Narkotika Atau Kacang Goreng Bursa perdagangan narkotika ramai. Untuk memberantasnya dilancarkan operasi gurita, namun operasi ini banyak hambatan, karena terbatasnya dana, fasilitas, permainan petugas dengan pengedar narkotik. |
JAKSA menangkap orang yang kedapatan membawa morfin di Lapangan
Terbang Halim Perdanakusuma. Yang ditangkap mengaku bahwa ia
sekedar pengidap bukan pengedar. Tapi sang jaksa sangsi. Hasil
tangkapannya dititipkan ke Lembaga Ketergantungan Obat (LKO) RS
Fatmawati Jakarta. Tujuannya untuk mengetahui apakan benar
tersangka seorang morfinis. Dasar LKO bukan tempat tahanan maka
mereka tak bertanggungjawab bila orang yang dititipkan kabur.
Jaksa bersedia memikul risiko itu. Kekhawatiran itu ternyata
berbuah. Tahanan lari Untung bagi jaksa karena masih tertinggal
nomor telepon yang dihubungi tahanan tadi sebelum lari. Dengan
nomor itu tertangkaplah si "morfinis". Dititipkan lagi oleh
jaksa dengan perjanjian yang sama bahwa jaksalah yang
bertanggungjawab bila titipannya itu lari. Sekali lagi tersangka
tersebut pergi tanpa pamit. Tapi belum jauh dari halaman LKO
sudah tertangkap lagi. Kisah ini diungkapkan akhir bulan yang
lalu oleh pimpinan pelaksana LKO dr. Erwin W. sebagai lukisan
bahwa LKO bukan tempat tahanan, berbeda dengan Wisma Pamardi
Siwi, yang diurus Komdak Metro Jaya, atau tempat-tempat lainnya.
Di Wisma Pamardi Siwi pun yang dijaga polisi, tahanan bisa pergi
tanpa permisi. Ini diakui Wakil Kepalanya Mayor Polisi Ny. Murni
Tukiman. "Tapi sebagian besar adalah mereka yang tidak dijenguk
keluarganya", tutur Murni bernada bela diri. Orangtua bisa
menitipkan anak, yang dinilai keterlaluan, bila usianya berkisar
antara 13-21 tahun. Tahanan anak-anak bisa tinggal di situ asal
umurnya belum lebih dari 18 tahun. Penampungan dan pembinaan
anak titipan memakan waktu 2 sampai 5 bulan, boleh juga 6 bulan.
Tapi sang anak kemudian harus bersedia disalurkan sesuai dengan
perjanjian antara anak dan orangtuanya. Satu syarat lagi.
Orangtua wajib membiayai anaknya selama dalam titipan. Pelajaran
yang diterima para penghuni Pamardi Siwi meliputi pendidikan
umum dan kejuruan. Mereka diarahkan untuk kembali kepada
orangtua. Tapi khusus untuk pengidap yang parah, dikirim ke
Klinik Narkotika setelah melalui pemeriksaan kesehatan.
Dari para pemuda pengidap narkotika sering keluar jawaban bahwa
mereka lebih mudah memperoleh narkotika daripada kacang-goreng.
Kenapa begitu? Sebab banyak pengedar yang tertangkap tapi mudah
lepas setelah memberi "apa-apa". Polisi punya daftar komplit
tentang bursa bahan terlarang ini. Tapi pasaran bisa sepi bila
sedang ada operasi. Namun selesai operasi, pasaran ramai lagi.
Begitu juga ketika dilancarkan Operasi Gurita yang menjangkau
beberapa daerah seperti Jakarta, Medan, Riau, Palembang,
Cilacap, Purwakarta, Semarang, Cirebon dan Surabaya (TEMPO 19
Juni)
Dilihat dari sedikitnya barang bukti yang disita, anggaran Rp
200 juta untuk operasi itu tampak terlalu fantastis walau
Kapolri Widodo justru berkata bahwa dana sebanyak itu belum
memadai. Sekedar penghibur diri dapatlah disebut bahwa walaupun
barang bukti sedikit tapi terungkap bermacam jaringan. Sayangnya
sebagian besar jaringan ini sudah diketahui dan dilaporkan
Komdak.sebelum dilancarkan Operasi Gurita yang makan biaya
banyak itu. Mabak tinggal mengembangkan laporan dari daerah
yang justru kekurangan fasilitas untuk operasi. Kini hasil
akhir operasi Gurita belwn diketahui, tapi siapa tahu di
Purwakarta atau daerah lain misalnya ditemukan puluhan kilo
morfin.
Tahukah Anda
Memang Gurita belum selesai dengan garapannya. Tapi selama itu
ada hal-hal yang menarik. Pernah kejadian seorang perwira
anggota Operasi mendatangi keluarga seorang tersangka yang
sedang ditahan. Kabarnya perwira ini menjanjikan akan
mengabulkan permohonan tahanan luar dari yang bersangkutan. Tapi
karena belum ada persesuaian, janji tersebut belum dapat
dimakbulkan. Kemu dian gerakan yang biasanya dilakukan secara
mendadak ini pernah pula menangkap seorang pengedar yang sedang
berada dalam status tahanan luar seorang jaksa -- tentu saja
dengan jaminan. Rupanya dalam hal ini Gurita berbeda pendapat
tentang perlu tidaknya orang tersebut ditahan luar -- walaupun
sebenarnya usaha pemberantasan narkotika ditempatkan di bawah
satu koordinasi yakni Bakolak Inpres 1971.
