Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 23/V/09 - 15 Agustus 1975
   
Hukum

Dari Polisi Ke Majelis

Para tersangka pembunuh mat saleh, tak tahan disiksa polisi. Dari tahanan polisi sampai ke majelis pemeriksa perkara diancam untuk mengakui pembunuhan tersebut serta rekontruksi yang diatur pemeriksa. (hk)

KALAU saja benar apa yang dikisahkan lima terdakwa kepada
majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, maka itu soal lama yang
tetap menarik. Yaitu: ternyata masih banyak oknum polisi yang
menggunakan cara tidak senonoh untuk memeras pengakuan
tersangkanya. Dikecil-kecilkan atau dibesar-besarkan, tampaknya
cara kerja penegak hukum yang melanggar hukum itu tetap populer
di kalangan umum. Walaupun tidak kurang sorotan masyarakat
mendapat tanggapan yang cepat dari pejabat tinggi kepo]isian
secara langsung.

Lima terdakwa, Soewarno, Nachiju, Irawan, Abdulkadir dan Kamid,
mulai bulan kemarin diperiksa pengadilan dalam perkara
pembunuhan seorang bernama Mat Saleh. Pada awal persidangan.
Soewarno mengajukan semacam pengaduan- kepada majelis hakim
tentang perlakuan polisi kepadanya selama dalam tahanan. Ia
merasa diperlakukan "secara hukum rimba", katanya, oleh sekian
oknum polisi Resort 1033 Jember sampai oleh polisi Komdak X Jawa
Timur. Pengaduan semacam juga diterima oleh majelis - yang
dipimpin oleh Harini Wiyoso SH dan para anggota: Endang Subagyo
SH dan Samijo - dari para terdakwa lainnya.

Selama sebulan--kira-kira bulan Juli 1974 - pra terdakwa
mengaku mengalami penganiayaan berat dari pemeriksanya. Katanya
mereka dipukuli dengan tangan, dengan kopel-reim, dengan
pentungan atau diinjak-injak. Pernah baju mereka ditanggalkan,
lalu tubuh yang telanjang itu disunduti rokok. Terdakwa
Abdulkadir sempat menunjukkan bekas pukulan yang menghitam di
punggungnya kepada majelis. Agaknya cara kerja oknum po]isi
disana 'kurang cermat', sehingga Kamid menunjukkan bukti jari
kelingkingnya yang cacat karena buah tangan pemeriksanya. Para
terdakwa ini, menurut laporan pembantu TEMPO di sana, juga
menyaksikan kekerasan yang sama diterima oleh sekitar 20 saksi
perkara ini. Ya ampun! Tidak banyak yang dapat diperbuat para
hakim, karena memang bukan tugasnya menerima pengaduan segala.

Kontak Tani

Rekonstruksi perkara itu sendiri, sementara, sebagai berikut.
Mat Saleh, seorang peserta Pekan Nasional Pertemuan Kontak Tani
se Indonesia II di Wringintelu, diketemukan mati tanggal 28 Juni
tahun lalu. Hasil pemeriksaan polisi menyatakan Kamid-lah
orangnya yang mencegat korban di belakang kamar mandi dan
memukulnya dengan sepotong bambu. Kemudian muncul Nachiju dan
Irawan menggotong Mat Saleh yang kelenger itu ke dalam kandang.
Di dalam kandang telah menunggu Abdulkadir siap dengan
parangnya. Korban lalu diinjak lehernya dan parangpun
digorokkan. Korban tewas seketika. Selesai dengan kerja ini,
para terdakwa bersama-sama ke mesjid untuk sholat Jum'at.

Motif pembunuhan kabarnya cukup jelas. Soewarno, diceritakan,
sengaja datang dari Baturono ke Wringintelu untuk mengatur
pembunuhan Mat Saleh. Pokoknya Mat Saleh harus tidak kembali ke
Lamongan dalam keadaan hidup. Ini dalam rangka pemilihan lurah,
dan Mat Saleh sendiri adalah calon kuatnya. Soewarno, Kepala SD
Baturono, menyerahkan uang Rp 25 ribu kepada Nachiju. Oleh
Nachiju, guru SD Baturono juga, uang dibagi-bagikan kepada
terdakwa lainnya masing-masing. Rp 1.000. Uang itu, menurut
pengakuan Soewarno kepada polisi, sebagai uang muka tugas
membunuh Mat Saleh yang diberikan oleh seseorang yang
menghendaki kematian korban. Uang muka itu sebenarnya Rp 50
ribu. Dan jika tugas itu selesai, honor Rp 200 ribu segera akan
diterimanya.

Di muka majelis yang memeriksa perkara, semua terdakwa mengakui
telah bersama-sama membuat rekonstruksi kejadian semacam itu.
Tapi semua perbuatannya, yang tercermin dalam acara rekonstruksi
itu, dilakukannya atas petunjuk para pemeriksa belaka. Mengapa
dalam kesimpulan berita acara polisi & jaksa mereka mengaku
sebagai pelaku pembunuhan? "Sudah tak tahan dipukuli polisi",
begitu rata-rata mereka mengadu kepada hakim. Di kejaksaanpun
mereka terpaksa mengakui hasil pemeriksaan di muka polisi.
Sebab, "kalau tidak, diancam akan dikembalikan kepada polisi
lagi", cerita Irawan. Dengan mengharapkan
pertimbangan-pertimbangan hakim itulah, mereka segera saja
membenarkan tuduhan polisi agar segera terbebas dari
penganiayaan.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data