Setelah Rajo Batuka Wali kota medan M Saleh Arifin mau bikin bersih tata
administrasi di kantornya. bongkar pasang kepala dinas
dilakukan. kantor bagian izin bangunan kacau. Team operasi penelitianpun dibentuk. (krim) |
KONON, setelah M. Saleh Arifin definitif sebagai walikota Medan
(menggantikan Drs Sjoerkani) hampir setahun sudah dikabarkan
ia mau membikin "bersih" tata administrasi di kantor di Jalan
Balai Kota 6 Medan itu. Sehingga mampu berjalan lancar, dan sip,
deh. Maka sebagai tindakan pertama sang wali adalah melakukan
sistim bongkar pasang terhadap para pegawai atau kepala dinas
yang tak kena-di hatinya. Sehingga akhir-akhir ini surat-surat
kabar Medan ramai juga memberitakan ihwal ganti mengganti
petugas di Kantor Kota tersebut. Disiplin kerjapun sangat
ditanamkan Saleh kepada bawahannya. Termasuk hormat kepada
bendera Merah Putih. Gara-gara ada pegawai yang tidak becus,
Saleh sempat pula menyetrap mereka dengan "menjemur" beberapa
saat di terik matahari. Perlu dicatat: tindakan Saleh ini juga
ada disiarkan surat kabar Medan tempo hari. Belakangan ini ia
juga sedang sibuk menukar dan melantik Kepala Kampung. Tapi
tentang tukar menukar kedudukan pegawai, Saleh rupanya punya
"gaya" tersendiri. Misalnya? seorang pegawai dari golongan III/d
atau III/c PG PS kedudukannya ditukar oleh pegawai yang
bergolongan II/d. Dan pegawai golongan II/d yang mendadak jadi
kepala tak heran kalau punya anak buah seorang pegawai
bergolongan III/a atau III/b. Namun demikian, keadaan yang ada
aneh ini bukan lagi jadi bahan gunjing di Kantor Kota dan
sekitarnya. Sebaliknya sekarang sedang berkecamuk pula satu
pameo: "sakali rajo batuka sakli adat barubah". Dan yang belum
dapat giliran ditukar sementara ini boleh saja urut dada menahan
dek-dek-ser di hatinya.
Stempel Resmi
Apakah maksud M. Saleh Arifin agar administrasi di lingkungan
Kantor Kota berjalan lancar dan bersih sudah tercermin seperti
dihajatkannya? Dia sendiri pernah mengucapkan: "Saya menghargai
tenaga-tenaga muda". Tapi tenaga muda yang bagaimana
temperamennya, inilah yang tidak disebutkannya. Ternyata di
bagian izin bangunan Kantor Koamadya Medan, contohnya,
suasananya pun rada kacau. Kabarnya banyak para pemohon surat
izin bangunan (walau pun berkas mereka sudah lama masuk ke sana)
belum mendapat layanan menurut semestinya. Cuma ganjilnya
banyak kwitansi tanda terima uang titipan untuk mendapatkan
surat izin tersebut bertabur di lapangan. Bentuk kwitansi itu
ada yang dicetak resmi dari Dinas Bangunan dan ada pula
kwitansi polos. Kedua jenis kwitansi ini mendapat stempel resmi
dan ditandatangani oleh Bendaharawan Dinas Bangun-bangunan
Tingkat II Kotamadya Medan yang bernama I.S. Sementara itu ada
sementara penduduk atau pemilik bangunan beranggapan lain.
Kwitansi yang telah diterimanya itu disangkanya telah merupakan
sebagai surat izin bangunan resmi.
Ada latar belakang apa di balik praktek ini belum jelas sampai
sekarang. Tapi yang mengherankan justru kwitansi-kwitansi dengan
gaya yang bersimpang siur itu ada yang dikeluarkan sejak April
kemarin. Sementara itu pada 15 Desember 1974, dengan suratnya
bernomor: 244460/KB-2, Saleh Arifin telah membentuk Team Operasi
Meneliti Surat Izin Bangunan. Dan operasi pun berjalanlah,
khususnya lebih banyak di seputar daerah perluasan kota Medan.
Team berjalan sejak Januari lalu. Dan hingga 31 Maret lewat
telah diketahui uang yang masuk ke kas Bendahara Dinas
Bangun-Bangunan sebanyak Rp 12.306.626. Namun setelah diadakan
penelitian kembali ke Kas Pemda Kotamadya Medan, yang baru
disetor ke sana sampai 14 Maret hanya Rp 6800.000. Ke mana sisa
selebihnya? Inilah yang menjadi tanda tanya sampai saat laporan
ini ditulis.
Tapi dari salah satu sumber di Kantor Kota diperoleh keterangan,
bahwa pada 25 Agustus yang lalu adanya terjadi sisa uang yang
raib itu telah dilaporkan kepada walikota oleh Ramlan S. Orang
ini adalah Komandan Polsus/Pra Jaksa pada Dinas Bangun-Bangunan
Pemda Medan, yang ikut dalam operasi itu. Dan laporan tertulis
itu tak lupa pula disampaikan tindasannya oleh Ramlan ke
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tentu saja ia tak lupa
melampirkan bukti-bukti yang berhasil tertangkap basah di
lapangan selama operasi berjalam beberapa banyak sudah kwitansi
sulo (palsu) yang beredar dan uangnya sudah diterima belum jelas
hingga kini. Tapi di antara yang tertangkap itu adalah kwitansi
yang ditulis tangan memakai nomor 610 yang dikeluarkan ada 10
April 1975. Dan jumlah uang yang tersebut di dalam kwitansi
sebanyak Rp 92.700. Ada 6 kwitansi sulo yang menjadi bukti
tertulis tersebut ada yang berangka sampai Rp 800.000 per
lembar. Dan karena sifatnya "sulo" tentu saja angka itu tidak
tercatat di dalam buk Kas Dinas setelah diperiksa.
Yang menjadi persoalan sekarang bagaimana nasib orang-orang yang
telah membayar uang tersebut. Padahal bukti penerimaan uang oleh
Dinas Bangunan yang tidak syah itu mereka anggap sebagai sudah
berhak menerima Surat Izin Bangunan resmi dan telah pula boleh
disebut melunasi kewajibannya. Yang menjadi tanda tanya lagi.
demikian sumber itu menambah, biarpun sudah ada laporan kepada
walikota, ternyata pak Wali belum berbuat apa-apa guna
memperjelas soal ini. Paling tidak, "kontrollah ke bawah barang
sesaat". Hingga masa ini berjalan sampai 16 September yang lalu.
Dari informasi terakhir ada disebutkan bahwa Buku Kas dari Dinas
Bangunan telah mulai ada yang menukanginya. Siapa jadi dalang
penukangnya dan bagaimana cara "main sunglap"nya kurang
diperinci oleh sumber tersebut. Cuma yang sudah pasti inilah
salah satu tampang administrasi di lingkungan Kantor Kotamadya
Medan setelah "rajo batuka". Maksudnya tentu bukan "raja". Tapi
Walikota, deh.
|