Setelah Di Haramkan Jumlah emkl yang beroperasi di pelabuhan tg priok terlalu
besar & tidak memenuhi syarat. setelah di lakukan seleksi 4 tahap, 94 emkl boleh beroperasi. masalah yang dihadapi: pengangguran karyawan. (eb) |
SEMULA ada 135 buah EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) yang
beroprasi di pelabuhan Tanjung Priok. Pihak yang berwenang
dalam hal angkutan laut merasa jumlah ini terlalu besar. Bahkan
menurut Adpel Tanjung Priok: "banyak yang tidak memenuhi
syarat". Sebagai contoh disebutkannya: "ada EMKL yang berkantor
di bawah pohon". Tapi Habibi menolak untuk menunjuk hidung
mereka. Lalu pada akhir bulan Juni Dirjen Perla mengumumkan
hanya 94 buah EMKL saja yang boleh beroperasi dan sisanya
diharamkan. Dan itu adalah hasil dari seleksi gelombang ke-IV
terhadap diri EMKL yang ada di pelabuhan Tanjung Priok. Karuan
saja bagi yang diharamkan, mengadukan halnya kepada Gaveksi,
organisasi tempat perusahaan itu berkumpul.
Dalam seleksi tahap I serta ke-II masing-masing hanya mampu
meluluskan sekitar 5 perusahaan saja. Lalu dilakukan lagi
seleksi babak ke-III. Di sini kabarnya timbul sedikit konflik
dengan Bea-Cukai karena pihak terakhir ini menyebutkan,
setiap calon yang akan disaring harus melengkapi diri dengan
rekomendasi darinya.
Setelah selesai saringan tahap ke-IV, sisa EMKL yang mati
mengajukan protes kepada Adpel. Kemudian seluruh masalah ditarik
dari tangan Adpel ke Ditjen Perla. Dan masalahnya ditangani
oleh sebuah team yang diketuai Lukman Sapta Adji (Kepala
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut). Dalam team ini
duduklah unsur dari team Wali Songo serta Bea-Cukai.
Diputuskan: Ada 18 EMKL yang masuk golongan A (lulus 1OO%),
golongan B 76 EMKL yang diberi waktu kerja 1 tahun sambil
melengkapi beberapa syarat lagi dan sisanya 41 EMKL yang
praktis harus mati. Sehingga yang boleh hidup 94 buah EMKL.
Pengangguran
Cuaca Priok yang cukup hingar bingar itu dikejutkan lagi dengan
SK 9 Oktober Dirjen Perhubungan Laut Haryono Nimpum, karena
yang dibolehkain bernafas cuma 90 buah dan 4 buah yang tadinya
juga hidup harus menghembuskan nafas yang penghabisan. Nah, ada
yang cerah ada pula yang menjadi lesu. Namun bagi EMKL yang
sudah bisa berwajah cerah ada pula yang setengah-setengah kecut.
Karena dari lulus 100% konon ada keadaannya yang belum
semestinya seperti ditentukan oleh berbagai persyaratan. Dan di
antara yang lulus hanya untuk satu tahun terdapat pula beberapa
yang oleh BPP Tanjung Priok dinyatakan sudh memenuhi syarat.
Hingga menimbulkan pertanyaan: "kriteria apa yang digunakan
oleh Ditjen Perla? Dan sebuah sumber TEMPO menyebutkan-
"disamping syarat yang ditentukan oleh SK Menteri Perhubungan,
ada pula ketentuan lain".
Yang sudah pasti hingga saat ini ada 45 buah EMKL yang mati.
Persoalan yang harus segera dihadapi adalah pengangguran dari
para karyawan EMKL itu. "Rata-rata saja ada 40 orang pada
masing-masing EMKL" kata seorang tokoh SBKMI, "dan mereka harus
dicarikan pekerjaan". Lalu, "apakah Adpel mau menampung mereka
untuk bekerja?" tanya tokoh buruh itu pula Dengan sekali tarik
nafas Habibi menjawab: "Tidak ada pengangguran, karena EMKL
tidak memiliki buruh, paling-paling mereka cuma punya pegawai 5
atau 6 orang saja. Buruh yang digunakan oleh EMKL adalah buruh
pelabuhan yang dikoordinir oleh UKA dan seluruhnya tercatat pada
BPP". Tapi sebuah EMKL yang lulus untuk waktu 4 tahun
menyebutkan: "Kami punya karyawan 23 orang" dan sebuah EMKL
yang mati menyebutkan karyawannya berjumlah 52 orang.
|