Minggu tenang - juga untuk anda ? Seperti pajak pendapatan harus diserahkan paling lambat akhir april ini. Pejabat eselon III ke atas, pimpinan perusahaan negara dan Abri yang melalaikan pajak diberi sanksi dalam menilaian konduite. |
MINGGU ini, walaupun kampanye pemilu sudah diam, bukan berarti
minggu tenang bagi para wajib pajak tertentu. SPT pajak
pendapatan dan kekayaan 1976 harus diserahkan mereka paling
lambat akhir April ini. Tiap tahun memang ini menimbulkan
persoalan, tapi sekali ini kampanye SPT makin gencar.
Tahun 1971, umpamanya, cuma Presiden Soeharto turun tangan.
Tahun ini Presiden plus Menteri/Sekneg Sudharmono SH
menginstruksikan secara tegas pada semua pejabat eselon III ke
atas, pimpinan perusahaan negara dan ABRI supaya mengindahkan
Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
Banyak orang belum pernah mendengar, apalagi melihat SPI. Ini
adalah urusan wajib pajak yang masih sedikit jumlahnya. Kalau
bertanya berapa sesungguhnya jumlah wajib pajak di negeri ini,
Ditjen Pajak seakan-akan masih malu menjawab. Maklumlah proses
penjaringan terhadap warganegara yang menghindari pajak masih
berlangsung.
Pada hakekatnya Ditjen Pajak mulai memasang jala waktunya dengan
permulaan Pelita (1969). Walaupun berjalan lamban, prestasinya
menakjubkan. Cuma Rp 38 milyar yang masuk ke kas negara dari
sektor pajak pada tahun 1968, misalnya. Tapi angka itu melonjak
rata-rata Rp 115 milyar setahun selama periode 1969-74. Dan ia
mencapai Rp 454,5 milyar pada tahun fiskal 1975/76. Target APBN
1976/77 yang dibebankan pada Ditjen Pajak sekitar Rp 600 milyar
diduga akan tercapai pula. Karena tuntutan pembangunan lebih
besar, beban Ditjen Pajak pun diperbesar supaya memasukkan Rp
800 milyar pada tahun anggaran 1977/78. Apakah kenaikan 33,3%
itu suatu impian?
"Hal ini bukan sekedar impian", Menteri Keuangan Ali Wardhana
berkata. "Besar harapan kita untuk mencapainya".
Ditjen Pajak, melalui Inspeksi wilayah, selama ini menjaring
dengan cara mengirim SPT ke banyak alamat - dari pintu ke pintu.
Si penerima diminta mengisi formulir SPT itu dan menjawab semua
pertanyaannya menyangkut pendapatan dan kekayaan. Kemudian SPT
itu harus dikembalikan pada kantor Inspeksi pajak, biasanya
sebelum 31 Maret.
Pintu-ke-pintu itu terutama terjadi di Jakarta, tapi masih belum
merata. Bukan sedikit penerima SPT itu yang tidak mau perduli.
Kalau tidak benar-benar terjerat, jarang orang mau membuat diri
sebagai wajib pajak. Banyak sebabnya. Antara lain karena kuatir
terhadap pegawai pajak yang sering dianggap kurang sedap
Sebaliknya, tidak semua pegawai pajak "bisa diatur" dengan
sogokan ini dan itu.
Bisa diatur atau tidak, Ditjen Pajak sudah melancarkan Panca
Tertib mulai 1971. Ditertibkannya bidang organisasi,
administrasi, pegawai, prasarana dan operasionil. Tahun 1971 itu
pula keluar Keputusan Presiden no. 52 yang mewajibkan para
pejabat negara, pegawai Negeri dan ABRI melaporkan kepada
pemerintah perihal kewajiban membayar pajak pribadi mereka. Tapi
tidak pernah terdengar apakah Keppres no. 52 itu dipatuhi.
Kebetulan orang pajak umumnya memilih sasaran empuk, sedang
mereka yang dituju oleh Keppres no. 52 itu selama ini dipandang
tabu. Sedikitnya, orang pajak kurang berani menjaring mereka.
Itu pulalah sebabnya barangkali maka keluar Instruksi Presiden
(23 Maret '77) yang bertujuan supaya ditingkatkan disiplin
kewajiban mengisi SPT. Maka keluar pula surat Menteri/Sekneg
Sudharmono SH (6 April) sebagai menjelaskan Instruksi Presiden
itu. Berita Pajak, suatu mingguan resmi mengutip surat itu yang
menyebut kelalaian terhadap kewajiban itu akan dikenakan sanksi,
jadi ballan "penilaian konduite" pejabat yang bersangkutan.
Khusus untuk pejabat eselon III ke atas, pimpinan perusahaan
negara dan ABRI, telah tersedia formulir SPT sebanyak 50.000 set
yang dapat diambil di kantor Inspeksi pajak setempat. Hari
terakhir untuk pengembaliannya telah diundurkan ke 30 April.
Kalaupun si pejabat bersedia, belum pasti dia mengetahui
bagaimana mengisinya, terutama untuk pertama kali. Seseorang
bila tidak terlatih, akan sulit mengisinya - meskipun jujur.
Banyak perusahaan berpengalaman sekalipun masih memakai konsulen
pajak untuk keperluan SPT ini. Padahal banyak pula di antara
konsulen itu yang masih perlu ditatar. Penataran konsulen
angkatan pertama bulan Januari yang lalu diikuti baru oleh
sekitar 100 orang dari seluruh Indonesia.
Hasil pajak terbesar berasal dari dunia usaha Inspeksi pajak pun
menjelimet terhadap pembukuan perusahaan. Tapi terhadap wajib
pajak perorangan. Inspeksi pajak biasanya agak luwes.
"Janganlah kuatir". demikian gerangan pesan yang ditujukan H.
Ahmad Din, sekretaris Ditjen Pajak, via layar TVRI minggu lalu
pada para pejabat tinggi tentang kewajiban SPT. Besar
kemungkinan, katanya, pejabat itu setelah dihitung pendapatan
dan kekayaannya masih akanbebas pajak akhirnya.
Jika kena hitungannya, menurut satu konsulen, pejabat yang punya
kekayaan Rp 120 juta sekalipun akan harus membayar pajak mungkin
cuma sedikit. Katakanlah, seharga satu karcis untuk bagadang di
restoran pada malam Tahun Baru.
|