Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 44/V/03 - 9 Januari 1976
   
Nasional

Masih Simbol Keadilan

Sk menkeu tgl 16 desember menetapkan perobahan pendapatan sisa kena pajak (pskp) & tarif pajak penda patan. pungutan pajak pendapatan diturunkan & yang berpenghasilan Rp.18.000 kebawah bebas pajak. (nas)

SEPERTI tradisi pada tahun-tahun sebelumnya, kali ini juga
Pemerintah memberi hadiah Natal dan Tahun Baru bagi pembayar
pajak negeri ini, dengan dirobahnya pendapatan sisa kena pajak
(pskp) dan tarip pajak pendapatan. Dengan dua Surat Keputusan
Menteri Keuangan tertanggal 16 Desember, maka pskp naik dari Rp
60.000 menjadi Rp 100.000 setahun, yang kurang lebih berarti
bahwa yang berpenghasilan Rp 1.000 sebulan ke bawah sekarang
bebas dari pembayaran pajak. Tadinya, yang berpenghasilan Rp
18.000 sebulan masih membayar pajak Rp940. Di samping itu
potongan untuk isteri yang tadinya Rp 108.000 setahun kini
menjadi Rp120.000, sama dengan potongan untuk diri sendiri.
Sedangkan potongan untuk tiap anak yang tadinya Rp 48.000 kini
boleh Rp 54.000 setahun. Kalau sebelumnya tarip marginal, 50%
mulai dikenakan untuk pskp Rp 6 juta setahun, maka tarip itu
kini mulai dikenakan untuk penghasilan Rp 7,5 juta setahun.

Dengan dirobahnya pskp dan tarip pajak ini, berapa besar
sebenarnya potongan pajak pendapatan ini? Bisa dilihat dari
angka-angka berikut ini: kalau gaji seorang Rp 200.000 kotor
sebulan, tadinya jumlah pajak pendapatan adalah Rp 29.000
(asumsi orang itu punya isteri satu dan anak satu). Tapi
dengan peraturan baru, pajak pendapatan kini Rp 28.000 sebulan.
Pajak turun Rp 1000 sebulan. Kalau gaji Rp 500.000 kotor sebulan
(tetap dengan satu isteri dan satu anak) pajak pendapatan
tadinya Rp 128.000 sebulan kini hanya Rp 123.000 sebulan.
Turun Rp 5000. Bila gaji Rp 650.000 kotor sebulan, kini pajak
pendapatannya Rp 190.000 sebulan tadinya Rp 202.000. Turun Rp
12.000. Jelas dari perhitungan di atas perobahan tarip pajak
pendapatan tak berpengaruh banyak kepada si pembayar pajak.
Setidaknya perobahan jumlah pajak tak akan terasa, karena apa
arti penurunan seribu perak sebulan bagi orang yang
berpenghasilan dua ratus ribu rupiah sebulan? Sebaliknya yang
berpenghasilan di atas Rp 650.000 sebulan bisa menikmati
penurunan pajak lebih banyak, sekalipun penurunan hanya Rp
10.000 mungkin tak berarti banyak baginya. Sekalipun maksud
pemerintah untuk meringankan beban pajak, tapi -- seperti di
tahun yang sudah-sudah pemerintah kurang berani dalam pemberian
keringanan ini. Itulah sebabnya Surat Keputusan Menteri
Keuangan tersebut bisa dilihat lebih sebagai simbol keprihatinan
saja dari pada usaha pemerintah yang secara substansiil ingin
meringankan beban pajak.

Pajak Pendapatan sebagai salah satu sumber penerimaan pemerintah
mengalami kenaikan terus tiap tahun. Realisasi pajak pendapatan
APBN 75/76 ini sampai semester I sudah mencapai Rp 9 milyar:
satu kenaikan Rp 9 milyar dari jumlah realisasi semester yang
sama dengan APBN tahun lalu. Kenaikan pajak Pendapatan dengan
45%, ini merupakan kenaikan yang cukup besar. Ini bisa
menerangkan beberapa hal. Bahwa wajib pajak yang selama ini
menjadi objek pajak bertambah besar penghasilannya. Atau
mungkin jumlah orang yang penghasilannya melewati pskp juga
bertambah. Atau mungkin aparat perpajakan mengalami kemajuan
dalam teknik pemungutan pajak pendapatan. Kemungkinan lain
adalah kombinasi dari ketiganya.

Sorga

Tapi apapun indikasinya dengan realisasi Rp 29 milyar pajak
pendapatan Semester I tahun anggaran ini, maka pembayaran pajak
per kapita setiap orang Indonesia masih membayar pajak rata-rata
Rp 395 sebulan, atau hanya kurang 1% dari penghasilannya
sebulan. Tingkat pembayaran pajak yang kecil ini mungkin bisa
membuat iri hati pembayar pajak negara-negara maju, sekalipun
belum ada orang yang sampai menyebut Indonesia "sorga pajak" ala
negara-negara Caribia.

Sebagai alat kebijaksanaan fiskal, pajak pendapatan yang
jumlahnya kini berkisar antara 2 sampai 3% penerimaan dalam
negeri punya peranan yang masih kecil. Penurunan tarip (atau
kenaikan) tak banyak menyedot atau mengalirkan daya beli kepada
masyarakat, hingga pengaruhnya terhadap permintaan efektif di
masyarakat, adalah minim. Karena itu dalam menghadapi inflasi
atau resesi, pemerintah lebih banyak menggunakan alat
kebijaksanaan moneter misalnya tingkat bunga daripada
menggantungkan diri pada alat-alat fiskal. Ini berbeda dengan di
negara maju, di mana karena dominannya jumlah pajak pendapatan,
satu penundaan atau pengembalian pajak pendapatan (tax rebates)
bisa dipakai sebagai alat yang efektif untuk menstimulir
permintaan efektif di pasaran, karena bertambahnya daya beli
bisa memperbanyak permintaan yang akhirnya menolong industri
dari resesi.

Karena itu pajak pendapatan di negara ini lebih banyak berfungsi
sebagai ekspresi sosial dan politis pemerintah saja. Paling
tidak ada satu alat dengan apa pemerintah bisa menunjukan
komitmennya terhadap keadilan dalam pembayaran pajak. Dan
melalui pangaturan pajak pendapatan yang dipandang progresip
pemerintah bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa pungutan
pajak pendapatan disesuaikan dengan unsur keadilan. Sekalipun
saat ini, hal ini baru lebih merupakan satu prinsip saja dari
pada satu keadaan yang sudah terjadi. Dan bagi mereka yang ingin
melihat pungutan pajak lebih adil di negeri ini, baiklah dikutip
sekali lagi ucapan Dirjen Pajak Sutadi Sukardy beberapa waktu
berselang: "Masih diperlukan waktu 10 tahun lagi untuk
pemungutan pajak yang adil."


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data