Meng-Hondakan Guru Hindu Akibat larangan pengangkatan pegawai baru di departemen
agama, jumlah murid pada PGA Hindu negeri singaraja berkurang setiap tahun. yang terlanjur lulus, mengabdi sebagai guru tidak tetap. (pdk) |
GEDUNG baru seharga Rp 20,5 juta yang terdiri dari ruangan
kelas, tiga ruang kantor, sebuah aula, lengkap dengan peralatan
yang serba mulus milik Pendidikan Guru Agama Hindu Negeri
(PGAHN) 6 tahun Singaraja, Bali, baru saja diresmikan. Namun
pada sekolah yang dinegerikan sejak tahun 1968 itu (asalnya
berstatus swasta), jumlah muridnya semakin lama sudah terlanjur
semakin sedikit saja. Kalau pada tahun ajaran 1970 jumlah mereka
masih mencapai 664 orang, maka pada tahun ajaran 1975 jumlah itu
tinggal 134 orang saja. Dengan perincian: kelas I, 12 orang
kelas II, 18 orang kelas III, 17 orang (ketiga kelas itu
berstatus SLTP) sisanya tersebar di kelas-kelas IV, V dan VI
yang derajatnya sama dengan SLTA. Tentu saja kemerosotan jumlah
itu bukan tanpa sebab. Antara lain yang paling utama adalah
karena banyak dari lulusan tidak melihat kesempatan yang mudah
untuk bisa diangkat menjadi guru tetap di sekolah-sekolah.
"Untuk apa payah-payah bersekolah enam tahun kalau setelah itu
menjadi penganggur", ujar beberapa orang tua murid seperti yang
diceritakan kembali oleh I Ketut Pasek, pimpinan sekolah, kepada
Putu Setia dari TEMPO.
Betulkah lulusan PGAHN akhirnya hanya jadi penganggur? Tentu
saja tidak seluruhnya benar. Namun memang gara-gara adanya
ketentuan dari pihak Departemen Agama tentang larangan
pengangkatan pegawai baru itulah yang menyebabkan calon-calon
guru agama Hindu itu tidak bisa diangkat sebagai guru tetap.
Ketentuan yang sudah berlaku sejak tahun 1967 itu (sampai
sekarang belum dicabut) kabarnya merupakan akibat dari adanya
peristiwa pemalsuan beslit guru-guru agama Islam sebelumnya.
"Sehingga sejak itu di lingkungan kami pun tidak bisa diangkat
pegawai baru lagi", ujar I Gde Puja MA, Direktur Jenderal
Bimbingan Masyarakat Hindu-Buddha di kantornya kepada Eddy
Herwantho dari TEMPO. Menurut Gde Puja, akibat adanya peristiwa
Ujian Guru Agama (UGA) waktu itu menyebabkan beslit pengangkatan
guru tetap banyak keluar, sementara orangnya sendiri tidak ada.
"Orang lain yang makan nangka, orang lain pula yang kena
getahnya", ujar Gde Puja lagi.
Lantas bagailnana nasib mereka yang terlanjur lulus PGA Hindu?
Dari kantornya Gde Puja memperkirakan ada sebauyak 975 lulusan
yang belum tertampung sejak 1967 sampai 1975 kemarin. Sementara
menurut catatan pembantu TEMPO di Bali antara 1970 - 1974 saja
sudah terdapat sebanyak 640 orang lulusan. Jumlah itu baru yang
terdapat di dua kabupaten: PGAHN Singaraja sebanyak 492 dan PGA
Hindu swasta di Negara sebanyak 148 orang. Jumlah lulusan itu
belum termasuk yang dihasilkan oleh PGAHN di Denpasar dan
Mataram (Lombok) serta dua PGA Hindu swasta di Karangasem dan
Tabanan. Padahal 1305 SD yang terdapat di seluruh Bali baru
dilayani oleh tak lebih dari 18 orang guru agama Hindu yang
berstatus guru-tetap. "Ini terang terlalu pincang", ujar Gde
Puja.
