Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 13/V/31 Mei - 06 Juni 1975
   
Kota

Setelah Terpanggang

Setelah seminggu terbakar, para pedagang kelontong pasar jawa di padang dapat berjualan lagi di sepanjang gang dekat jalan pasar raya. kerugian kebakaran itu berjumlah Rp. 3.180.000.000,- (kt)

SEMINGGU setelah kebakaran besar yang terjadi 4 Mei yang
lalu (TEMPO 17 Mei 75) sejumlah pedagang telah dapat
menggelarkan dagangannya kembali di tempat-tempat tertentu.
Kecuali tukang jahit dan sejumlah pedagang jasa-jasa lainnya
dan pengusaha-pengusaha toko bertingkat di Pasar Jawa, minggu
lalu telah beroperasi kembali pedagang bekas penghuni los semi
permanen. Ini adalah pedagang-pedagang kelontong. Bekas pemilik
toko dan kedai-kedai itu terpaksa lagi berkaki lima demi periuk
nasi di sepanjang gang-gang dekat jalan Pasar Raya Blok "A" yang
pemakaiannya diresmikan Menteri Dalam Negeri Amir Machmud 2
tahun yang silam. Dari jumlah 1356 pedagang yang terkena musibah
kebakaran Pasar Jawa Padang itu jumlah terbanyak memang
pedagang-pedagang jenis terakhir. Tempat penampungan yang
disediakan selain di sekitar Pasar Raya Blok "A" sebagian akan
mengambil tempat di teras bekas komplek pasar bergonjong dekat
Balai Kota. Sampai pekan silam petugas pasar masih sibuk
membongkar bekas-bekas bangunan yang tersisa dari jamahan api
untuk Segera didirikan kios-kios darurat di tempat itu. Apabila
pembangunan kios selesai seperti yang ditegaskan Sekwilda Padang
Drs Akmam Syarief kepada pembantu Toko pekan lalu, insyaalah
semua pedagang telah akan ditampung.

Azwar & Zainuddin

Keluhan setelah kebakaran terdengar di mana-mana. Meskipun dari
kerugian yang seluruhnya berjumlah Rp 3.180.000.000, lebih
banyak menimpa pedagang di Toko Bertingkat, namun yang paling
banyak merasakan akibatnya adalah pedagang-pedagang kelontong.
Hampir separoh dari pemilik kedai kelontong telah kehabisan
modalnya. Yang berhasil menyelamatkan barang-barang dagangannya
hanya pedagang-pedagang yang bangunan berada di sebelah pinggir
ke arah jalan pasar Raya dan jalan samping Sandang Pangan.
Keluhan-keluhan itu pun segera mendapat perhatian dari
Pemerintah Kota Padang. Pertemuan-pertemuan diselenggarakan
dengan pemimpin-pe mimpin bank setempat agar para pedagang yang
100 prosen pribumi Iemah itu mudah mendapat tambahan atau
pinjaman modal.

Tidak kurang dari Letjen Poniman yang menginstruksikan Laksusda
Sumbar untuk mengusut sebab-sebab kebakaran lebih jelimet. Dari
kantornya di Medan Pangkowilhan menegaskan bukan tidak mungkin
kebakaran pasar yang sama yang sampai terjadi 6 kali punya
kaitan dengan sesuatu yang berbau subversi. Letkol.Pol. Drs.
Abdul Jahar Menegaskan sejauh ini fihaknya baru melihat dari
sudut kriminil. Dari sini diketahuilah sehab-sebab kebakaran
besar Pasar Jawa Padang, yang ternyata berasal dari sebatang
lilin yang kelupaan dimatikan.

Mulanya adalah Azwar (17 tahun) penjahit Populer di Los "L"
petak 4 dan 5. Resminya ia beralamat di luar kedai yaitu jalan
St. Syahril 49 Padang. Tetapi entah bagaimana ia selama ini
tidur dalam kedai, padahal Wali Kota melarang tiap orang tidur
di komplek pasar untuk menjaga kemungkinan kebakaran itu juga.
Minggu malam Azwar membeli sebatang lilin pada pedagang rokok
Saharlis. Ia masuk kedai jam 22.00dan langsung tidur setelah
menggelarkan tikar. Dalam kedai tanpa lisrik yang menyala,
tentu gelap. Lilin dibakar. Dan sebelum tidur Azwar mengatakan
sempat memainkan lilin tadi. Menjelang tengah malam sekitar jam
23.30 datang Zainuddin (19 tahun) yang juga adalah penjahit di
tempat itu. Malam itu menurut pengakuan Zainuddin, seperti yang
dikisahkan Dan Res Abdul Jabar ia baru selesai nonton film di
lapangan Imam Bonjol. Zainuddin menggedor pintu dan
membangunkan Azwar. Dan ketika itulah lilin dibakar untuk kedua
kalinya oleh Azwar.

Sambil kembali ke pembaringan Azwar agaknya merasa telah
menyerah tanggungjawab alat penerangan itu kepada Zainuddin.
Maklum orang yang lagi tidur dibangunkan. Dan Zainuddin yang
resminya benar-benar beralamat di petakan kedai Populer itu
mulai membentang tikar dan karton di bagian lantai kedai. Lilin
yang ditaruh selama di atas rak kain, dipindahkan ke dekat
lantai di sebelah kepala dan bantal Zainuddin. Dari situlah
kemalangan bermula. Zainuddin merasa lupa mematikan lilin tadi.
Ia terbangun jam 2.30 pagi hari Senin 5 Mei 1975 ketilia
punggungnya merasa panas. Tahu-tahu rak telah terbakar. Kedua
pemuda yang bakal jadi tertuduh I dan II itu berteriak
membangunkan tetangganya. Rupanya larangan tidak dibenarkan
tidur di sana dilanggar hampir seluruh pemilik kedai semi
permanen. Sebelum api menghancurkan kedai Populer, kedua pemuda
tadi sempat menyelamatkan sebuah mesin jahit dan dibawa ke depan
jalan Pasar Raya.

Kelalaian bukan hanya monopoli Azwar dan Zainuddin? kata
seorang pengacara di Padang. Toh petugas-petugas Pasar harus
diminta juga pertanggungjawabannya. Soalnya larangan telah ada
yaitu maklumat Wali Kota No. 30/X/1974 bulan Oktober 1974 yang
melarang setiap pemilik tidur pada malam hari dalam komplek
pasar. Dan kenapa petugas, pasar tidak melaksanakan kontrolnya
dengan baik. Sejauh ini diketahui bahwa orang-orang yang tidur
dalam kedainya telah berlangsung sejak lama. Fihak Pemko Padang
bukan tidak menyadari kekeliruan ini. "Petugas Pasar yang lalai
kini sedang diperiksa" kata Akmam Syarief seperti dimuat
Mingguan "Singalang" Padang Rabu yang lalu.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data