Yang muda, yang disensor, yang di ... Karya sjuman djaya, yang muda yang bercinta, dilarang beredar
laksusda jaya karena dianggap mengakomodasikan faham komunis
di indonesia. sebelumnya bsf telah meloloskan dengan sejumlah
potongan.(fl) |
KARYA terbaru Sjuman Djaya Yang Muda Yang Bercinta tidak
diperkenankan beredar di wilayah hukum Laksusda Jaya. "Film itu
mengakomodasikan teori revolusi dan kontradiksi faham komunis
yang telah dilarang di Indonesia." Begitu keterangan Kepala
Penerangan Laksusda Jaya, Letkol Anas Malik, kepada Eddy
Herwanto dari TEMPO akhir pekan silam. Anas Malik mengungkapkan
bahwa larangan itu diumumkan pertengahan pekan silam setelah
sebuah tim dari Laksusda menyaksikan film tersebut.
Pihak Badan Sensor Film (BSF) yang telah meloloskan film itu
dengan sejumlah potongan sampai awal pekan ini belum bersedia
memberikan komentar. Juga pihak Departemen Penerangan tidak
berhasil dimintai keterangan. "Semua pejabat yang punya wewenang
untuk itu sedang berada di Ujung Pandang," kata seorang petugas
di Deppen lewat telepon. Memang, baik drs Sumadi -- Dirjen RTF
dan ketua BSF -- maupun Sumarmo, ketua pelaksana BSF, bahkan
Menpen Ali Moertopo yang baru datang dari Amerika, semuanya
ramai-ramai menyemarakkan Festival Film Indonesia di Ujung
Pandang yang berlangsun pekan ini.
Harga Mati
Kesibukan di sekitar FFI 1978 itu memang buat sementara
mengalihkan perhatian orang-orang film terhadap pelarangan
Laksusda Jaya itu. Tapi harian Kompas dalam sebuah penerbitannya
pekan silam ada mengutip sebuah sumher di kalangan perfilman
yang menyayangkan tindakan Laksusda itu. Sumber itu katanya
lebih senang melihat pemerintah bertindak berdasarkan Ordonansi
Perfilman tahun 1940, yakni suatu wewenang yang memberi hak
kepada Jaksa Agung untuk melarang sebuah film -- meski telah
lolos sensor -- jika hal itu dianggap penting untuk kepentingan
umum. Dalam Ordonansi yang sama juga disebutkan bahwa juga
kepala daerah suatu wilayah bisa melarang peredaran sebuah film
bagi wilayahnya jika film itu dianggap bisa menimbulkan suatu
ketidaktertiban.
Belum diketahui apakah pihak Laksusda menganggap keadaan sudah
begitu gawat sehingga Ordonansi buatan pemerintah Hindia Belanda
ini tidak mempan lagi untuk menghadapi film buatan Sjuman yang
dibintangi oleh penyair Rendra itu. Tapi dari sumber lain,
wartawan TEMPO mendapatkan keterangan yang bisa membuat keadaan
menjadi tidak begitu genting. Sumber yang tidak bersedia
mengungkapkan identitasnya itu menilai pelarangan Laksusda itu
hanya sebagai akibat salah pengertian saja. "Soalnya," demikian
sumber tersebut, "film yang ditonton team Laksusda itu adalah
film yang telah disensor tapi belum dipotong bagian yang kena
sensor." Yang disayangkan memang adalah ini: nampaknya tidak ada
kontak yang cukup rapi antara BSF dan Laksusda sebelum
pelarangan diumumkan.
Tapi apa keputusan Laksusda ini sudah harga mati? Setelah film
itu dipotong-potong oleh BSF, apa masih ada kemungkinan bagi
karya Sjuman itu untuk ditonton di Jakarta? "Itu akan kita
tinjau kembali setelah ada perkembangan," jawab Anas Malik lewat
telepon. Apa ada hubungan antara pelarangan film itu dengan
penahanan Rendra sebagai pemain utamanya (lihat Nasional).
Menurut Kepala Penerangan Laksusda Jaya itu, "tidak ada."
Menilai film tersebut sebagai melakukan kritik-kritik yang tidak
proporsionil. Anas Malik kemudian berkata: "Kita boleh
mengeritik orang, tapi jangan sampai melukai perasaan orang itu.
Di dalam film ini yang dipertontonkan hanya segi jeleknya saja,
hingga rakyat tidak tahu berapa ratus kilometer jalan yang telah
dibangun, berapa ratus saluran air yang telah digali oleh Orde
Baru ini."
Sjuman nampaknya memang tidak membuat Yang Muda dengan niat
berkisah tentang hal-hal yang telah dicapai oleh pemerintah Orde
Baru -- satu hal yang sudah lebih sering dilakukan oleh TVRI dan
bisa dibikin PFN. Kepada wartawan TEMPO, Sjuman menjelaskan
bahwa film terbarunya itu hanya ingin berkisah tentang anak
muda, yang mahasiswa dan penyair yang bingung menghadapi
kehidupan sekelilingnya. Tapi anak muda ini -- setelah mengalami
proses dan pengendapan -- akhirnya menemukan jalan keluar bagi
dirinya. (TEMPO, 6 Mei 1978).
Di rumahnya yang dihiasi dengan unik, Sjuman, akhir pekan silam
mengaku mengalami syok oleh pelarangan itu meskipun beberapa
bulan sebelumnya ia sudah diinterogasi oleh Laksus. "Tak ada
komentar," katanya dengan lesu. Mengetahui pelarangan itu lewat
pemberitaan koran, Sjuman mengaku tidak melakukan apa-apa
terhadap tindakan Laksus yang bisa menimbulkan kerugian Rp 100
juta bagi sang produser.
|