Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 45/IIIIII/08 - 14 Januari 1977
   
Hukum

Sidang Ganja: Lumayan Ditonton

Persidangan kasus penyelundupan ganja, tertuduh pilot DAA dituntut hukuman 20 tahun, denda Rp 25 juta. Jaksa dan pembela emosional, kurang ilmiah.

WALHASIL, pukul 11 dua pekan lalu berakhirnya perdebatan antara
Jaksa R. Djokomoelyo Mangunprawiro SH dengan pembela Adnan
Buyung Nasution SH dalam perkara penyelundupan ganja di Bali
baru-haru ini. Terakhir jaksa menuntut pilot DAA untuk hukuman
20 tahun dan denda Rp 5 juta dan ko-pilot DAR, tertuduh kedua.
17 tahun dan denda berjumlah sama (TEMPO, 11 Desember 1976).
Tontonan meriah bagi pencinta hukum di pulau dewata itu bukan
saja dalam bentuk perdebatan ilmiah, tapi, seperti kata Jaksa
maupun Pembela mereka "tidak dapat menahan emosi, tidak mampu
lagi berargumentasi ilmiah, melainkan memakai kata-kata dan
tuduhan-tuduhan yang sudah bersifat pribadi".

Bermula dari pleidoi pembela, yang menurut rencana 4 Desember,
tapi ditunda menjadi tanggal 6. Di sini Buyung dengan tegas
menyebut penuntut umum gagal menyusun rekwisitor. Tuntutan jaksa
tersebut menurut pembela tak memuat uraian pembuktian
unsur-unsur delik, tapi hanya berisi inventarisasi hal atau
fakta. Dengan itu jaksa kemudian mengambil kesimpulan umum
dengan mengatakan tuduhan telah terbukti dengan syah dan
meyakinkan. "Jika begini caranya, mudah benar menjadi jaksa,
tidak perlu menggunakan ilmu untuk membuktikan tuduhannya", ujar
pembela.

400 Halaman

Ia juga menyebut tuduhan jaksa dibuat-buat, dibesar-besarkan
agar perkara ini tambah seram. Misalnya jaksa mengatakan ganja
disimpan dengan tersembunyi di pesawat, suatu hal yang menurut
pembela tidak benar. Juga tuduhan bahwa terdakwa berusaha
mengelak dari pemeriksaan bea cukai, tak terbukti. Yang paling
konyol lagi di mata pembela adalah bahwa kedua tertuduh yang
orang asing itu mencoba menyuap petugas dengan uang ribuan
dolar. Menurut Buyung, saksi Asnaka, yang menggeledah tak ada
mengatakan demikian di muka sidang. Bahkan uang tertuduh yang
disita polisi tak sampai seribu dolar. Dari itu pembela sangat
menyayangkan berita pers, misalnya Sinar Harapan 10 Agustus yang
antara lain mengatakan: " . . . ketika petugas menolak sogokan
US$ 1.000 sang pilot kemudian menambahnya dengan USS 100.000".
Namun karena pers hanya berfungsi mencari berita, maka kesalahan
terletak pada si pemberi berita, yakni pejabat-pejabat yang
menangani kasus ini pertama kali. Mungkin pejabat-pejabat
tersebut ingin "supaya perkara tambah serem", ucapnya.

Pembela Buyung Nasution juga menyinggung gaya jaksa mengambil
kesimpulan dengan mempergunakan kata-kata "bukan mustahil dari
hasil perencanaan yang rapi dari kaum komunis" -- sehubungan
dengan isyu penyebaran ganja ke Indonesia. Pembela menilai
kesimpulan ini sebagai dongeng atau hasil lamunan belaka.
Perjalanan tertuduh pertama ke perbatasan Muangthai dan kontak
yang dilakukan dengan saksi Ida Bagus Antara sama sekali tak ada
hubungannya dengan kasus yang disidangkan. Dalam kesaksian
Antara tempo hari menurut pembela jelas bahwa keduanya
berhubungan hanya karena ingin merintis perjalanan wisata
melalui udara.

