Kertas Biru Liem Bersaudara Jaksa Margono menuntut hukuman penjara 20 thn bagi Leim Keng
Heng alias Eddy Lukman, 50, karena menyelundupkan tekstil.
Terdakwa yang masih buron selalu memasukkan tekstil dengan
dokumen kertas biru.(hk) |
SAMPAI pada giliran Jaksa Margono membacakan tuntutan, dua kursi
bagi terdakwa kakak beradik Liem tetap kosong. Ini terjadi di
muka Hakim Soemadijono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa, 2 Mei lalu, menuntut Liem Keng Heng alias Eddy Lukman (50
tahun), dengan hukuman penjara 20 tahun. Sedangkan bagi adiknya,
Liem Keng Yan (40), jaksa minta 17 tahun penjara.
Kedua terdakwa in-absentia itu, yang entah buron ke mana,
dituntut karena telah melakukan 3001 kali penyelundupan tekstil
sehingga negara dirugikan sekitar Rp 7,6 milyar.
Yang lebih menarik -- walaupun bukan merupakan hal baru bagi
umum -- sidang tanpa terdakwa kedua Liem itu dapat juga
mengungkapkan 'sedikit' ketidakberesan kerja penjahat dan
petugas Kantor Bea Cukai (BC) di Tanjungpriok. Itu diungkapkan
oleh saksi swasta maupun petugas BC sendiri.
Keng Heng dan Keng Yan adalah unit dari EMKL Setia Basuki yang
dipimpin oleh drs. AG (yang juga tengah berurusan dengan
pengadilan). Dengan unit EMKL itu, yang sebenarnya tak
dibenarkan beroperasi, Liem bersaudara sejak 1974 sampai 1976,
berhasil menyelundupkan tekstil halus di bawah hidung petugas BC
dengan menyatakannya sebagai tekstil murahan. Penyelundupan
administratif itu berlangsung baik dengan berlindung di balik
berbagai pemalsuan dokumen impor maupun surat penting dari
Kedutaan Besar RI di Singapura. Dengan demikian tekstil eks
Jepang dapat masuk ke mari seolah-olah dari Singapura saja.
Lika-liku kerja kedua Liem tak begitu pelik. Mereka menyebar
makelar untuk mencari indentor untuk memesan barang dari Jepang.
Tapi dokumen yang sah tak dipakai sebagai keterangan masuknya ke
mari. Yang dipakai semua dokumen palsu dari penjabat di
Singapura.
Untuk membuat KPP (Keterangan Pemasukan Pabean) seorang bernama
A Sok (orang ini juga buron) ditugasi untuk memalsukannya.
Pengurusan selanjutnya yaitu urusan dengan bank dikerjakan oleh
para importir perantara. Yaitu importir yang memegang tanda
pengenal impor, tapi kerjanya cuma terima komisi, tanpa pernah
memasukkan barang sendiri.
Melalui EMKL Setia Basuki milik AG, selanjutnya importir
memberikan surat kuasa (seolah-olah mereka yang punya barang)
bagi Liem untuk mengeluarkan barang dari Tanjungpriok. AG
sendiri mengaku cuma menerima komisi Rp 5000 dari setiap 50 ton
barang yang digarap Liem. Selebihnya, setiap ton, ia akan
menerima Rp 200.
Begitu lancar? Tentu saja. Petugas BC, seperti Suyono (Kepala
Seksi Pemeriksaan) atau Sumkowo (petugas pemeriksa), yang
dua-duanya duduk sebagai saksi, bukannya buta. Mereka tahu pasti
ada ketidakberesan kerja Liem. Tapi mereka belum kepingin jadi
pahlawan bagi BC.
Dalam setiap dokumen bagi barang milik Liem, katanya, selalu
bertanda khusus: kertas biru. Menurut Suyono, bagaimanapun tak
ada petugas BC Tanjungpriok yang berani mengutik-utik apalagi
menyelidiki palsu tidaknya dokumen berkertas biru. Sebab mereka
tahu siapa gerangan pemilik kertas biru tersebut. "Ia orang
kuat", kata Suyono. "Mendengar namanya saja orang sudah takut,"
lanjutnya.
Takut Mutasi
Sumkowo, yang biasa memeriksa barang secara fisik (100%), kontan
akan memfiat jika diketahuinya barang yang dalam
tanggungjawabnya itu milik Liem. Bahkan nota pemeriksaannya
dapat diambil dan dibawa langsung oleh pegawai EMKL Setia Basuki
ke meja atasannya. Sumkowo, seperti juga Suyono, tak berani
bekerja lebih dari itu. Jika bekerja semustinya, dapat dianggap
banyak tingkah. Dan itu akan berakibat buruk bagi catatan
kepegawaiannya dimutasi sembarang waktu. Apa sudah ada yang
dimutasikan gara-gara Liem? Begitu Soemadijono bertanya. Sumkowo
cukup bilang: "Yah, ada suara-suara orang yang dimutasikan
karena kerja Liem."
Dari kerjasamanya dengan Liem petugas dan penjabat BC memperoleh
imbalan yang jauh melebihi gaji mereka sebagai pegawai
Departemen Keuangan. Tentu saja. Separoh dari selisih bea masuk
yang semustinya dibayarkan Liem kepada negara, menurut AG, jatuh
ke berbagai kantong petugas BC. Ke kantong mana saja tidak
disebutkan.
Dari fakta di atas, jaksa berkesimpulan, kedua Liem sebenarnya
telah terbukti secara meyakinkan berbuat kejahatan subversif.
Beberapa orang saksi diajukan. Antara lain tahanan eks
Nusakambangan. Misalnya seorang bernama Narai. Dia melemparkan
segala kesalahan kepada Liem -- yang tentu saja tak dapat
membantah. "Dia yang makan besar, saya yang kena getahnya," kata
Narai. Dia bilang cuma berperan kecil dalam kasus Liem. Yaitu
sebagai makelar saja.
|