Barangkali supaya calon guru yang masih menganggur itu tidak
mubazir pihak Pemerintah Daerah Buleleng, lewat Bupati Hartawan
Matararn, segera mengambil 18 orang di antaranya untuk dijadikan
guru "Honda" (maksudnya di honorderahkan), dan mengajar di
SD-SD Bali bagian utara dengan imbalan honor sebesar Rp 4 ribu
per bulan. Tapi mereka yang tidak tersentuh tangan bupati banyak
juga yang akhirnya mengabdi sebagai guru tidak tetap (GTT)
dengari honor Rp 3 ratus perbulan. Itu berarti hanya Rp 10 per
harinya. Kabarnya gaji sebesar itu memang sesuai dengan
ketentuan pemerintah yang memberikan honor mengajar sebesar Rp
25 per jam. Sementara para GTT itu -- menurut ketentuan -- hanya
diberi kesempatan mengajar maksimum 12 jam sebulan. (Menurut Gde
Puja para GTT itu mendapat imbalan Rp 47 tiap jam, sementara
mereka yang mengajar lebih dari 12 jam setiap bulan, tidak
mendapat tambahan honor).
Ikut SPG
Tentu saja peng-Honda-an dan peng-GTT-an itu belum memperkecil
jumlah lainnya yang masih diancam pengangguran. Lagi pula
imbalan gaji seperti yang diterima para GTT itu, tentu kurang
menarik untuk andalan-mempertahankan asap dapur. Sehingga ketika
Sekolah Pendidikan Guru (SPG) Negeri Singaraja memberi
kesempatan kepada mereka untuk ujian ekstranei tak kurang dari
273 orang di antaranya telah memanfaatkannya untuk memperoleh
diploma guru umum. "Peristiwa itu sangat memukul diri saya",
ujar Ketut Pasek, "sebab lama-lama semua siswa PGAHN ikut ujian
SPG. Sudah digembleng payah-payah sebagai guru agama, tahu-tahu
malah jadi guru umum". Tapi perasaan tak enak yang menusuk hati
pimpinan PGAHN Singaraja itu jadi luntur dengan sendirinya
mengingat masa depan bekas anak didiknya. "Sebab bagaimanapun
harapan untuk jadi guru yang berbeslit lebih luas jika lulus
dari SPG" katanya.
Baik Gde Puja maupun Ketut Pasek, tentu saja berusaha agar
gejala serupa itu tidak dibiarkan berlarut-larut. Apa lagi bila
diingat, bahwa menurut data di Kantor Wilayah Departemen Agama
Bali, sebenarnya masih diperlukan sebanyak 1700 guru agama
Hindu. Itu belum termasuk bila misalnya diperlukan pegawai
untuk melaksanakan UU Perkawinan di setiap kecamatan. "Saya
sudah berusaha bahkan mendesak Menteri Agama", ujar Gde Puja,
"juga pada Menpan Sumarlin, sudah minta agar kasus UGA
dibereskan". Katanya, Direktorat Jenderalnya bukan tidak ada
uang untuk mengangkat pegawai baru. "Tapi kalau ada larangan,
kan repot", tambahnya lagi. Padahal selain kepada Menteri Agama,
kepada DPR pun, Gde Puja sudah minta agar SK pelarangan
mengangkat pegawai baru itu segera ditinjau kembali. Dalam
keadaan serupa itu, "jangankan mengangkat pegawai baru mengganti
pegawai yang meninggal atau pensiun saja sudah sulit", katanya.
Sementara dari Bali, I Ketut Pasek, yang tidak semudah Gde Puja
untuk ketemu dengan pejabat-pejabat tinggi yang berwenang agar
nasib anak didiknya bisa diperhatikan, tak bisa berbuat apa-apa,
kecuali berdoa. "Semoga Hyang Widhi menolong umatnya yang satu
ini", katanya.
|