I.B. Antara, Manajer Hotel Segara Village, Sanur, sampai kini
ditahan. Belum diketahui dalam perkara apa. Pada hemat pembela,
tindakan ini dilakukan jaksa sekedar mencari latarbelakang
politik untuk memperkuat tuduhan subversif, dengan membuat
konstruksi khayal bahwa tertuduh punya hubungan dengan pihak
komunis. Misalnya dengan mentautkan ganja yang berasal dari Cina
Komunis dan kemudian disebarkan ke Vietnam, kemudian lagi ke
negara ASEAN, termasuk Indonesia. Dalam pledoi sepanjang
kira-kira 400 halaman, pembela minta agar tertuduh pilot DAA dan
ko-pilot DAR dibebaskan.

Suatu Malam

Replik jaksa, rencananya 17 Desember dan duplik pembela tanggal
20, sehingga vonis sudah bisa jatuh masih dalam bilangan tahun
1976. Tapi jadwal ini gagal, lantaran Buyung berhalangan hadir
pada tanggal 17. Minang Warman Sofjan SH, mewakili Buyung dan
pada tanggal tersebut sudah siap-siap dalam stelan toga di ruang
sidang. Toh jaksa keberatan membacakan tangkisannya.

Baru tanggal 20 jaksa Djokomoeljo menyampaikan tangkisan
tersebut, di mana Buyung juga hadir. Jaksa tegas menyebut,
pembela hanya mau mengalihkan persoalan dengan membuat pledoi
panjang lebar. Penuntut umum ini bertanya, apakah pembela sadar
mengucapkan kata-kata yang rendah nilainya dengan menuduh jaksa
kejam. Katakata pembela, tegasnya menurut jaksa adalah
penghinaan. Banyak lagi ucapan keras jaksa yang menyerang
pembela. Misalnya dikatakan kepopuleran luyung sekarang sedang
mulai merosot, sengaja mau menggunakan prinsip pukulpukulan
supaya dibayar mahal. Dan karena azam alat negara untuk terus
membongkar sindikat narkotika Bali ini, maka kegiatan Buyung
selama di situ juga diawasi. Pembela dikatakan telah melakukan
kontak-kontak dengan seseorang pada suatu malam di Legian Kuta,
yang dicurigai mempunyai hubungan dengan sindikat ini. Pembela
menanggapi serangan ini dengan sikap kaget, tapi kemudian
ketawa. Dalam dupliknya, pembela membalas dengan mengatakan
bahwa jaksa telah menjadi spion melayu.

Penuntut umum tak goyah dari tuntutannya. Ia bahkan memperkuat
dengan surat tindasan dari Prof. Dr. Priyatna Abdurrasyid, yang
ditujukan kepada Redaksi Majalah TEMPO, 20 Agustus 1976. Menurut
jaksa isinya antara lain menyebut berwenangnya pengadilan di
Indonesia menangani kasus ini.

Disoroti Dunia

Dalam duplik yang disampaikan besoknya, pembela tidak bisa
membenarkan batalnya sidang 17 Desember. "Minang Warman Sofyan
SH adalah pembela tertuduh yang resmi tercantum dalam surat
kuasa, jadi bukan alasan tidak ada pembela", kata Buyung. Ia
juga mengatakan betapa kejamnya menahan saksi I.B. Antara yang
sudah jelas tak ada sangkut pautnya dalam perkara narkotika.
"Bagaimana kita mau menegakkan negara hukum, jika tindakan
penangkapan dan penahanan masih serupa itu?", ujar pembela.

Duplik Buyung juga tegas tetap mempertahankan pledoinya karena
"replik jaksa tidak berhasil menggoyahkan dalil-dalil pembela
yang sudah menggugurkan pembuktian jaksa dalam rekwisitornya".
"Tentang surat Priyatna kepada TEMPO, pembela menganggap tidak
sah karena "seharusnya Prof Priyatna sendiri yang didengar
sebagai saksi ahli, lagipula jaksa tak menjelaskan apakah surat
itu dipublikasikan Majalah TEMPO atau tidak".

Selesailah rangkaian sidang yang melelahkan, dan sekaligus
merupakan "pertunjukan yang mahal" menurut istilah para
mahasiswa UNUD. Keputusan hakim akan disampaikan 12 Januari
1977. "Perkara ini disoroti dunia, jadi kami harus hati-hati
memberi keputusan", ujar Hakim Ketua. Sof Larosa SH menutup
sidang.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data