upeti" kepada para pejabat
KalTim. Ia dituntut jaksa hukuman penjara 7 tahun. Tapi hakim,
pekan lalu, tak hanya membebaskan Kim Fat dari tuduhan subversi
saja, tapi juga dari segala macam tuduhan.
Kolonel Latief
Paling menarik agaknya adalah peradilan bekas Kolonel Latief.
Tokoh Gestapu ini, minggu kemarin, memang dihukum penjara seumur
hidup oleh Mahkamah Militer Tinggi di Jakarta. Tapi, berbeda
dengan tokoh-tokoh Gestapu lainnya (baik yang digarap dalam
Mahmilti maupun Mahmilub), yang diseret ke mahkamah dan dihukum
berdasarkan undang-undang subversi, Latief hanya dihadapkan
dengan pertimbangan hukum pidana biasa (KUHP) saja. Yaitu yang
berkenaan dengan kejahatan hendak menggulingkan pemerintah
(makar) dengan mengangkat senjata. Bahkan, tidak hanya putusan
hakim saja, pun oditur militer juga tak menyeret Latie ke
Mahmilti dengan tuduhan subversi.
"Mungkinkah oditur militer sependapat dengan kami dan seluruh
advokat Indonesia, bahwa (sebenarnya) undang-undang subversi
sudah lama tidak berlaku lagi" Begitu pertanyaan Soenarto SH,
pembela dari Peradin, ketika membacakan pleidoi bagi Sawito
Kartowibowo (salah seorang terdakwa ptrkara subversi, yang telah
dijatuhi hukuman 8 tahun penjara belum lama ini).
Telah banyak perdebatan tentang undang-undang subversi di
berbagai pertemuan para sarjana hukum. Salah satu keputusan
kongres Peradin yang terakhir, dalam resolusinya kepada
pemerintah minta agar: "Segera mengundangkan suatu undang-undang
Pemberantasan Kejahatan Subversi yang baru yang lebih sesuai
dengan situasi dan kondisi politik di tanah air kita dewasa ini,
dalam bentuk suatu undang-undang Keamanan Nasional."
Sebelumnya Harjono Tjitrosubono SH, telah menguraikan panjang
lebar sejarah dan praktek undang-undang subversi. Menurut
advokat itu undang-undang itu berlaku hanya untuk kejahatan yang
berlatarbelakang atau bersangkutpaut dengan politik. Tapi tahun
1969 Mahkamah Agung kemudian memperluas pengertian subversi di
luar politik. Hal itu, menurut Harjono, bertentangan dengan
penjelasan otentik undang-undang, yang menyebutkan harus ada
kaitan politik untuk menyatakan sesuatu kejahatan itu subversi
atau bukan. Menurut Harjono, memperluas rumusan subversi yang
sudah luas itu, "melanggar prinsip kepastian hukum." Boleh jadi
karena istilah subversi terlalu luas dan luwesnya, "orang tidak
tahu lagi dengan pasti, apa yang sebenarnya dilarang oleh
undang-undang," katanya.
Kapstok
Setiap kali membela kliennya (yang umumnya gratis untuk perkara
subversi) para advokat selalu berdebat dengan jaksa dan hakim
mengenai tuduhan subversi. Macam-macam yang dikemukakan pembela:
Undang-undang subversi itu produk ekstra konstitusionil orla,
tidak sesuai dengan hati nurani rakyat, lebih kolonialis dari
hukum zaman penjajahan. Sampai, katanya, bukankah undang-undang
yang satu itu lahir karena diselundupkan di bawah hidung para
wakil rakyat yang membahasnya di parlemen?
Mr Yap Thiam Hien, juga pembela Sawito, memandang undang-undang
subversi itu sama dengan undang-undang anti korupsi dan
lain-lain yang sama-sama berlatarbelakang politik. Yaitu,
"semacam kapstok untuk menggantung segala macam tuduhan terhadap
seorang lawan politik." Bahkan disebutnya, "untuk menggantung
sampai mati sekalipun."
"Dalam sejarah bangsa Indonesia, sejak 17 Agustus 1945," kata
Soenarto, "tidak ada produk hukum yang telah begitu banyak
menarik perhatian masyarakat, pemerintah dan pengadilan, kecuali
undang-undang subversi." Undang-undang itu, UU No. 11/Pnps/1963,
menurut catatan Kejaksaan Agung selama tahun 1977 telah membuat
92 perkara subversi (sudah diteruskan ke pengadilan 82 perkara)
dengan jumlah tahanan 129 orang. Perkara-perkara yang tergolong
kelas subversi antara lain Komando Jihad, Malari, Bulog, Fahmi
Basya dkk dan perkara penyelundupan 902.
|