Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 13/V/31 Mei - 06 Juni 1975
   
Kriminalitas

Nasib Sandera Polisi

Polisi menteng, jakarta, menahan dan menyiksa arifin kakak arfan, si tersangka pemerkosaan yang kabur. konon polisi menahan arifin sebagai sandera karena adiknya melarikan diri sewaktu akan ditangkap. (krim)

DI ujung jalan Sutan Syahrir, Jakarta, ada kantor polisi
Komsekko 714 Menteng. Letaknya hanya beberapa puluh meter, di
seberang sungai Gresik, dekat rumah bekas Kapolri Jenderal
Hugeng. Ternyata di tempat itu masih ada tersisa cara
pemeriksaan pesakitan model lama: dengan kekerasan dan berdarah
pula. Bahkan juga memakai cara lama, yang jarang dipraktekkan
dan diketahui oleh umum: Menahan seseorang, sebagai sandera,
untuk menangkap tersangka yang sebenarnya. Tidak
kurang-kurangnya pejabat tinggi kepolisian mencela bawahannya
akan hal itu. Tapi yang namanya "pelanggaran oleh oknum" itu,
masih sering dikeluhkan banyak pesakitan atau bekas pesakitan.

Awal bulan ini, sekitar jam sepuluh pagi, polisi Menteng
menggerebek rumah keluarga janda Sundari di Menteng Jaya. Yang
dicari adalah Arfah, tersangka perkara kejahatan pemerkosaan
seorang hostess dengan disertai ancaman kekerasan. Arfah sedang
enak-enak tidur, jadi Arifin, kakak tersangka, yang menemui para
polisi. Setelah bangun tidur, sebelum dibawa ke kantor polisi,
Arfah minta izin cuci badan dulu. Alat negara yang sudah siap
menggiring pesakitannya itu tidak keberatan. Tapi entah polisi
yang lengah atau tersangkanya yang lihai, Arfah berhasil
mengelabui alat negara dan terus kabur. Ribut punya ribut,
Arifah bersedia menjadi jaminan --masuk tahanan polisi-- sampai
Arfah menyerahkan diri atau tertangkap kelak. Nyonya Sundari
kebetulan tidak ada di rumah ketika dua anaknya berurusan dengan
polisi. Ia sedang mengambil uang pensiun suaminya.

Begitu mendengar nasib anak-anaknya, segera janda ini mencari
kejelasan ke kantor polisi. Baiklah, kalau Arfah yang salah
mengapa Arifin juga ikut mendekam dalam sel--begitu usut
Sundari. Polisi menjawab: "Cari dulu adiknya, baru kakaknya
boleh pulang ! " Penggunaan sandera itu mengingatkan kejadian
lain--yang pernah dicela oleh pejabat tinggi kepolisian. Yaitu:
menahan Ayuk (murid kelas 4 SD) agar keluarga dan tetangganya
mencari buronan polisi, Dadak. Dan tanpa susah payah, polisi
dapat mengurung ladak - berkat kerja orang bukan polisi (TEMPO,
16 Nopember 1974). Begitulah, sampai akhirnya polisi berhasil
membekuk Arfah, yang ketika ditangkap juga dalam keadaan masih
tetap tidur di rumahnya.

Tapi walaupun polisi sudah berhasil menciduk tersangka yang
sebenarnya, Arifin masih belum boleh meninggalkan tempat
tahanannya. Agaknya apapun alasannya, seseorang yang telah
terlanjur masuk tahanan polisi tidak gampang-gampang dilepaskan.
Usaha Sundari melepaskan Arifin tidak berhasil, hanya sekedar
bezuk saja. Ini pun tidak menyenangkan ibu ini. Karena di kantor
polisi ia menyaksikan rupa anaknya yang mengharukan: muka dan
matany, membengkak Arifin sendiri nampak tidak terlalu
memperhatikan nasib dirinya, malah lebih banyak memperhatikan
keadaan adiknya - yang disekap di sel sebelah. Ia berkata pada
ibunya: "Minta tolong. Mak usahakan uang Rp 40 ribu agar
Arfah tidak dibawa ke Cipinang (maksudnya: penjara
cipinang)". Permintaan itu, diakui sendiri oleh Arifin, bukan
desakan para polisi. Tapi, katanya, berdasarkan pengalaman rekan
tahanan lainnya -- yang bisa segera keluar setelah menyediakan
uang sekian ribu rupiah. Pokoknya Arifin tidak tega melihat cara
pemeriksaan polisi yang ditimpakan atas adiknya. Mengapa muka
Arifin sampai ikut-ikut bengkak, padahal ia mestinya bukan
pesakitan. "Gara-gara adik lu lari, kamu gantinya", begitu
cerita Arifin, mengulang ucapan seorang kopral polisi
pemeriksa. "Lebih dari lima-belas kali dipukul", katanya.

Mendengar nasib dua orang ini, tersentuh juga hati Kadapol Metro
Jaya, Mayjen Sutadi Ronodipuro. Tanggal 14 lalu ia segera
memerintahkan anggotanya menjernihkan soal itu. Dan jenderal,
yang sudah sepuluh bulan jadi Kadapol belum pernah memberi
keterangan pers secara langsung, akhirnya terpaksa mencoba
menghilangkan aib yang menimpa korpsnya. "Yang ditahan baru satu
orang kok", katanya, menjelaskan hasil pengusutan anak buahnya.
Tapi sampai tanggal 13 Arifin belum tampak di rumahnya? Wah,
"kalau beitu saya akan cek lagi', kata Kadapol, oleh sikap
Kadapolnya, polisi Menteng segera mengambil langkah seperlunya.
Tanggal 4 Mei, Arifin boleh bebas dengan bekal surat pembebasan
dari tahanan sementara tertanggal 13 Mei. Apa alasan
penahanannya? Gampang saja: maka dibuatlah surat perintah
penahanan yang diberi tanggal 7 Mei - walaupun terang-terangan
baru diberikan kcltada pesakitan ini tanggal 14 Mci lasal
penahanannya juga tidak sulit dicarikan: menghalangi petugas
yang sedang menjalankan undang-undang (KUHP fasal 216) Kewajiban
Arifin sekarang: mel dua kali seminggu ke kantor polisi.

Sutadi, seperti pejabat polisi lainnya, sungguh mencela cara
kerja anggotanya semacam di atas itu. Memukul tahanan itu,
dilarang oleh hukum yang harus ditegakkan oleh polisi sendiri.
Menyandera orang, bak pembajak atau penculik, juga tidak boleh
dikerjakan oleh polisi -- atas kesediaan sandera sendiri
sekalipun. Bagaimana mengatasi ini? "Suliiit", kata Sutadi:
"Pernah nonton film Amerika?" Tentu. Di film itu sering
digambarkan kerja polisi di sana, yang sulit menghindarkan diri
dari cara pemeriksaan yang kasar. Di Indonesia contohnya banyak.
Rupanya korban tetap terjadi, seolah-olah tak lagi diingat
petuah Kapolrinya, Jenderal Widodo: penjahat sekalipun harus
tetap merasa aman di tangan polisi.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data