Dan Hakim Itu Dihukum Pengadilan perkara pembunuhan terhadap robert glen jerry di
jln. sma xiv cawang iii jak-tim, dilakukan oleh hakim tjik
muhammad abdullah. ia diganjar hukuman 4 tahun 6 bulan
penjara. (hk) |
DIA hakim berwajah tampan dan hidup sukses. Hakim Tjik Muhammad
Abddullah, 42 tahun, lama berpraktek di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat sebelum menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri
di Sukabumi. Lulusan Fakultas Hukum UI (1962) ini, beristeri
seorang doker, bahkan memegang surat penghargaan dari
pemerintah. Itu untuk jasa-jasanya dalam mengadili perkara
tahanan G-30-S-PKI. Misalnya mengadili Oey Tju Tat SH.
Ia dikenal sebagai hakim yang menangani beberapa perkara
menarik. Misalnya ketika menghukum mahasiswa Iwan, anak seorang
perwira tinggi AL, terdakwa penembakan mahasiswa UI. Juga
mengadili ketika perkara Majalah POP, yang dituduh mencemarkan
martabat Presiden Suharto, lewat tulisan mengenai silsilah
keluarga Suharto yang dianggap keliru.
Tapi, sejak 2 Januari hingga 23 Pebruari lalu, hakim yang cukup
dikenal ini berurusan dengan hukum: kali ini sebagai terdakwa.
Tuduhan dan putusan pengadilan menyangkut perkara yang berat
juga: pembunuhan. Dan dia dinyatakan bersalah.
"Pengadilan tidak perlu mencari teori dari pancabenua dan
pancapendapat. Tapi cukup dengan mendalihkan apakah dapat
ditrasil". Begitu timbang Hakim Bismar siregar SH, yang memimpin
siang terakhir perkara TMA 23 Pebruari lalu. Ketua Pengadilan
Tinggi Negeri di Sukabumi ini terbukti memiliki mempergunakan
senjata api, pistol, untuk menembak seseorang: Robert Glen
Jerry, 28 Agustus tahun lalu, di Jalan SMA XIV Cawang III -
Jakarta Timur. "Ada niat tertuduh yang harus
dipertanggungjawabkan sesuai dengan akibatnya. "Dan akibat
perbuatan TMA itu: Jerry tewas!
Sebagai pertanggungjawab, menurut Majelis Hakim. TMA layak
diganjar hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. Ia dianggap cukup
bukti dan menyakinkan berbuat seperti tuduhan Jaksa Sujitno yang
ke II (subsider): penganiayaan yang mengakibatkan matinya Jerry
(KUHP pasal 345). Tapi TMA menolak putusan dan naik banding.
Sidang sebelumnya. Jaksa telah menuntut hukuman 8 tahun
penjara bagi TMA. Karena, menurutnya. Terdakwa sebenarnya
telah terbukti berbuat seperti tuduhan primer: sengaja
melakukan pembunuhan (KUHP pasal 338). Jaksa Sujitno yakin,
peristiwa berdarah itu versinya antara lain: Malam itu TMA
selesai mengunjungi kenalannya di Cawang, menjumpai beberapa
orang pemuda mabuk tengah berdiri dan menari-menari di sekitar
mobilnya yang diparkir di Jalan SMA XIV. Ia juga ada melihat
salah seorang dari mereka sedang memukul-mukul kap mesin mobil.
TMA terganggu. Jadi begitu masuk ke mobil, melewati jendela
samping tempat duduk pengemudi, TMA menembak sekali dengan
pistolnya ke luar dengan lara ke langit. Berikutnya, begitu ia
keluar mobil menembak lagi beruntun - antara 3 atau 4 letusan
ke arah Jerry yang sedang berusaha untuk lari. Menunjang
tuduhannya Jaksa mengajukan banyak saksi. Misalnya saksi Moses
Manuhutu dan Muhammad Ali bin Aminudin, teman Jerry, yang
menyaksikan jalannya peristiwa. Juga Saksi Asnanwi bin Saini
yang mendengar suara tembakan dari jarak sekitar 50 meter.
