Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 49/IIIIIII/04 - 10 Februari 1978
   
Ekonomi dan Bisnis

Bayi itu sudah jalan

Uu no.14/1969 dan pp no.33 & 34 thn 77, tiap perusahaan yang membayar upah rp 5 juta sebulan atau mempunyai 100 karyawan wajib mengikuti program astek, asuransi kecelakaan kerja & tabungan hari tua.

PERUSAHAAN Umum (Perum) Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Astek)
jalan terus rupanya. Malah sudah mulai menerima nasabah. Para
anggota direksinya yang dilantik pada akhir Desember ternyata
tidak perlu bersusah-payah mengadakan promosi bisnis. Dengan
sedikit saja "kampanye", Perum ini sudah menerima permohonan
dari 210 perusahaan (sampai 19 Januari), di antaranya 39 telah
diterima menjadi nasabahnya. Jika dalam waktu singkat sudah
sekian banyak, maka siapa pula yang akan menyangsikan
pertumbuhannya."

Menjelang kelahirannya, gagasan Perum ini pernah mendapat reaksi
kontra dari Dewan Asuransi Indonesia. Dikuatirkan oleh DAI bahwa
Perum yang bagaikan bayi raksasa ini akan mencaplok porsi
perusahaan-perusahaan asuransi yang sudah berjalan (TEMPO, 17
Desember '77). Kebetulan program Astek dalam tahap pertama ini
adalah termasuk ringan yaitu asuransi kecelakaan kerja dan
tabungan hari tua yang dikaitkan dengan asuransi kematian.
Sebagian anggota DAI sudah hidup dari program ringan itu. tapi
kini rezeki mereka sudah akan direnggut oleh Perum Astek.

Peruk Astek lahir berdasar UU No. 14/1969. Dengan peraturan
pelahsanaannya (PP 33 dan 34 tahun 1977), hap perusahaan yang
membayar upah Rp 5 juta sebulan atau mempunyai sedikitnya 100
karyawan diwajibkar mengikuti program Astek. Jika membangkang,
perusahaan itu dikenakan sanksi pidana.

Akhir pekan lalu dalam suatu upaara di Balai Kota DKI Jaya,
Menteri Nakertranskop Subroto yang membidani kelahiran Perum
Astek kelihatan gembira. Di situ secara simbolis diserahkan
kartu peserta kepada para nasabah barunya. Upacara itu, tentu
saja, bertujuan supaya masyarakat lebih mengenalnya.

Mereka yang telah memperoleh kartu peserta itu -- 17 perusahaan
dalam gelombang pertama yang meliputi 52. 583 tenaga kerja -
mewakili anekaragam usaha, dari mulai pertambangan raksasa
(seperti Pertamina dan INCO) sampai yang sekecilnya seperti
suratkabar Suara Karya. Lebih kecil lagi adalah PT Selera Raya
yang punya 8 karyawan saja.

Monopoli

Perum Astek, dalam masa permulaan ini, masih belum bisa cepat
memproses permohonan perusahaan untuk menjadi nasabahnya. Tapi
kelambatan itu juga disebabkan perusahaan bersangkutan kurang
sempurna mengisi formulirnya. Aplikan misalnya, masih bingung
menentukan komponen upah yang, menurut Perum Astek, meliputi
penghasilan tetap seperti gaji, tunjangan, pemberian makanan
atau uang makan, uang perusahaan dan kendaraan serta faslitas
tetap lainnya dari perusahaan. "Tidak perlu ragu-ragu," berkata
Dir-Ut Perum Astek, Moes Joenoes, kepada wartawan TEMPO Yunus
Kasim. "Kami akan memperlakukan segala dokumen perusahaan itu
sebagai dokomen rahasia, seperti halnya bank memegang rahasia
nasabahnya."

Joenoes, 56. adalah Kolonel TNI-AD (purn.) yang menjadi Konsul
RI di Penang, Malaysia, sebelum diangkat menjadi Dir-Ut.
Berkantor sementara di Jl. Veteran II/II (belakang Press Club),
Jakarta Pusat, Perum Astek yang dipimpin Joenoes ini memasang
tarif premi yang lebih tinggi, menurut kalkulasi DAI. DAI bukan
hanya telah gagal membatalkan monopoli Astek, melainkan juga
para anggotanya diwajibkan mengikuti program Astek. "Bagi saya
kejadian ini benar-benar menusuk hati," kata ketua DAI Herman
Syaftari. Perusahaan asuransi Bumiputera 1912, umpamanya, telah
menjadi nasabah Astek gelombang pertama.

Monopoli di sini ialah dalam pengertian wajib mengikuti program
Astek. Jadi, bila sesuatu perusahaan menjadi nasabah Astek. ia
masih boleh menutup kontrak dengan perusahaan asuransi launnya
untuk program yang sama. Namun, tentu saja, perusahaan umun.nya
akan menutup satu kontrak saja untuk suatu program. Jika ia
harus ke Astek maka dengan sendirinya akan kecil kemungkinan
baginya untuk menutup pula program yang sama dengan perusahaan
asuransi lainnya.

Konsep Astek pada mulanya juga mencakup prograrn dana pensiun
dan Dwi Guna di samping asuransi kecelakaan kerja dan tabungan
hari tua yang dikaitkan dengan asuransi kematian. Tapi ternyata
konsep itu sudah diperlunak. berkat perjoangan DAI, hingga
dewasa ini asuransi dana pensiun dan Dwi Guna sudah ditiadakan
dalam program Astek.

Meskipun begitu, DAI menuntut supaya semua program ringan
hendaknya digarap oleh perusahaan-perusahaan asuransi yang sudah
berjalan. Astek, menurut DAI, semustinya mengelola program berat
seperti asuransi kesehatan yang belum dijamah oleh para anggota
DAI.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
28/XXXVII/01 - 7 September 2008

 

Berita lainnya

Mozaik Kisah Perjalanan Gaghana - 07 Sep 2008 | 14:46 WIB
Jazz, Enak dan Nyaman buat Ngebut - 07 Sep 2008 | 14:37 WIB
'Selamatkan Dunia, Kurangi Makan Daging'   - 07 Sep 2008 | 14:33 WIB
Berlabuh di Kahyangan, Mencicipi Wisata Sumbawa - 07 Sep 2008 | 14:18 WIB
Wayne Rooney Kecanduan PlayStation - 07 Sep 2008 | 14:05 WIB
Setio Rahardjo Meninggal Dunia - 07 Sep 2008 | 14:01 WIB
Menu Istimewa Eros Djarot - 07 Sep 2008 | 13:45 WIB
Jangan Gula Sembarang Gula - 07 Sep 2008 | 13:34 WIB
Tiga Pekerja Indonesia Disiksa di Irak - 07 Sep 2008 | 13:18 WIB
Si Centil Amanda Seyfried - 07 Sep 2008 | 13:16 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data