Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 49/IIIIIII/04 - 10 Februari 1978
   
Hukum

Pistol Itu Dari Mana ?

Jaksa soejitno menuntut tm abdullah sh, 41, ketua pn sukabumi, 8 thn penjara karena terbukti menembak mati robert gland jerry. sebelumnya pengadilan telah menolak 2 saksi yang dibawa oleh pembela. (hk)

BETAPAPUN keterangan para saksi tampaknya simpang siur. Ada
saksi yang tengah mabuk ketika peristiwa berlangsung. Malah
beberapa saksi, terutama yang masih terhitung kerabat Tertuduh
T.M. Abdullah SH, mencabut keterangan yang pernah diberikan
dalam pemeriksaan pendahuluan.

Namun Jaksa Soejitno SH sangat yakin akan kebersalahan TMA.
Maka, 25 Januari lalu, Jaksa menuntui: TMA 41 tahun, Ketua
Pengadilan Negeri Sukabumi, pantas dihukum 8 tahun penjara
potong masa dalam tahanan. Juga dituntut membayar semua ongkos
perkara.

Jaksa tak melihat ada bantahan Tertuduh yang masuk akal dalam
menyanggah tuduhannya. Pemungkiran Tertuduh dianggapnya sebagai
perbuatan yang sangat tercela dan memberatkan hukuman yang harus
dijatuhkan hakim. "Tertuduh sebagai hakim seharusnya bersifat
sabar, fair dan bertanggungjawab." Dan bukan "seolah-olah tidak
tahu dan menutup nutupi kejadian sebenarnya yang dialami."

Padahal faktanya, menurut Jaksa cukup jelas: Waktu terjadi
penembakan di Jalan SMA XIV Cawang, Jakarta, 28 Agustus 1977 jam
10 malam, dan menyebabkan tewasnya Robert Gland Jerry, TMA
berada di sana. Ali dan Moses, yaitu teman korban,
menyaksikannya salah seorang dari mereka malah melihat TMA
sebagai penembaknya. Saksi Achmad dan Said Ali, kerabat Tertuduh
yang malam itu juga berada di tempat kejadian, dalam pemeriksaan
pendahuluan juga menyatakan hal yang sama. Kalaupun di muka
hakim keduanya mencabut keterangannya, Jaksa tetap lebih
mempercayai keterangan yang terdahulu.

"Ancaman Buyung"

Pemeriksaan balistik, yaitu pemeriksaan perbandingan antara
peluru yang diambil dari tubuh korban dengan anak peluru dari
pistol yang di6erahkan Tertuduh sendiri, ternyata juga
memberatkan tudunan. Pemeriksaan Laboratorium Kriminil Mabak
menghasilkan laporan: kedua anak peluru itu cocok satu dengan
yang lain. Jadi. kesimpulannva, peluru yang membunuh Jerry itu
keluar dari laras pistol yang diserahkan TMA.

Apa lagi? Tinggal satu kesempatan lagi, 4 Pebruari ini
direncanakan, bagi tertuduh dan para pembelanya untuk membela
diri. Sebab Jaksa, dengan para saksi dan hukti yang diajukannya,
telah selesai. Usaha TMA dan Advokat Adnan Buyung Nasution SH
untuk menunda acara penuntutan, dengan alasan kesehatan Tertuduh
masih terganggu dan hendak mengajukan, setidaknya, dua orang
saksi lagi, tak berhasil. Bismar menolak. Bagi hakim, asal TMA
masih dapat duduk di mukanya, Jaksa boleh terus membacakan
tuntutannya. Bismar tak peduli 'ancaman' Buyung, yang hendak
mundur dari sidang hari itu bila TMA harus berhadapan dengan
hakim dalam keadaan sakit mata.

"Tak perlu berfikir, cukup mendengarkan saja," kata Bismar.
Ancaman Buyung, memang, sebenarnya tak perlu. Sebab
pengadilan dapat mendengarkan apa tuntutan Jaksa tanpa hadirnya
Tertuduh.

Buyung menyerah. Juga tak dapat 'memaksa' pengadilan untuk
mendengarkan saksi tambahan, yang sedianya sudah dipersiapkan
Pembela hari itu. Sebenarnya, jika Bismar masih mau memberi
kesempatan, saksi yang dibawa Buyung kali ini sangat menarik
untuk didengar. Ada dua orang saksi. Keduanya, menurut Pembela
Assegaff SH, dapat mengungkapkan soal senjata apa yang
menewaskan Jerry.

Bukan Colt 38 seperti laporan pemeriksaan balistik yang menopang
tuntutan jaksa? "Ada kebimbangan," kata Assegaff. Pembela ini
mengungkap selentingan di luaran: Adalah bodoh jika TMA, seorang
ahli hukum, menyerahkan pistol yang dapat memberatkan dirinya.
Jadi setidaknya ada dua kemungkinan, begitu pendapat di luaran.
TMA mempunyai dua pistol - dan menyerahkan pistol lain yang tak
mungkin dapat dibuktikan dalam pemeriksaan balistik. Dan
kemungkinan lain: Tertuduh ini memang bukan orang yang harus
didakwa.

Lalu dari mana asalnya pemeriksaan balistik itu -- yang
menyatakan kesamaan ciri anak peluru yang membunuh Jerry dengan
yang diperoleh dari pistol yang diserahkan TMA? Itulah soalnya.
Rupanya Pembela hendak mengajukan saksi yang dapat menyatakan:
meragukan laporan hasil pemeriksaan balistik! Setidaknya seorang
saksi dapat menerangkan bahwa pernah datang seorang polisi
kepadanya dan menanyakan: Apakah TMA mempunyai pistol selain
Colt 38?

Jika Pembela berhasil mendesakkan dua saksi ini, sehingga
pengadilan perlu memerintahkan pemeriksaan balistik ulangan, TMA
tentu masih dapat berlega hati Setidaknya sampai alat negara itu
mampu menemukan pistol TMA yang lain.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data