Cap Kucing
Tapi dalam pembelaannya TMA menerangkan: Ketika ia berjalan di
antara yang kecil, sebelum mencapai mobil yang diparkir di
jalanan ia sudah mendengar suara tembakan. Setelah itu begitu
sampai di mobil, ia memang sempat menyaksikan pemuda-pemuda
mabok tengah berbuat sesuatu atas mobilya. Itu saja. Dan ia tak
peduli. Tak diketahuinya peristiwa apa yang terjadi di sana
pada bulan puasa jam 10 malam itu. Apalagi peristiwa yang bakal
melibatkan dirinya sebagai terdakwa. Karena, begitu duduk di
belakang stir, katanya, ia segera berangkat. Alibinya, katanya,
boleh ditanyakan kepada para saksi Mohammad bin Zen dan Said Ali
yang berada di sampingnya--semenjak meninggatkan rumah
kenatannya sampai bermobil bersama menuju Salemba.
Lalu bagaimana dengan keterangan saksi-saksi? Pembela Adnan
Buyung Nasution, Moh. Assegaff, Harjono Tjitrosubono dan
Sumadji, beranggapan keterangan saksi simpang siur dan saling
bertentangan. Lebih-lebih saksi-saksi yang berada dalam
peristiwa, Moses dan Ali, sama mabuknya dengan si korban.
Saksi Moh. Zen dan Said Ali, dalam keterangan sebelum di
pengadilan - dalam pemeriksaan pendahuluan - memberatkan TMA dan
mendukung tuduhan, tapi dalam sidang pengadilan menarik
keterangannya. Walaupun dapat diancam dengan tuduhan memberikan
keterangan palsu, jika menarik keterangan tanpa alasan yang
masuk akal, mereka tetap menyatakan: kesaksian sebelumnya,
tentang benar TMA yang melakukan penembakan atas Jerry,
diberikan karena tekanan para pemeriksa perkara - yaitu polisi.
Mereka memperbaharui keterangan di muka Majelis Hakim seperti
apa yang dikemukakan TMA: suara tembakan sudah terdengar
semenjak mereka bertiga masih berjalan di gang sebelum melihat
anak-anak mabuk. Pokoknya mereka tak tahu menahu apa yang
terjadi di antara para pemabuk Jerry dkk.
Sedangkan keterangan Moses dan Ali, menurut Terdakwa dan
Pembela, tak dapat dipegang. Selain mereka tengah mabuk, yang
tentunya tak dapat dengan jelas merekam seluruh peristiwa dengan
tepat dalam otak yang dipengaruhi alkohol dari brendi Cap
Kucing, keterangan mereka juga berkembang dalam setiap
pemeriksaan yang dilakukan.
Misalnya: Pertama kali diperiksa, 29 Agustus 1977, Moses cuma
bilang, "secara langsung saya tidak mengetahui siapa yang
menembak." Berikutnya, dalam pemeriksaan yang lain, keterangan
bertambah: Yang melepaskan tembakan adalah orang yang duduk
sebelah depan dekat stir. Lalu, dalam pemeriksaan yang lain
lagi, ia menyatakan: namatak jelas, tinggi badan tak jelas,
rambut lurus tapi warnanya tak jelas. Tapi dalam pemeriksaan
polisi ia juga dapat menunjuk TMA dan menyatakan: "Tidak lain
dialah orangnya, hidung mancung, warna kulit kuning dan dahi
lebar." Dan dalam sidang pengadilan masih ditambahi: "Orangnya
berkacamata!"
Entah sudah berap kali TMA bersumpah "demi Allah" menolak semua
tuduhan. Bahkan, menurut Pembela, ia tidak pernah menggunakan
senjatanya, yang dijadikan barang bukti, untuk menembak satu
kalipun. Dan pistol itu, katanya, sebenarnya dapat diperiksa:
adakah pernah ditembakkan? Terdakwa vakin para pemeriksa
perkaranya tak pernah melakukan pemeriksaan semacam yang
dimauinya.
Pistol Yang Mana
Soal pistol ini memang menarik sayangnya tak terungkapkan
secara jernih di pengadilan. Pembela bicara soal pistol dan
peluru mana yang menewaskan Jerry, mulai dari apa yang
diungkapkan oleh pers, begitu peristiwa TMA meledak.
