Menenangkan Kuala Deli Tenggelamnya KM Kuala Deli di daerah lampu satu,
belawan, menimbulkan sengketa antara PT Perintis Lines dan PT Asuransi Umum Suntad. Pembayaran klaim ditolak dengan alasan kapal tidak laik laut. |
BIARPUN Kuala Deli airnya tenang, tapi kasus kapal KM Kuala Deli
belum tenang juga hingga sekarang. Kisahnya pun panjang. Alat
pelayar milik Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara dan yang
merupakan hadiah dari Presiden Soeharto itu, telah tenggelam
pada 31 Maret 1974 di daerah Lampu Satu, Belawan. Kapal yang
berukuran 420 ton bobot mati (DWT) itu, niatnya mau berlayar ke
Penang dengan 4.006 karung kelapa sawit. Hari itu naas memang
sudah menunggu Kuala Deli yang berlayar dengan tenang itu. Di
antara awaknya yang 21 orang, Masinis III Surya ikut pula
tenggelam. Akibat kejadian itu, Nakhoda T. Rusli dan Mualim -- I
P. Hutagalung diajukan ke Pengadilan Negeri Medan, yang
bersidang di kota pelabuhan Belawan. Vonis kriminil pun sudah
jatuh beberapa waktu yang lalu. Kemudian pada 24 April tahun
lalu, Mahkamah Pelayaran di Jakarta telah pula menghukum nakhoda
tersebut dengan 12 bulan tidak dibenarkan membawa kapal
berbendera Indonesia, terhitung sejak ia menyerahkan ijazah
nakhodanya kepada yang berwenang.
Rusli dianggap sudah lalai dengan barang kelolaannya. Dan
setelah diselidiki, banyak pula hal-hal yang ternyata tidak
dipenuhi sebagai suatu syarat mutlak dalam menjamin kondisi
kapal. KM Kuala Deli tidak mempunyai data lengkap dalam hal
stabilitas kapal. Ketika mengisi muatan kelapa sawit tersebut,
ternyata tak ada surat izin dari Syahbandar Belawan, dan keluar
dari sana tanpa pandu pula. Tambahan lagi, muatan di atas
geladak melebihi ketentuan yang ada. Karena isi kapal sudah
sarat dengan muatan melimpah dan air pemberat tidak penuh dalam
tangki, maka kondisi kapal jadi labil dan amat peka terhadap
perubahan arus di laut. Bukan itu saja. Kuala Deli sudah dua
kali kandas -- sebelum tenggelam -- dan sekali pernah menyentuh
kerangka suar, namun si nakhoda tak pernah melapor pada yang
berwajib. Belum kata pula soal mogok dan rusak.
Pasien Sakit
Yang bikin urusan kasus ini tidak tenang juga, adalah siapa yang
menanggung beban atas semuanya ini? Pengadilan Negeri Medan
sekarang rupanya ingin memecahkan kebekuan tersebut.
KM Kuala Deli dikontrak oleh Perusahaan Pelayaran PT Perintis
Lines. Harga kapal tersebut Rp.130, juta. Diasuransikan Rp.50,
juta (dalam masa setahun) pada Pr Asuransi Umum dan Kebakaran
'Suntad' yang berkantor di Jalan Ahmad Yani, Medan. Perintis
Lines menggugat Suntad, dengan dasar, katanya, bahwa "PT
Asuransi Suntad tidak mau membayar uang asuransi" Kuala Deli
yang telah terkubur di perut perairan Belawan tempo hari.
Perintis menuntut ganti rugi sebanyak Rp.198.205.027.
Benarkah Suntad tidak mau membayar uang asuransi Kuala Deli yang
telah celaka? "Itu tidak benar," kata Manajer PT Suntad Medan,
Muljono B.A. pada TEMPO. "Kewajiban sebuah perusahaan asuransi
dapat diibaratkan seperti seorang dokter yang harus mel1gobati
pasiennya yang sakit dan sekarat. Cukup banyak langganan
kamiyang musibah, kami bayar asuransinya. Tapi kami tidak pernah
mereklamekannya di koran-koran. Sebab hal itu adalah kewajiban
dan bukan lagi berita."
Kaca Mata
Kalau begitu, kenapa dalam kasus itu, Suntad yang jadi berita?
Sebelum menjawab, Muljono tertawa dulu dan membetulkan letak
kaca matanya. "Kita bukan tidak mau membayar, sekalipun PT
Perintis Lines sudah menggugat PT Suntad. Tapi jangan lupa. Kami
tetap berpedoman pada persyaratan yang telah diatur dalam
polis. Khusus yang menyangkut "Laik Laut" dan mempunyai batas
waktu tertentu. "apakah kami memang berkewajiban untuk membayar
atau tidak asuransinya setelah KM Kuala Deli itu tenggelam,"
tambahnya. "Kita sudah mengetahui apa sebabnya kapal itu
tenggelam. Yang jelas amat bertentangan dari ketentuan yang
tercantum dalam polis. Ini juga telah dibuktikan berdasar
keputusan Mahkamah Pelayaran di Jakarta yang telah menghukum
nakhoda KM Kuala Deli. Karena dia ceroboh, kapal itu tenggelam."
Sidang pertama berlangsung pada 21 Oktober yang lalu, dipimpin
langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan, Koeswandi. S.H.
