Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 44/V/03 - 9 Januari 1976
   
Kriminalitas

Susahnya Mengusir

Hie kie seng berhasil kembali ke Indonesia dengan nama palsu kho ming swie. ketika diusir dan dikarantina, ia bisa bebas atas jaminan sepupunya. ia sudah memegang kims dari imigrasi.

BAGAIMANA mau diusir? Diusir ke mana? Kita tidak punya hubungan
dengan Cina", jawab Jaksa Agung Ali Said SH kepada Slamet
Djabarudi dari TEMPO dua pekan lalu. Tiba-tiba saja urusan
seorang imigran gelap, Hie Kie Seng menjadi penting sejak
pertengahan Nopember yang lalu. Waktu itu Ali Said mulai
berseru: akan menindak tegas -- tentu tanpa membedakan bulu --
siapa saja orang asing yang sudah dihukum dan dinyatakan diusir
dari Indonesia, tapi karena ternyata putusan tersebut tidak
terlaksana, si terusir tersebut bahkan tahu-tahu sudah jadi WNI.
Demikianlah HKS, 33, atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat seharusnya sudah meninggalkan persada ini. Namun hingga
sekarang ia masih bernafas di Jakarta sebagai WNI. Status
terakhir ini rupanya didapat lewat sebuah Surat Keputusan
Presiden 7 Juni 1974 dan berita acara penyumpahan dilakukan di
pengadilan (kebetulan pengadilan yang sama dengan yang
memerintahkan pengusiran) seminggu kemudian.

Aneh? Ali Said juga bilang begitu. Malah, menurut Jaksa Agung,
perbuatan semacam itu tidak kecil kemungkinannya mempunyai
tujuan subversif. Tidak heran, bila penegak hukum tertinggi itu
kemudian mengalamatkan ancamannya kepada siapa saja yang ingin
jadi semacam bapak pelindung bagi si tersangka. Berikutnya
tentu akan diharapkan terbongkar: siapa dia petugas negara yang
memberi kesempatan baginya untuk melakukan semua hal itu.
Sementara itu kabarnya petugas di Bandung juga sedang mengusut 5
orang tersangka seperti kejahatan yang didakwakan pada HKS
(lihat box).

Pengusutan imigran gelap rupanya memerlukan ketelatenan khusus
jalan yang ditempuh masih panjang, dan mungkin bakal menarik
pula -- misalnya dalam kasus HKS di atas kabarnya ada
pejabat-pejabat imigrasi, baik di pusat maupun Jakarta yang
terlibat. Seperti diketahui bulan Mei tahun lalu, sudah pula
terbongkar komplotan penyelundup eks Hoakiao dari Hongkong atau
Taiwan ke Indonesia (TEMPO, 5 Juli 1975). Beberapa kantor biro
perjalanan diperkirakan pegang peranan. Tahun lalu juga
merupakan masa sibuk bagi pengadilan di Jakarta menangani
perkara pendatang gelap yang terjala oleh jaksa rnaupun polisi.

Dari kejadian tahun lalu itu, yang menggoncangkan adalah betapa
gigihnya usaha para bekas Hoakiao meninggalkan tanah leluhurnya,
daratan Cina, untuk menyusup kembali ke bumi Indonesia. Ikhtiar
mereka tampak mengagumkan dalam mengusahakan surat-surat
penting, yang menyangkut soal tanda nyata diri -- entah itu akte
kelahiran, surat ganti nama, KTP, malah surat WNI. Untuk semua
pekerjaan tersebut, kabarnya ada orang-orang khusus yang
bersedia melakukannya, tentu dengan biaya yang relatif tinggi.
Siapa mereka, belum juga dapat terungkapkan, kendati si WNI
palsu itu dapat saja diajukan ke pengadilan. Yang sudah nyata
terbongkar baru sekomplotan yang ada di Bandung tersebut.

Bahasa Jawa

Walaupun pada tahun-tahun sebelumnya sudah juga ada beberapa
Hoakiao yang diadili, dan dinyatakan diusir, tapi razia dan
proses peradilan tahun kemarin terhitung yang paling gencar.
Namun belum lagi terlihat adanya laporan tahunan yang
menunjukkan berapa jumlah mereka yang dinyatakan diusir
seluruhnya. Belum juga ketahuan: berapa yang benar-benar sudah
terusir ke luar Nusantara ini.

Yang jadi soal, bagaimana melaksanakan pengusiran tersebut,
seperti yang dikeluhkan Ali Said di atas. Pernah juga ada usul
dari Hakim Siburian SH (yang kerap mengadili para eks Hoakiao di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), untuk memulangkan pendatang
gelap ini ke pangkalan dari mana mereka dulu masuk ke Indonesia,
misalnya Hongkong dan Taiwan. "Mana mau mereka menerima begitu
saja orang yang bukan warganegaranya?" jawab Tomasouw SH Kepala
Humas Kejaksaan Agung kepada TEMPO tiga pekan lalu. Mungkin
yang bisa dilakukan adalah cara karantina. Tapi sampai kapan?
Sampai hubungan Indonesia dan RRC cair? Sementara itu kemampuan
tampung karantina juga terbatas", diterangkan Tomasouw, atau
seperti kata Ali Said, yang suka blak-blakan itu dalam bahasa
Jawa: "Biayanya dari mana?"

Sepucuk Surat

Tapi tarohlah "biaya bukan masalah", seperti yang dikatakan oleh
seorang pejabat imigrasi yang tak mau disebut namanya, tapi
karena tenggang penahanan tidak pasti, maka si tertahan yang
tertunda pengusirannya itu akan berusaha meloloskan diri dari
karantina itu. Tomasouw kembali menjelaskan: "Boleh keluar, tapi
harus dengan jaminan keluarganya". Cara ini juga dibenarkan
oleh pejabat imigrasi tadi. Tapi jangan tanya dasar hukumnya,
yang memungkinkan mengeluarkan orang dari karantina tersebut.
"Lembaganya kita belum punya, seperti yang ada di Amerika atau
di Australia", kata orang imigrasi dari bagian pengawasan orang
asing tadi. Jadi yang lazim dilakukan hanyalah kebijaksanaan
sendiri-sendiri saja, sambil menunggu ketentuan baru". Tentu
saja di samping sepucuk surat dari sanak familinya, diperlukan
juga biaya ala kadarnya.

Begitulah suasananya. Kasus HKS yang kini jadi tahanan luar
polisi hanyalah satu contoh soal.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data