Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 11/IIIIIIII/13 - 19 Mei 1978
   
Kriminalitas

Sebuah TV Untuk Jaksa Tinggi

Anton Wijaya Gani alias Gan Hok An, 32, pernah mencoba menyuap jaksa tinggi sum-bar hadi siswoyo. Anton dituduh telah mengedarkan narkotika dan melakukan kejahatan ekonomi melalui apotik farmasi. (krim)

PERISTIWANYA terjadi akhir tahun lalu. Tapi Hadi Siswoyo SH
Jaksa Tinggi Sumatera Barat, baru mengungkapkannya kepada pers
belum lama ini. "Agar tak mempengaruhi jalannya pemeriksaan,"
katanya. Akhir tahun lalu, katanya, ia ada menerima kiriman satu
set televisi berwarna merek Telefunken, seharga kira-kira Rp 1
juta oleh pengusaha Anton Wijaya Gani (AWG). Untuk apa? Jaksa
Tinggi yakin: itu Barang suapan!

AWG alias Gan Hok An, 32 tahun, adalah pengusaha di Kota Padang
yang menguasai grup apotik Farmasia. Suatu ketika, 1976, ia
memecat drs. Rajudin Dahlan, apoteker dari apotik Farmasia II di
komplek Rumah Sakit Jati Padang. Rajudin tak puas dengan
pemecatan itu. Ia membuat pengaduan ke Kantor Perburuhan,
organisasi buruh, dan kepada Kanwil Depkes Sumatera Barat.
Khusus kepada Kepala Kanwil Depkes, dr. Rafki Ismail, pengaduan
dilengkapi dengan laporan khusus. Yaitu, sekitar kegiatan AWG
mengedarkan narkotika, melalui grup apotiknya.

Laporan sampai ke tingkat gubernur dan Ditjen Pengawasan Obat &
Makanan (POM - Depkes). Dari Jakarta keluar perintah: sita
segala narkotika dari Farmasia. Rafki, setelah menyita dan
menyegel barang bukti, segera menyuruh AWG menutup apotiknya.
Beberapa kaii orang suruhan Rafki membawa surat perintah,
termasuk juga melalui surat tercatat, tapi AWG tetap saja
membuka apotiknya. Terpaksa penutupan dilakukan dengan kekerasan
oleh yang berwajib.

AWG tak mau menerima begitu saja. Ia mengadu ke kejaksaan Rafki
dituduhnya telah bertindak berdasarkan laporan palsu dari
Rajudin. Kejaksaan bertindak sebagai mestinya. Baik Rajudin
maupun Rafki diurus secara hukum. Keduanya duduk sebagai
pesakitan di pengadilan. Tapi, berhubung bukti tak cukup,
pengadilan pun membebaskan keduanya.

Siwabessy

Masih sekitar 1976 itu juga. Kini giliran Menteri Kesehatan,
yang atas nama Siwabesy sendiri, mengadukan AWG ke kejaksaan.
Tuduhannya berat. Mulai dari kejahatan ekonomi, narkotika sampai
membangkang perintah petugas negara yang sah. Ditambah lagi,
begitu pengusutan jaksa, Farmasia II ternyata dijalankan AWG
tanpa izin usaha pula.

Lengkaplah bukti bagi jaksa untuk menyeret AWG ke pengadilan.
Tapi, tatkala jabatan Jaksa Tinggi diserahterimakan dari Saubari
kepada Hadi Siswoyo, perkara AWG macet. Jaksa Tinggi yang baru,
Siswoyo, baru menjamah berkas AWG setelah turun petunjuk
Kejaksaan Agung setahun kemudian. Nah, ketika perkara mulai
berjalan lagi itulah, 31 Desember lalu, jam 10 pagi, rumah Jaksa
Tinggi di Jalan Pancasila kedatangan tiga orang tamu. Mereka
membawa sebuah pesawat televisi. Tanpa banyak penjelasan, karena
keiga orang ini hanya pegawai toko teve Sinar Rezeki, mereka
langsung saja bekerja merakit antene. Nyonya Jaksa Tinggi,
tentunya heran, hanya tahu AWG sebagai pengirimnya dari kartu
yang disertakan bersama pengantar barang.

Jaksa Tinggi, yang ditelepon nyonya, kasih perintah agar tiga
tamunya tak melanjutkan pemasangan antene. Dua jaksa langsung
diperintahkan agar memeriksa. Baru, menjelang tengah hari, Hadi
Siswoyo pulang. Dan ketika itu masuklah telepon dari AWG. Jaksa
lain menerimanya sambil mencatat. AWG berpesan, katanya, begini:
"Tadi pagi saya kirim televisi untuk anak-anak!" Baru sore
harinya, ketika petugas toko menyampaikannya, AWG tahu kalau
pembicaraannya per telepon masuk ke berita acara pemeriksaan
dalam rangka kejahatan penyuapan.

AWG mulai akal-akalan untuk menjernihkan urusannya. Ia kirim
orang, yang juga ditemui jaksa pemeriksa, untuk menyampaikan
dalih. Nazaruddin (suruhan AWG) menyatakan: kiriman teve tadi
pagi salah alamat. Mustinya bukan untuk keluarga Jaksa Tinggi
Siswoyo. Tapi untuk Angkasa Gani, ayah AWG, yang tinggal 800
meter dari Jalan Pancasila. Tentu saja, dihubungkan dengan
telepon AWG sendiri tentang "televisi untuk anak-anak", dalih
itu tak cukup masuk akal. Apalagi Nazaruddin, dua hari kemudian,
datang ke kejaksaan untuk mencabut pernyataan nya. Dia bilang,
karena takut urusan AWG akan menyangkut-nyangkut dirinya, maka
perlu berterus terang: dia memang orang suruhan AWG.

Sakit

Kejaksaan Agung, yang dilapori Siswoyo, memerintahkan agar AWG
diusut terus. Tak peduli, kata orang, AWG ini termasuk orang
kuat di Padang. Mula-mula AWG tetap berdalih: "Teve itu terbawa
ke rumah Jaksa Tinggi ketika mengantar Kartu Natal dan Tahun
Baru." Tapi, 14 Pebruari itu juga, menjelang sore, ia telah
merubah keterangnnya. "Betul, teve itu untuk Jaksa Tinggi."

Pengakuan begitu, menurut Siswoyo, tidak segera diteken oleh
AWG. Dengan surat keterangan dokter, katanya sakit dan perlu
istirahat, ia menghindari tangan jaksa. Sehingga perlu surat
perintah penahanan baginya.

Begitu berhasil mengbubungi pembela dari Jakarta, Albert
Hasibuan dan Tejo Sutiono, kembali AWG menyulitkan pemeriksaan.
Ia tak mau meneken pernyataan yang mengakui telah mengirim
televisi kepada Siswoyo. Malah dia mengulangi keterangan yang
pernah dicabutnya sendiri. "Saya dulu bingung, Yang benar
kiriman itu memang salah alamat." Begitu pernyataan yang
terakhir. Tapi, tanpa pengakuan AWG pun, jaksa sudah memberkas
perkara, lengkap dengan keterangan para saksi.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data