Pengacara PT Perintis Lines terdiri Lundu Pandjaitan. S.H. dan
Mardiono. S.H. yang menurut harian Mercu Suar "adalah orang
kantor Gubernur" sendiri. Mereka memohon pada Majelis agar
seluruh kantor PT Suntad baik di Pusat atau di daerah dan
cabang-cabangnya di seluruh Indonesia, disita. Dan "agar
Pengadilan meletakkan sita atas seluruh deposito PT Asuransi
Suntad di seluruh anknya baik bank pemerintah atau bank swasta,
di dalam dan di luar negeri." Meski permohonan itu agak
menggebu-gebu, Koeswandi masih menganjurkan kepada kedua fihak
yang bersengketa supaya berdamai saja. Dan dia memberi waktu dua
minggu.
Kapal kita
Anjuran ini ternyata tak bisa diterima pihak Perintis. Perkara
jalan terus. Malal pada 26 Nopember yang lalu barang-barang
milik PT Suntad di Jalan Ahmad Yani, Medan dinyatakan disita
oleh juru sita pengadilan, seperti permintaan penggugat: berupa
1 sedan Volvo, 3 motor Honda berikut alat inventarisnya (tapi
yang benar harta Suntad adalah satu sedan Datsun, Holden
Kingswood dan 4 sepeda motor Honda). Sita ini dinyatakan sebagai
"sita jaminan" atas gugatan PT Pelayaran Perintis Lines. Tapi
Profesor Ani Abbas Manoppo S.H. pengacara PT Suntad, keberatan
atas sita tersebut. "PT Asuransi Suntad bukan tidak mau membayar
claim tersebut. Tapi bila tenggelamnya KM Kuala Deli benar-benar
memenuhi syarat claim seperti yang disebutkan dalam Marine
Hull Policy baru dibayar. Seluruh gugatan Perintis atas Suntad
tidak dapat diakui. Apa lagi dinyatakan ada hubungan sewa
menyewa antara Kepala Daerah Pelayaran I Belawan dengan PT
pelayaran Perintis Lines," kata nyonya Ani.
Perkara ini tambah menarik. Seperti ada hal-hal berlakon "di
belakang layar." Dari sebuah sumber, disebutkan, bahwa pada
tanggal 22 Januari 1975 Gubernur Marah Halim telah mengeluarkan
memonya kepada Sekretaris Daerah Bardansyah. Ia konon bertanya:
"Bagaimana soal kapal kita itu." Memo ini turun berantai.
Sehingga, entah bagaimana terpaksalah PT Asuransi Suntad
mengeluarkan isi koceknya Rp9 juta kepada PT Perintis Lines.
Kabarnya uang yang Rp9 juta itu atas permintaan tertulis Kedapel
I. Muhidin, supaya dibayar Suntad. Meski "terpaksa," toh Suntad
tidak lupa minta syarat. Bahwa "kalau klien tak pantas dibayar
maka uang itu harus dikembalikan." Apa lagi, pembayaran tersebut
bukan merupakan semacam pengakuan dari Suntad untuk membayar
kepada Perintis, mengingat sebelum uang itu diserahkan sudah
terlebih dahulu ada satu perjanjian khusus yang dibuat antara
dua perusahaan tersebut.
Kenapa sekarang soalnya jadi lain PT Perintis menggugat Suntad?
Ada analisa unik dalam kasus ini setelah berita sengketa Suntad
versus Perintis memenuhi koran-koran Medan. Jika kelak Perintis
terpaksa membayar harga kapal Kuala Deli kepada Pemda Sumatera
Utara menurut harga kapal, maka perusahaan ini harus
mengeluarkan uang dari kasnya sebanyak Rp80 juta. Kini Perintis
menuntut sampai Rp.198.205.027. Ini berarti, kalau tuntutan
tersebut dibayar Suntad, Perintis akan terbebas menanggung beban
Rp.80 juta lebih. Malah masih beruntung. Tapi apakah benar
maksud Perintis seperti analisa tersebut, wallahu'alam. Meskipun
ada pula yang bertanya-tanya, "bagaimana sebenarnya perjanjian
kontrak Pemda dengan Perintis?"
Profesor Ani mengatakan, bahwa Rp9 juta yang dibayar kepada
Kepala Daerah Pelayaran I, Belawan itu merupakan suatu
penguluran tangan dari Suntad untuk memungkinkan pemeriksaan
tentang kecelakaan kapal KM Kuala Deli." Kalau dikatakan Suntad
lalai," itu tak benar." Malah tuntutan Perintis seperti
disebutkan dalam Marine Hull Policy, "sudah hilang," sejak
Mahkamah Pelayaran di Jakarta memutuskan hukuman terhadap
nakhoda T. Rusli. Ia juga mengatakan, bahwa menurut hukum,
penggugat tidak beralasan meminta sita jaminan atas kekayaan
milik PT Suntad. Tapi siapa tahu, dengan uang Rp9 juta yang
keluar setelah memo Marah Halim, Perintis ternyata mau
"menjerat" leher Suntad, "karena dianggap sebagai pengakuan
berutang berupa uang asuransi yang mesti dibayar pada hal
bukan," seperti kata sebuah sumber TEMPO. Ini bukan musykil,
walaupun melalui Pengadilan Negeri Medan uang tersebut telah
diminta kembali oleh Suntad. Selain itu Suntad meminta agar
Perintis dihukum juga harus mengembalikan pinjaman tersebut
berikut dengan bunga 3 pCt setiap bulannya. "Jelas, bahwa
tenggelamnya KM Kuala Deli merupakan kecerobohan nakhoda dan
operatornya sendiri," kata pengacara Ani Abbas pula. "Lagi pun
kapal itu keluar dari Belawan tanpa memakai kapal pandu, karena
katanya sudah biasa demikian."
Entah bagaimana kesudahannya nanti.
|