Akhirnya Ke Pengadilan Arga makmur diresmikan gubernur bengkulu sebagai ibukota
kabupaten bengkulu utara. permintaan ganti rugi tak dikabulkan bupati, akhirnya digantung ke pengadilan negeri ekonomi kelas I bengkulu. |
ARGA Makmur yang baru saja 19 Nopember kemarin diresmikan
Gubernur Bengkulu drs. H.A. Chalik sebagai ibukota Kabupaten
Bengkulu Utara. ternyata berbuntut sedih bagi eks penduduk
kawasan Gunung Alam yang berganti nama itu. Sebab ibukota
tersebut dibangun di atas tanah pesawahan seluas 60 hektar milik
49 warganya. Tanah pesawahan tersebut sekarang sudah berobah
menjadi kompleks perkantoran dan perumahan pegawai Kabupaten.
Sebab sudah sejak tahun 1914 tanah pesawahan Gunung Alam
merupakan sumber mata pencaharian turun temurun penduduk di
sana. Tanah pesawahan di situ termasuk kelas I dengan dam-dam
pengairannya dibangun pemerintah beberapa tahun lalu.
Sebenarnya perkara tanah pesawahan ini sudah sejak tahun 1973
pernah diminta ganti rugi oleh para eks pemiliknya. "Ganti rugi
itu untuk modal usaha baru di lain bidang. Atau membeli tanah
sawah di tempat lain", begitu mereka kemukakan. Tapi tak ada
jawaban Bupati. Hingga kemudian disusul dengan permohonan
berikutnya 2 Juli 1975. Tapi jawaban Bupati yang mereka terima,
"maksud yang diminta tak bisa dikabulkan. Tak akan diberi ganti
rugi. Kalau pun ada dana untuk itu lebih baik untuk melakukan
pembangunan yang lain". Bisa difahami bila rasa pilu jua yang
menusuk hati para warga itu. Kabupaten yang kaya tanah dan
gunung-gunung, serta taman perburuan Semidang Bukit Kabu.
Akhirnya harapan yang penghabisan mereka gantungkan ke
Pengadilan Negeri/Ekonomi Kelas I Bengkulu. Dengan menunjuk
wakilnya Dungan Sandor, rakyat yang prihatin itu mengajukan
tuntutan ganti rugi Rp 64.250.000 untuk tanah seluas 641 hektar.
Tak banyak, cuma Rp 100 per M2. Tapi bagaimana hasilnya, masih
ditunggu.
|