Di Sini Fatwa, Di Situ Fatwa Ada beberapa fatwa ulama tentang hukum pembongkaran makam. di satu pihak menyatakan haram hukumnya membongkar dan
memindahkan mayat. pemda dki berpegang pada fatwa direktur
peradilan agama. (hk) |
Sesungguhnya lebih baik seorang di antara kamu duduk di atas
bara, sehingga membakar pakaian lalu menembus kulitnya,
daripada duduk di tas kubur.
Hadist Rasulullah dalam kitab Subulussalam, diriwayatkan oleh
Muslim.
BEGITULAH cuplikan hadist dalam fatwa sekelompok ulama Jakarta,
tanggal 11 Maret, menanggapi rencana pembongkaran makam. Ada 18
kyai-haji dan doktor-haji yang bertanda tangan dalam kertas
fatwa bermeterai Rp 25 itu. (Yaitu: Dr. H. Muhibudin Waly, KH.
M. Tohir Rohili, KH. Muhamad bin Zen, KH. M. Syafi'i Hadhami,
KH. Husin Muchdar, H. Muh. Rodjiun, H. Hasan Abdillah Idrus, AR.
Aljufri, KH. Ma'shum Abdullah, KH. Muh. Sa'i, KH. S. Muhamad
Alhadad, Habib Salim bin Thoha, Habib Hasan bin Usman, Al-ustaz
H. Muhamad, KH. Sapari. KH.Awad Djouban dan KH. Abdullah Arfan).
Berbagai hadist yang berkenaan dengan tata-cara pemakaman
dicuplik dan diulas. Banyak kesimpulannya, antara lain: "Kuburan
itu tempat peristirahatan manusia dalam kubur (alam barzah) yang
dimiliki mutlak oleh mayat yang menempatinya". Dicuplik
kata-kata Al-Azizy dalam kitab Assirojul Munier: "Maka mayat itu
dihormati sesudah matinya, seperti dihormati di kala hidupnya".
Seraya 'atas nama empat mazhab' dalam Islam, fatwa itu
menyimpulkan: "Penggalian dan pembongkaran untuk memindahkan
mayat itu haram hukumnya". Dan "keputusan yang menghalalkan
hal itu tidak dapat dibenarkan".
Si Fulan & Dadap
Ternyata perihal haramnya mengutik-utik kubur itu, sudah
diperbincangkan sejak lama. Pada zaman pemerintahan bala tentara
Jepang, ulama Yogya sudah mempersoalkan perihal pemindahan makam
Pangeran Diponegoro dari Makasar ke Yogya. Ulama waktu itu
sepakat: itu haram hukumnya. Selesai pertempuran di Semarang
dengan Belanda dan Inggeris, ternyata banyak lasykar Hizbullah
dan Sabilillah yang gugur. Atas permintaan keluarga pahlawan,
Palang Merah Indonesia (PMI) hendak mengangkat kubur untuk
dipindahkan ke tempat yang diminta oleh ahli warisnya. Ternyata
banyak kesulitan: mana jenazah sudah membusuk, mana tidak
dikenal lagi si fulan dan yang mana si dadap. Ulama lalu
menurunkan fatwanya: haram hukumnya mengangkat jenazah pahlawan
dari tempat istirahatnya yang tenang itu. Dan PMI tunduk pada
fatwa ini. Setelah mengutip beberapa ketentuan agama dan
fatwa-fatwa di atas, tahun 1950, TNI Angkatan Darat mengeluarkan
fatwa: "Memindahkan mayat sebelum dan atau sesudah dikubur itu
hukumnya haram". Karena, begitu alasannya, membongkar kubur &
memindahkan isinya itu lebih banyak kerusakannya (madlorotnya)
daripada menarik kemaslahatannya. Namun begitu, tidak tertutup
kemungkinan lain. Menurut fatwa AD itu selanjutnya: boleh
mengangkat kubur jika "ada maksud yang sah". Misalnya
dipindahkan ke tempat yang mulya seperti ke Mekkah, Madinah dan
Baitulmaqdis atau dikubur kembali berdekatan dengan makam
orang-orang yang shaleh. Inipun masih bersyarat: bebas dari bau
busuk.
Di samping kelompok 18 ulama, ada kelompok ulama Jakarta lain
yang punya pendapat. Yaitu 10 ulama yang tergabung dalam Majelis
Mudzakarah Ulama Jakarta: KH. Abdullah Syafi'ie, KH. Abdullah
Musa, KH. A. Salam jaelani, Prof. H. Osman Raliby,
KH. Rahmatullah Shiddiq, KH. A. Karim Abu Yazid, KH. A. Razak
Chaidir KH. Thaha Ma'ruf, H. Murtadho Ahmad dan
Drs. H. Nurulhuda. Begini kesimpulannya: memindahkan mayat
sebelum dikubur yang sudah berubah jasadnya dan membongkar kubur
yang masih ada tulang-belulangnya hukumnya haram, kecuali karena
darurat. Lalu menggali kubur yang sudah hancur
tulang-belulangnya itu boleh, asal untuk kepentingan umum atau
pemakaman baru. Dan menurut mazhab Imam Maliki & Imam Hambali,
menggali kubur dan memindahkan mayat untuk kepentingan umum itu
boleh "asal Saja dilakukan dengan cara yang tidak menghina
mayat". Untuk fatwanya ini, kelompok ulama ini menganjurkan:
"Agar ditangguhkan pembongkaran kubur yang masih ada sisa jasad
mayat, sampai seluruh jasad itu hancur menjadi tanah". Dan untuk
menentukan siap atau tidaknya sebuah kubur untuk dibongkar,
ulama ini menganjurkan agar dibentuk seregu ahli penyelidik
kubur.
Namun di samping fatwa itu semua, pemerintah DKI Jakarta juga
punya pegangan untuk menjalankan tugasnya. Ditunjuklah fatwa
dari Departemen Agama, yang khusus dibuat untuk menanggapi
Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Pemakaman Umum.
Dan tanpa ragu-ragu, fatwa yang ditanda-tangani oleh Direktur
Peradilan Agama j A. Wasit Aulawi MA, menyimpulkan: "Rencana
Peraturan Pemakaman Umum DKI Jakarta dapat dibenarkan oleh agama
Islam". Begitu fatwa yang turun pada tahun 1972, ketika
peraturan bongkar & pasang kubur itu baru dalam rancangan.
|