Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 07/IIIIIIII/15 - 21 April 1978
   
Kriminalitas

Main-Main Formulir Pajak

Beberapa pegawai Dippenda dan pos & giro Kalimantan Barat ketahuan melakukan korupsi. Caranya, memalsukan surat wajib pajak dan bukti setoran, serta penyelewengan uang setoran.(krim)

DI papan pengumuman Kantor Dinas Pajak & Pendapatan Daerah
(Dippenda) Kalimantan Barat di Pontianak masih terpampang sebuah
surat 'pengumuman"yang aneh sampai akhir Maret lalu. Isinya,
yang sebenarnya khusus ditujukan kepada Kepala Dippenda Thamrin
Abidin SE, antara lain berbunyi "Ini hanya peringatan saja. Bila
anda mengambil tindakan terhadap Samidi BA seluruh alumni APDN
(Akademi Pemerintah Dalam Negeri--red) yang bekerja di Dippenda
lebih baik dipindahkan saja. Kami ingin tahu apakah Dippenda
bisa jalan tanpa alumni APDN. Kami tahu saudara adalah koruptor
kelas kakap. Samidi hanya mengambil Rp 25 ribu. Tidak seberapa."
Di akhir surat tertanda XYZ.

Surat tersebut, dikirim lewat pos kilat, tentu surat kaleng.
Entah mengapa Thamrin mengizinkannya terpampang di papan
pengumuman di ruang tengah kantor Dippenda. Yang jelas surat itu
adalah reaksi dari tindakan dinas Thamrin dalam rangka
membersihkan kantornya dari penyeleweng uang setoran pajak. Di
kantor Dippenda Kalimantan Barat ada 6 orang lulusan APDN.
Seorang di antaranya, Samidi, diduga keras sebagai penyeleweng.
Tapi, menurut Thamrin Abidin, penyelewengan pajak kendaraan &
rumah tangga di kantornya tak hanya dilakukan oleh pegawainya
saja. "Ada wajib pajak, calo dan pegawai Pos & Giro yang
terlibat."

Menurut drs. Sunirman Brotosanjo, Inspektur Wilayah Daerah
Kalimantan Barat kepada TEMPO, ada sekitar Rp 5 juta lebih dari
125 orang wajib pajak yang diselewengkan oleh 5 orang pegawai
organik, 3 orang pegawai harian Dippenda dan 2 orang pegawai
sekretariat Pemda. Di Singkawang juga ada pegawai Pos & Giro
yang telah melalap Rp 2,5 juta dari 121 wajib pajak.

Lumayannya, kata Thamrin, dari sekian rupiah yang ketahuan
dimainkan telah lebih dari Rp 1 juta yang dapat kembali ke kas
negara. Selain pegawai Dippenda dan Pos & Giro yang sengaja
main, juga ada 3 orang wajib pajak yang harus ikut dianggap
bersalah.

Unang, Si Eks Bendaharawan

Sebelum Dippenda berstatus 'dinas', menurut Thamrin,
penyelewengan cukup menyolok Sekitar tiga kasus ada yang
ketahuan. Menurut Sunirman lebih banyak lagi, "yah, ada 5 atau 6
kali." Yaitu dengan cara memalsukan surat wajib pajak, pemalsuan
bukti setoran dan penyelewengan uang setoran.

Misalnya yang terjadi pada setoran pajak, sebanyak Rp 1,4 juta,
dari pajak kendaraan PLN (Maret tahun lalu. Seorang petugas PLN
menitipkan uang pajak kepada Unang S--yang sebelumnya memang
bendahara kantor pajak. Orang PLN tak tahu kalau Unang sudah
bukan bendahara lagi. Barulah, ketika PLN memerlukan bukti
penyetoran, ketahuan bahwa Unang tak pernah membereskan uang
yang dititipkan kepadanya itu. Thamrin tak mau tahu. Sebab,
begitu diumumkan sebelumnya, wajib pajak harus menyetorkan
langsung pajaknya ke loket dan tak usah titip-titip kepada
siapapun, apalagi orang itu tak berwenang.

Administrasi masih kurang teliti? Setiap setoran dilakukan
dengan mengisi formulir, dengan kwalitas kertas memadai dan
rangkap sekian untuk segi kontrol. Tapi wajib pajak PT LMI kena
juga digarap oleh calo (dan tentunya bermain bersama orang
dalam) dengan permainan di atas formulir. PT LMI harus membayar
pajak Rp 108.900 untuk kendaraan. Oleh calo, mula-mula formulir
diisi hanya Rp 8.900. Sebagai angsuran 1. Setelah bukti
penerimaan, rangkap 6, diparaf oleh petugas penerima, bagian
pemeriksaan dan pembukuan, barulah di muka angka '8.900'
ditambahkan angka '10' di lembar pertama. Kolom pembayaran yang
tertulis 'ANS I (yang berarti angsuran pertama) pun diubah
menjadi 'THN 1978' (yang berarti setoran secara lunas).

Begitu juga yang terjadi pada formulir wajib pajak Nyonya drs.
Su. Fat. Dia membayar pajak mobil Datsunnya sebesar Rp 400 ribu.
Tapi yang masuk ke kas negara cuma Rp 4.000. Caranya tak beda
dengan apa yang dilakukan atas wajib pajak PT LMI. Dengan bukti
pembayaran pajak yang telah dimainkan itulah wajib pajak
berurusan dengan kepolisian untuk menyelesaikan surat-surat
mobilnya.

Cara petugas Pos & Giro Singkawang bermain, seperti yang telah
terbongkar, juga berkisar pada formulir penyetoran. Misalnya
begini. Lembar pertama yang diberikan kepada wajib pajak memang
tertera sejumlah uang yang harus dibayar. Katakanlah Rp 300.000.
Tapi lembar-lembar berikutnya, yang masuk ke bagian penerima,
pemeriksa dan pembukuan, hanya menyebutkan pembayaran pajak Rp
30.000

Berapa kerugian negara akibat permainan-permainan cara di atas?
"Oh, banyak sekali," kata Sunirman--masih lebih besar dari
jumlah yang diungkapkan di atas!


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data