Masih Soal Merek Penjelasan hadi purnomo, dirjen hukuman & perundang undangan
dep. kesehatan tentang rencana penertiban buku hmpp (himpunan
merk-merk perusahaan dan perniagaan oleh pt cendana harapan. (hk) |
KARENA buku ini sebenarnya berasal dari pengusaha, oleh
pengusaha, dan untuk kepentingan para pengusaha sendiri", begitu
penjelasan tertulis Direktur Jenderal Hukum dan Perundang
Undangan, Departemen Kehakiman, Hadi Purnomo SH yang
dibacakannya sendiri, maka "yang penting bagi kami adalah bahwa
setiap pengusaha merasa mempunyai kewajiban dan kepentingan
terpanggil untuk mengisi buku ini". Di depan para wartawan awal
bulan ini Hadi Purnomo memberi penjelasan mengenai rencana
penerbitan buku HMPP (Himpunan Merek-Merek Perusahaan dan
Perniagaan), yang ramai dipersoalkan berbagai koran dan majalah
(TEMPO, 21 Agustus). Pokok soal adalah pengumuman Dirjen sendiri
waktu itu, bahwa pembukuan merek-merek Perusahaan dan perniagaan
dalam buku HMPP itu "adalah merupakan suatu kewajiban".
Mengisi atau tidak mengisi buku ini terserah kepada pemilik
merek yang bersangkutan. Tapi Hadi Purnomo juga menjelaskan
perbedaan antara istilah keharusan dengan istilah kewajiban
untuk diri sendiri. Dengan jelas Hadi Purnomo menyatakan bahwa
pengisian merek dalam buku bukan paksaan, tapi anjuran. "Ini
titipan dari Pak Menteri", kata Hadi Purnomo. Dirjen
menyatatakan bahwa penerbitan buku ini memang bukan kewajiban
Direktorat Jenderal yang dipimpinnya, sebagai instansi
pemerintah, maka dananya tidak disediakan pemerintah. Namun
mengingat pentingnya bagi stabilitas pembangunan nasional dan
khususnya ketertiban hukum dalam dunia usaha, maka Dirjen
menyokong usaha yang dijalankan fihak swasta. "Bagi saya
pribadi, minimal untuk menambah perpustakaan.
Perpustakaan-perpustakaan kuno, asalnyajuga dari swasta", Begitu
tanggapan Hadi Purnomo pribadi terhadap buku HMPP.
Hadi Purnomo dalam jumpa pers itu seringkali meminta
keterangannya dianggap off the record alias tidak boleh
diberitakan. Setelah membacakan keterangannya ia hanya mau
menerima pertanyaan-pertanyaan tertulis saja. Sebab sebelumnya
ia merasa "dihajar habis-habisan oleh koran". Kerjasama antara
Pengurus Pembinaan Kekaryawanan Direktorat Jenderal Hukum dan
Perundang-undangan dengan PT Cendana Harapan meluncur sampai
keluar pengumuman resmi. Menurut Hadi Purnomo ia tinggal teken.
"E. malah keliru", komentar Hadi Purnomo terhadap pengumuman 31
Mei lalu. Sebab dalam pengumuman itu tertulis bahwa membukukan
merek perusahaan dan perniagaan dalam buku HMPP merupakan satu
kewajiban.
Kini Hadi Purnomo hanya menunjukkan sanksi hukum bahwa setelah
jangka waktu tertentu merek tidak dipergunakan maka hak atas
merek itu akan hapus. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 21 tahun
1961 mengenai merek. Tujuan utama penerbitan buku HMPP adalah
untuk dipakai para pengusaha sebagai pedoman untuk meneliti
apakah merek-merek yang ada di dalamnya masih dipergunakan atau
tidak.
Pertikaian & Pemalsuan
Selain itu juga untuk menghindari pemalsuan, karena dengan buku
itu orang tahu merek yang sah dan palsu. Buku itu juga berguna
untuk media komunikasi antar pengusaha. Juga untuk pedoman bila
akan menciptakan merek baru. Tidak ketinggalan disebut bahwa
HMPP sebagai arsif merek yang abadi dan berguna untuk menambah
koleksi perpustakaan nasional di bidang ekonomi daA hukum.
Begitu antara lain keterangan resmi Dirjen Hadi Purnomo yang
tidak ditandatanganinya.
Sebenarnya gagasan untuk menerbitkan buku semacam HMPP sudah
dirintis sejak tahun 1973 oleh dua perusahaan swasta. Namun
karena kekurangan biaya, maka ditundalah pelaksanaannya. Kini
yang beruntung adalah PT Cendana Harapan. "Direktorat Jenderal
Hukum dan Perundang-undangan merasa gembira dengan adanya usaha
penerbitan buku supaya dunia usaha kita dapat berjalan dengan
wajar, tertib dan sehat" itu masih keterangan Hadi Purnomo.
Kegembiraan ini bukan tanpa alasan. Kegiatan pembangunan semakin
meningkat dan jumlah serta jenis merek yang terdaftar semakin
meningkat pula. Sayang peningkatan itu dibarengi dengan hal-hal
yang menggerogoti dunia industri. Ada pertikaian merek, ada
pemalsuan merek dan banyak pengusaha yang hanya jual beli merek,
tanpa pernah berusaha memanfaatkan merek tersebut secara wajar,
kata Hadi Purnomo. Nah inilah yang merepotkan sahnya pemilikan
merek yang bersangkutan. Di tengah keruwetan ini, plus
kekurangan dana sehingga gagasan penerbitan buku tertunda,
muncul usaha swasta - PT Cendana Harapan - maka gembiralah
Direktorat Jenderal yang dipimpin Hadi Purnomo.
Apakah Cndana Harapan punya hak monopoli? Kepada TEMPO
dijelaskan oleh Hadi Purnomo bahwa bila ada fihak swasta lagi
yang ingin menerbitkan HMPP, ia akan memberikan perlakuan yang
sama pula. Asal dengan keadaan yang sama, katanya. Siapa
maucoba?
|