Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 23/V/09 - 15 Agustus 1975
   
Nasional

Cuma Dua Menit

Pernyataan terdakwa Aini Chalid pelaku peristiwa malari dianggap pledoi bukan pembelaan, karena singkat. Terdakwa dituntut hukuman 10 th penjara dan keputusan pengadilan dibacakan minggu depan.(nas)

SEJAK awal persidangan Perkara 15 Januari, terdakwa Aini Chalid
(28), telah menolak didampingi pembela. Meskipun kabarnya
advokat Yap Thiam Hien SH telah menyediakan diri untuk menjadi
pembelanya. Alasannya sederhana: sejak ia ditahan dan diperiksa
toh tidak diberi kesempatan didampingi pembela. Karena siap
tanpa pembela, maka setelah jaksa menuntut hukuman penjara 10
tahun potong tahanan dan tiba giliran terdakwa membela diri,
kesempatan pledoi itu tidak dimanfaatkan. Terdakwa tanggal 28
Juli lalu hanya membacakan surat apa yang dinamakannya
Pernyataan Diri:

Adanya pengadilan ini, adalah akibat lanjut dari manipulasi
pretensi politik tertentu, ..., dengan menyuruh melakukan
pembakara kepada Ramadi pada tanggal 15 Januari 1974 tahun
lalu.

Kemudian ternyata pengadilan ini menutup diri dari informasi dan
argumentasi. Karena ia semata-mata hanya mengikuti design yang
telah diskenario sebelumnya. Sehingga kejujuran, akal sehat dan
hati nurani telah tidak mendapat tempat lagi di ruang ini.

Dan kini, saya telah sampai pada kesimpulan, bahwa pengadilan
ini hanyalah suatu sandiwara. Sekedar suatu upacara hukum.
Karena itu, sekarang saya mencabut seluruh isi keterangan/
pengakuan yang pernah saya berikan di persidangan ini.

Saya mernberikan keterangan itu dengan ikhlas dalam ikhtiar
untuk mencari kebenaran dan menegakkan keadilan. Sebaliknya saya
tidak akan memberikan keterangan untuk menutupi kebenaran dan
memperkosa keadilan. Dan saya tidak rela keterangan saya hanya
berfungsi untuk melengkapi suatu sandiwara.

Sekian tenma kasih"

Karena pernyataan terdakwa selama dua menit itu dianggap bukan
sebuah pembelaan--kalau mau disebut pleidoi, itu pledoi
tersingkat dalam sejarah perkara subversi di Indonesia--jaksa
Soeharto SH merasa tidak perlu menanggapinya. Karena itu jaksa
tetap pada tuntutan semula, 10 tahun penjara, yang sudah
dibacakan tanggal 19 Juli lalu. Majelis Hakim yang dipimpin oleh
TM. Abdullah SH akan membacakan keputusannya pada sidang minggu
depan ini.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data