Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 18/V/05 - 11 Juli 1975
   
Kota

Menggusur Teng-Teng

Kawasan teng-teng, semarang dihuni berbagai pedagang kecil sebagai pasar malam. Pemda menggusur lokalisasi ini ke sunan kuning, namun gagal karena tempat tersebut tak standar menurut ukuran para pedagang. (kt)

SELAMA 15 tahun, kawasan "teng-teng" dekat stasiun Tawang
Semarang sudah dihuni pedagang-pedagang kecil. Kios-kios darurat
tanpa aturan bersusun melayani pembeli yang hampir sebagian
besar datang di waktu malam. Suasana pasar malam dengan berbagai
ragam lampu dari petromak sampai pada lampu sentir yang
remang-remang. menyemarakkan berkumpulnya berbagai kalangan.
Dari tukang beca, pedagang pisang goreng sampai pelacur murahan
dan penambal sepeda mengundang laki-laki iseng yang tak betah di
rumah berkumpul membentuk pasar. Tak ada germo di situ, tak ada
kamar tempat sewaan, cukup selembar plastik sebagai alas yang
memisahkan dua insan yang iseng itu dengan rumput dan tempatnya
pun cukup di pinggir rel kereta api.

Walaupun usaha-usaha tersebut tanpa izin Pemerintah Kodya
Semarang tak berarti mereka berusaha seratus persen.
Sekali-sekali oleh petugas keamanan kota diadakan "garukan" atau
dengan kata lain penertiban alias pembersihan. Namun itu pun
nyaris iseng juga, karena begitu selesai garukan orang-orang
yang sebelumnya berada di sekitar tempat itu kembali lagi.
Apalagi bagi WTS-WTS murahan dengan jasa baik dari beberapa
oknum biasanya telah tahu kalau akan ada garukan. Dan andaikan
tertangkap juga dengan sekali suntikan penisilin mereka sudah
dibebaskan lagi. Begitulah hari demi hari mereka lalui tanpa
rasa getir dan usaha membuat mereka tobat tak pernah ditawarkan.
Barangkali "sunan kuning" --lokalisasi yang disediakan Pemda
Kodya Semarang--tak ikhlas menerima mereka, maklum di bawah
standar. Sedang bagi pedagang yang di tempat itu juga walaupun
tak punya izin resmi, kwitansi yang dikeluarkan Ketua RT yang
juga petugas PJKA Distrik 53 A Semarang-Poncol Bagian Jalan dan
Bangunan Eksploitasi Tengah sebagai tanda terima sewa tanah
setempat, cukup mengukuhkan kedudukan mereka alias tak liar.

Keadaan pedagang yang memiliki kios darurat itu rupanya tak
selalu apik, meskipun prosedur penyewaan tanah PJKA itu telah
mereka lalui dengan cukup rumit pada bulan Agustus 74. Mula-mula
mereka diharuskan mengajukan permohonan sewa tanah dan bangunan
rumah dengan mengisi formulir. Dan beberapa persyaratan seperti
sewa tanah Rp 300 per bulan, uang keamanan per bulan Rp 300 dan
iuran harian Rp 10 serta uang pendaftaran Rp 600 pun mereka
setujui. Malahan dengan adanya persetujuan tersebut kepada para
pedagang oleh Sarjono Ketua RT di Kelurahan Perbalan yang
pegawai PJKA dijanjikan bahwa "tak akan ada pembongkaran".

Tapi itu rupanya tak bisa berlangsung lama. Sederap dengan
kegiatan Pemda Kodya Semarang yang sibuk membangun kios di
seantero kota, PJKA pun rupanya berminat juga membangun kios di
kawasan tersebut. Melalui Sarjono yang ketua RT itu, pesan
pembongkaran kios-kios darurat itupun disampaikan pada pedagang
yang semula suah mendapat "izin PJKA" itu. Bahkan dalam pesan
itu juga dikatakan, tanpa ganti rugi ataupun penyediaan tempat
baru. Saking gelisahnya beberapa pedagang atau pemilik rumah
darurat yang tak tahu "aturan main" cepat-cepat membongkar kios
atau rumahnya. Lain dedengan Daliman, dan Saripan yang ditemui
M. Mulyono, pembantu TEMPO di Semarang, dengan sisa
keberaniannya, dia minta ongkos pindah pada Sarjono. Memindahkan
kios kan pakai ongkos katanya pada pembantu TEMPO. Tak sekedar
ongkos pindah - yang akhirnya semua penghuni berkat perjuangan
Daliman dan Saripan, mendapat ongkos pindah Rp 2000 --kepada
mereka yang bersedia hari itu juga membongkar bangunannya
diberikan tempat baru, begitu janji Sarjono. Walaupun hanya
beberapa meter dari tempat itu sempat juga 6 orang pemilik
bangunan liar itu berpindah tempat. Sedang bekas tempat itu
sendiri langsung pula dibangun oleh pemiliknya yang baru berupa
bangunan kios semi permanen. Dan setiap petak yang ditempati
seluas 3 x 4 meter, penghuninya membayar Rp 50.000 pada PJKA.
Anehnya mengapa bukan kami yang ditawarkan membeli petak itu,
kata seorang penjual pisang goreng. Ya memang aneh, apalagi
penghuni baru itu konon sebagian besar non pribumi.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data