Soal biaya perawatan barangkali dapat disebut sebagai belum
adanya koordinasi yang rapi. Kepala Staf Kopkamtib Sudomo dalam
konperensi pers di Departemen Penerangan awal bulan lalu
menyatakan bahwa biaya perawatan seorang pengidap narkotika per
hari adalah Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu. Pernyataan itu segera
dibantah oleh dr. Erwin lewat surat pembaca di Kompas. Menurut
Erwin biaya perawatan tergantung dari kemampuan keuangan
orangtua. Ada yang hanya Rp 1.000 atau Rp 1.500. Tapi beberapa
hari kemudian di TV disiarkan pengumuman berupa peringatan:
"Tahukah anda bahwa biaya perawatan penderita narkotika Rp 7 -
10 ribu per hari". Ketika kembali ditanya wartawan yang
menyertai kunjungan Asisten II Kejaksaan Tinggi Jakarta, Singgih
SH, ke LKO 23 Juni yang lalu, Erwin tidak lagi menyebutkan
ongkos perawatan setiap hari seperti yang ditulisnya di koran.
Ia hanya mengatakan LKO yang pada akhirnya berada di bawah Pemda
DKI itu mendapat Rp 1,5 juta setiap bulan dari gubernur. Itu
untuk keperluan macam-macam. "Kalau bapak gubernur menginginkan
taman, ya kami belikan tanaman untuk pekarangan", ujar Erwin.
LKO sendiri sejak berdiri 1972 sudah merawat 600 penderita.
Namun antara pernyataan Sudomo dan Erwin terdapat persamaan
ialah soal sulitnya menyembuhkan pengidap bahan obatan yang
mencandu itu.
Itulah sebabnya baik Jaksa Agung Ali Said, Kapolri Widodo maupun
Kaskopkamtib Sudomo menggugah kesadaran orangtua untuk lebih
waspada. "Tapi bagaimana ya? Orangtua sudah mengawasi, tapi
tetap kewalahan", tukas Erwin. Ia sering menerirna orangtua,
yang terlalu cepat menyerahkan anaknya untuk dirawat di LKO.
Menghadapi peminat macam ini LKO biasanya menolak dan
menyarankan untuk berobat jalan. Bukan apa-apa. Sebab sekali
masuk sebagai pasien LKO Fatmawati selamanya akan mendapat cap
sebagai morfinis.
Dalam melihat masalah penyalahgunaan narkotika ada beberapa
macam pendekatan antara polisi, jaksa, hakim dan fihak
pemerintah. Minggu lalu Ali Sadikin sempat mencetuskan
kedongkolannya karena ada pengedar narkotika yang dijatuhi
hukuman cuma denda Rp 5.ribu. Hukuman itu, katanya, tidak
seimbang dengan biaya operasi. Ia sangat setuju bila pengedar
narkotika diganjar hukuman mati. Tapi soal ancaman hukuman ini
masih menimbulkan perdebatan di kalangan para SH. Adnan Buyung
Nasution seperti dikutip Kompas menanyakan pengedar yang mana
yang dimaksud oleh Ali Sadikin. "Pengedar eceran atau
sindikatnya?" tanya Buyung. Kepala Kepolisian RI Widodo melihat
bahwa operasi pemberantasan tak cukup dilakukan
sepotong-sepotong, tapi harus terus menerus. Maka ia perlu
menyediakan fasilitas untuk dae}ah-daerah yang memerlukan.
Terhadap kepolisian tingkat daerah, misalnya Komdak Metro Jaya,
untuk menembus kekurangan fasilitas, Kapolri memandang lebih
baik memberi dana penunjang bila ada operasi. Tak usah merombak
struktur bagian obat bius. Bila kebijaksanaan seperti itu betul
dijalankan masih lumayanlah. Tapi yang berjalan belakangan ini
tidak begitu. Bahan pengumpulan data dari daerah ditarik ke
pusat. Begitu juga sejumlah perwira ditarik. Tapi selama operasi
yang diatur pusat berjalan, daerah tidak boleh menjalankan
operasi. Mau tak mau ini menimbulkan isyu macam-macam. Tak
kurang dari Direktur Reserse Narkotika MABAK Brigadir Jenderal
Polisi Taslim Ibrahim mengakui timbulnya frustrasi di kalangan
para petugas lapangan sebagai akibat salah urus di atas.
Salah-salah orang lapangan lebih suka mengutip upeti dari para
pengedar narkotika sehingga akibatnya bahan terlarang ini akan
mudah didapat, lebih mudah daripada mendapatkan kacang goreng.
|