Berita-barita, yang bersumber resmi dari kepolisian, memang
menyatakan: Anak peluru yang bersarang di tubuh Jerry berkaliber
9 mm dari pistol FM 45. Berita tersebut, karena tak ada
bantahan dari yang berwajib, tentunya dapat dianggap benar.
"Jadi berlainan dengan senjata Colt Special kaliber 38 milik
Tertuduh."
Dan TMA, menurut Pembelanya, "akan begitu naif dan bodoh untuk
dengan sukarela menyerahkan senjatanya (jika itu memang yang
dipergunakan untuk menembak Jerry red) kepada polisi." Lalu apa
yang terjadi dengan hasil pemeriksaan balistik - pemeriksaan
perbandingan antara pelor dari pistol yang diserahkan sendiri
oleh TMA dengan anak peluru dari tubuh Jerry, yang ternyata
dilaporkan: cocok? Berpangkal dari keyakinan Pembela, bahwa TMA
tak sebodoh itu untuk menyerahkan pistol yang digunakan untuk
menembak Jerry, sebenarnya telah dimintakan waktu kepada Majelis
Hakim untuk menunda persidangan (waktu itu acara tuntutan Jaksa
Sujitno) sampai perkara pistol itu jernih. Pembela menganggap
perlu pemeriksaan balistik ulangan dari istansi lain yang
netral. Laboratorium Kriminil Mabak dianggap sulit untuk
bersikap obyektif - mengingat polisi yang 'terlibat' harus
membuktikan kejahatan Tertuduh.
Bahkan, di samping meragukan laporan pemeriksaan balistik, TMA
mengungkit pula hal yang bersifat yuridis formil: Senjata yang
diajukan di persidangan pun, katanya, bukan pula pistol yang
pernah diserahkan kepada polisi. Nah. Dia bilang: pistol yang
pernah diserahkannya itu bernomor 816653-B. Sedangkan barang
bukti "huruf B-nya tidak berada di samping nomor, tapi berada di
bawah nomor."
Sampai di situ memang ruwet. Sebabnya, terus-terang saja, polisi
telah membuat kekeliruan: tak membuat berita acara penerimaan
pistol dari TMA secara semustinya.
Penghargaan
Pembela juga tak berhasil mengajukan saksi yang dapat
meringankan - pada saat terakhir. Padahal, menurut Pembela, jika
saksi baru dapat diajukan urusan bakal lebih menarik. Sedianya
sudah disiapkan saksi, seorang panitera pengadilan, yang pernah
dihubungi dan dipanggil polisi dengan sebuah pertanyaan: adakah
TMA mempunyai pistol lain dari yang telah diserahkannya sendiri?
Berarti, menurut Pembela, sejak semula belum diketahui secara
pasti pistol yang mana yang digunakan TMA dalam peristiwa
penembakan itu. Hal itu juga sesuai dengan berita-berita
sebelumnya, sumbernya juga polisi yang belum pernah dibantah,
pistol Colt 38 yang diserahkan TMA tak sesuai dengan apa yang
digunakannya ketika menembak Jerry!
Namun Majelis Hakim, Bismar, Kartini llyas, Muhyidin Abidin,
Emien Aminah dan Darwin Lubis, berpendapat: "Petugas Labkrim
Mabak tidak ada kepentingan langsung terhadap perkara, kecuali
hanya menjalankan tugas .... " Jadi, menurut Majelis, tak
layaklah Pembela dan Tertuduh meragukan pemeriksaan oleh
Labkrim.
Penyangkalan Tertuduh, walaupun itu memang haknya, menurut
Majelis, sebenarnya tak patut dilakukan oleh Terdakwa yang
istimewa ini: seorang Ketua Pengadilan Negeri dan haji pula.
Itulah yang memberatkan hukuman. Di samping hukuman penjara,
membayar ongkos perkara, pistol TMA juga harus diserahkan
kembali kepada Teperpu (Tim Pemeriksa Pusat perkara-perkara
Gestapu). Pistol itu memang dimiliki TMA dari Teperpu. Yaitu
untuk pengamanan diri, karena TMA, ketika menjabat hakim di
Jakarta Pusat, telah beberapa kali mengadili perkara-tahanan
G-3S/PKI.
|