Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 26/IIIIII/28 Agustus - 03 September 1976
   
Nasional

902 atau bukan

Buntut penyelundupan emas 48 kg oleh garuda belum jelas. perkaranya ditangani team 902 sesuai perintah presiden. namun yang ditangani 902 barang yang mendapat proteksi, bukan emas.

BUNTUT penyelundupan emas 48 kilo oleh pilot Garuda pertengahan
bulan lalu kini belum jelas sampai di mana prosesnya. Menurut
Sinar Harapan, yang mengutip Asisten II Kejaksaan Tinggi DKI
Jaya, Singgih SH, berkas perkaranya sudah diserahkan Kejaksaan
Tinggi kepada Jaksa Agung sebagai pucuk pimpinan "Operasi 902".
Tapi Kepala Humas Kejaksaan Agung M.A. Tomasouw SH menyatakan
kepada TEMPO Sabtu lalu bahwa ia belum tahu apakah benar
berkasnya disampaikan kepada Jaksa Agung. Ia agak menyangsikan
kebenaran berita tadi. Sebab tanggal 12 yang lalu Jaksa Agung
Ali Said SH memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jakarta agar segera
menyerahkan berkas perkara tadi ke Pengadilan. Selain itu juga
diperintahkan untuk mengungkapkan motif penyelundupan emas yang
belakangan ini agak sering terbongkar.

Apa beda antara perkara yang digarap team 902 dan yang biasa?
Perlakuan hukum terhadap tersangka sama saja. Bedanya: jika
digarap 902 tempat penahanannya khusus, yaitu di Nusakambangan.
Bila perhatian masyarakat lebih besar terhadap perkara yang
dipegang 902 itu adalah akibat logis dari perintah Presiden 9
Pebruari yang lalu untuk menindak tegas penyelundupan. Kata
Tomasouw, para tersangka dalam penyelundupan emas 48 kg itu
otomatis akan dikirim ke Nusakambangan, bila benar perkaranya
ditangani 902 . Adapun yang tersangkut dan sudah ditahan
Kejaksaan adalah dua Kapten pilot DK dan DH dari Garuda dan
seorang perantara bernama KKK alias Andi (TEMPO 31 Juli). Tapi
pada hari Bhakti Kejaksaan 22 Juli lalu, Jaksa Agung Ali Said
masih sangsi apakah penyelundupan emas akan dimasukkan 902.
Sebab operasi 902 ditekankan pada barang-barang yang mendapat
proteksi seperti tekstil dan barang-barang elektronik. Tentang
emas masih jadi tandatanya apa motifnya hingga orang berani
menyelundup. Sebab selisih harga emas luar dan dalam negeri
relatif kecil dibanding dengan risiko yang harus dipikul pelaku
bila tertangkap. Juga pajaknya tak begitu besar bila dimasukkan
liwat prosedur resmi.

Menurut Tomasouw kalaupun benar berkas perkara 48 kilo emas itu
dikirim kepada Jaksa Agung, tidaklah jadi soal. Sebab sebelumnya
sering ada perkara yang dikirim dari Kejaksaan daerah ke
Kejaksaan Agung untuk mendapatkan petunjuk. Perkara yang digarap
Kejaksaan Agung tidak hanya setelah ada instruksi Presiden. Tapi
juga sebelumnya. Bedanya dulu tidak begitu tersebar luas karena
tidak diberitakan secara meluas. Kejaksaan Agung, kata Tomasouw,
"enggan banyak dipublikasikan untuk hal-hal yang sedang akan
dilakukannya".


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data