Bachrun Di Sungai Negara Km Garuda mengalami kecelakaan di sungai negara, Kal-Sel. 10
penumpang meninggal dibawa arus. jurumudi, bachrun akan
diadili. Kesalahannya tak memiliki stk dan memuat penumpang
melebihi kapasitas. (dh) |
KECELAKAAN kapal terjadi lagi di Kalimantan Selatan. Peristiwa
akhir Maret itu berlangsung di Sungai Negara, ketika KM Garuda
sedang dalam perjalanan menuju Negara dari Barabai. Dari 32
orang penumpangnya, ternyata 10 orang meninggal di bawa arus.
Karena peristiwa itu, satu dugaan segera muncul. Bachrun,
jurumudi tunggal --artinya tanpa awak kapal seorang pun --harus
berada di meja hijau sebagai terdakwa. Kesalahannya, pertama,
seperti diakuinya sendiri, tidak memiliki Surat Tanda Kecakapan
(STK) mengemudi. Kedua, dalam sertifikat KM Garuda ditentukan
hanya boleh membawa maksimum 10 penumpang. Nyatanya Bachrun
menjejalinya dengan 32 penumpang. Terakhir, Bachrun adalah
penguasa tunggal di kapal itu, tanpa awak atau juru mesin dan
sebagainya. "Itu jelas merupakan pelanggaran" ucap Norman Nelena
BA, Sekretaris LLASDF Inpeksi II Kalimantan Selatan/Tengah.
Kecelakaan di Sungai Negara itu adalah peristiwa yang ke-5
kalinya terjadi di Kalimantan Selatan selama 3 bulan terakhir.
Semua dengan penyebab pokok: kelebihan muatan, baik orang maupun
barang. Jika begitu halnya, bagaimana pengawasan? Basuki
Haryono, Kepala Inspeksi II LLASDF Kalsel/Kalteng, menuding para
juragan (pengemudi) yang tak tahu disiplin. Tapi hal ini masih
perlu dipertanyakan, sebab bukankah sebuah kapal tak mungkin
berlayar jika tanpa izin dari LLASDF Kejadian yang menimpa KM
Garuda itu, tentu tak mungkin ia dapat berlayar jika tak
mengantongi surat izin berlayar. Mungkinkah ada permainan
oknum-oknum LLASDF "Kita akan melakukan penertiban ke dalam,"
jawab Basuki.
|