Duduk Di Dolog, Apa Gunanya ? Suwito alias the a im, direktur CV Gunung Kelam dituntut di PN Pontianak atas tuduhan menyelewengkan beras Dolog 1200 ton. Ia melakukan tindak pidana subversi atau korupsi. Saksi-saksi didengar. (krim) |
GEDUNG Pengadilan Negeri Pontianak yang memang sempit, akhir
bulan kemarin kebanjiran orang. Tumben, sebab dari ratusan
hadirin ada Baharuddin Lopa SH, Kepala Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Barat. Ia ingin melihat jaksa Soesatyo dalam menuntut
Suwito, terdakwa yang dulu bernama The A Im sebagai Direktur CV
Gunung Kelam dibawa ke meja hijau karena tuduhan menyelewengkan
beras Dolog (Depot Logistik) sebanyak 1200 ton. Beras itu
seharusnya disalurkan kepada Kotamadya Pontianak. Tapi Suwito
menjualnya ke pasaran bebas. Jaksa sampai pada keshimpulan bahwa
Suwito melakukan tindak pidana subversi. Atau paling tidak
tindak pidana korupsi. Maka jaksa meminta pengadilan menjatuhkan
hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Jika denda tidak
bisa dibayarkan, bisa diganti kurungan 6 bulan.
Bagi Suwito yang hanya sedikit di bawah Halim Wijaya, pedagang
besar juga penyalur beras Dolog, uang Rp 20 juta bisa saja
diatur. Bahkan jumlah Rp 50 juta bisa diusahakannya. Itu
terlihat ketika ia mengusahakan uang jaminan. Uang kontan
sebanyak itu dibawa ke sidang dengan bungkus 2 peti kaleng susu
Indomilk. Pembela Agus Hasyim Ahmad SH mengajukan duit itu agar
kliennya bisa ditahan luar, tidak mendekam di Lembaga
Pemasyarakatan. "Bukan ditolak, tapi mengingat anaman hukuman
yang dituduhkan yaitu primer I tindak pidana subversi" begitu
tangkisan Hakim Ketua Ruskamdi SH. Pembela ingin tahu apakah
jumlah itu kurang. Masih ada usaha pembela agar Suwito ditahan
luar. Alasan kesehatan yang kini digunakan agar Suwito diizinkan
berobat ke Jakarta. Pembela menyodorkan surat dari Rumah Sakit
Sumber Waras, Jakarta, yang menyatakan bahwa Suwito pernah
dirawat di sana karena menderita penyakit dalam. Hakim tidak
begitu saja mengabulkan permintaan itu. Surat-surat diperiksa
dan ternyata bukan atas nama Suwito alias The A Im tetapi
tertulis The Kim Yong. Menurut Suwito nama kecilnya memang The
Kim Yong, bahkan rekening air leidengnya pun atas nama itu.
"Tetapi merubah nama kan tidak semudah yang saudara jelaskan.
Harus melalui pengadilan, kan?" tanya hakim.
Pencuri Ayam
Yang terungkap di forum pengadilan rupanya kurang memuaskan
jaksa sebab yang dituduhkan dikorup terdakwa tidak lebih dari Rp
7 juta. Tapi jaksa Soesatyo yakin bahwa jumlah sesungguhnya
lebih besar dari yang tersingkap di Pengadilan. Untuk memperkuat
keyakinannya itu jaksa meminta pengertian majelis. Pasal apa?
Soal kesulitan penuntut umum mengungkapkan lebih jauh liku-liku
permainan terdakwa. Alasannya, dokumen-dokumen mengenai hal ini
dibakar Suwito dan kasirnya Lim A Piau. Dengan pembakaran
dokumen yang diakui terdakwa, jaksa menyimpulkan bahwa terdakwa
berusaha menghindarkan agar angka-angka sebenarnya yang dikorup
selama menjadi penyalur beras tidak terungkap. Maka jaksa
meminta hakim menjatuhkan hukuman setimpal. Dan juga ada 2 hal
yang oleh jaksa dianggap meringankan terdakwa: belum pernah
dihukum dan tidak menyulitkan persidangan.
