Tahanan Yang Di Luar Itu Hariman siregar bekas dm-ui dikenakan penahanan luar. tindakan ini dilakukan karena hariman masih menunggu keputusan pengadilan yang lebih atas, atau mahkamah agung, juga grasi presiden. |
HARIMAN kini boleh berada di rumah -- dan akan kuliah lagi.
Apakah itu bisa dihitung sebagai masa penahanan?
Penetapan Mahkamah 11 Agustus yang menghentikan penahanan
terhadap bekas Ketua DM-UI itu tidak menyinggung hal ini.
Hanya di situ dicantumkan tiga syarat yang harus dipenuhi yang
bersangkutan selama berada di luar: Hariman tidak akan
menjauhkan diri dari pelaksanaan perintah tahanan sementara. Ia
tidak akan menjauhkan diri dari hukuman yang mungkin dijatuhkan.
Dan selama di luar tahanan, ia tidak akan mempengaruhi atau
melakukan tindakan yang dapat menghambat pemeriksaan perkaranya.
Pelanggaran syarat-syarat tersebut bisa menyebabkan Hariman yang
menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung itu bisa ditahan
kembali.
Rafny Rasyad SH, pejabat di kantor Mahkamah Agung yang biasa
memberi keterangan kepada pers, pekan lalu menjawab pertanyaan
di atas. "Kan dia sudah di luar", ucapnya dari jendela mobilnya
kepada TEMPO. "Apalagi yang mau dihitung ?" Jadi Hariman hendak
ditegaskannya bukan lagi tahanan.
Mahkamah Agung sendiri tak menyebut istilah "tahanan rumah"
dalam penetapannya tersebut. Ia hanya mengatakan terhadap
Hariman "penahanan sementaranya dihentikan". Seperi dikatakan
pembela S. Tasrif, dalam HIR istilah tahanan rumah memang tak
ditemukan. Yang ada hanya lembaga tahanan. Disebut tahanan
sementara, adalah pesakitan yang perkaranya sedang diperiksa
polisi atau jaksa. Dan hanya disebut tahanan jika perkaranya
sudah berada di tangan hakim. Pesakitan juga disebut tahanan
bila dia sedang menunggu suatu keputusan pengadilan yang lebih
atas baik dari Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung. Bahkan
juga sembari menanti pemberian grasi oleh Presiden. Dan kalau
pengadilan kelak memutuskan memberi suatu hukuman potong "masa
tahanan", maka si terhukum hanya akan menjalani masa hukuman itu
dikurangi masa penahanannya. Dalam perkara Hariman, pengadilan
mengizinkan pesakitan menunggu keputusan di luar tempat
penahanan. Kalau ia nanti diputuskan dihukum dengan potongan
masa tahanan, jangka waktu di luar tempat penahanan itu tidak
bisa untuk mengurangi masa hukuman.
Jadi ini berbeda dengan kasus Tjan Hong Liang 6 tahun yang lalu.
Waktu itu, atas permintaan karena alasan kesehatan, terdakwa
dari PT Quick Jakarta ini sempat mengantongi ketetapan MA:
"memerintahkan supaya terdakwa Tjan Hong Liang tetap berada
dalam tahanan sementara, dengan ketentuan bahwa masa
penahanannya lebih lanjut akim dijalankan di rumal terdakwa".
Itupun masih ada debat panjang. MA, dan pembela terdakwa
menganggap masa tahanan rumah ini sebagai suatu masa tahanan
yang harus diperhitungkan. Kejaksaan Agung menganggap
sebaliknya. Alasan masa 6 bulan yang dijalani terdakwa di
rumahnya itu, bukanlah masa tahanan sementara, karena yang
bersangkutan tidak berada dalam suatu tempat yang khusus untuk
itu (TEMPO, 13 Maret 1971).
|