Tapi orang lain ada yang menyulitkan jalannya persidangan
seperti saksi Adianto, Direktur CV Sinar Kapuas. Kesaksiannya
dalam berita acara pemeriksaan berbeda dengan berbagai fakta
penyelewengan beras dropping Dolog 50 ton, yang dilakukannya.
Mula-mula ia mengatakan tidak tahu menahu soal itu. Namun
belakangan ia mengakui penyelewengan itu, dan meralat kesaksian
sebelumnya. Jawaban saksi yang bolak-balik itu sempat
menyebabkan hakim memerintahkan jaksa untuk sementara menahan
saksi karena sumpah palsu. Ruskamdi tidak ingin ada anggapan
bahwa hakim-hakim hanya mau menghukum pencuri ayam "sedangkan
yang beginian kami biarkan". Hakim juga idak mau disamakan
dengan ayam yang datang mematuk-matuk beras bila ada orang yang
menaburkannya. Walhasil sang Direktur Sinar Kapuas ditahan.
Beras Bebas
Kehadiran para pedagang beras di pengadilan menggembirakan
masyarakat karena mereka masih ingat bagaimana sakitnya antri
beras. Sudah dengan KTP segala, cuma dapat 2 kilo. Jatah untuk
rakyat disalurkan kepada 30 pengecer di Pontianak dan
orang-orang yang tak dikenal terdakwa. Dari 30 pengecer, Suwito
hanya kenal 2 orang, Cui Sia Ho dan Gek Tia. Motif menjual
langsung kepada pengecer "hanya sekedar cari untung, pak" Suwito
untung Rp 5 per kilo untuk kredit 80 hari, sedangkan bila kontan
ia hanya mengambil laba Rp 2 tiap kilo.
Mekanisme perputaran beras di Kalimantan Barat rupanya kurang
diawasi Dolog "Saya tidak pernah dikontrol Dolog", tutur Suwito.
Memang Suwito sering bertemu dengan Kepala Dolog, Heru Sumanto,
baik di rumah maupun di kantornya. Keperluannya melaporkan
masalah gula, terigu dan beras. "Tapi beras bebas pak", sela
Suwito. Begitu mudah Suwito mengambil beras dropping itu
sehingga permintaannya cukup diajukan secara lisan seperti
pengakuan terdakwa sendiri. Sedangkan Heru dalam kesaksiannya
mengatakan bahwa sebetulnya untuk mendapat jatah beras dropping
harus mengajukan surat-surat dengan segala tetek-bengeknya
termasuk bonafiditas perusahaan.
Kalau CV Cunung Kelam menjual beras ke luar Pontianak menyimpang
dari ketentuan, mengapa tidak ditindak Dolog? "Kan ada petugas
polisi", sahut Heru pada hakim. Terdakwa berani menjual ke
pasaran karena tidak ada larangan. Sedangkan dalam DO (perintah
penyerahan barang) antara lain tertulis "pasaran". Itu hanyalah
kesalahan teknis juru ketik saja. Begitu penjelasan Suroyo,
Kepala Biro Penyaluran. Terdakwa merasa tidak pernah diminta
laporannya oleh Dolog. Petunjuk tentang harga, keuntungan dan
sebagainya juga tidak ada. "Secara lisan ada", kata Suroyo,
sedang terdakwa yang selalu kusut rambutnya dengan cekatan
mengatakan lupa.
Hakim Ketua langsung menuding Heru Sumanto tidak menindak Suwito
karena ada TST-nya. Tapi saksi mengelak, karena katanya baru
dalam sidang itulah ia mendengar penyelewengan ini. "Saudara
duduk di Dolog apa gunanya kalau tak tahu?". Dan pertanyaan
hakim itu hanya mengundang suasana hening. Kini pertanyaan
kepada terdakwa beralih ke inventaris CV Gunung Kelam. Lain-lain
sudah disebutkan dan hakim ingin tahu berapa banyak uang
perusahaan itu. "Tidak ada", begitu jawaban Suwito sambil ketawa
kecil. "Lho, kok ketawa" tanya hakim.
|