Sumur Minyak Kontra Teroris Negara-negara barat khawatir terhadap penyerbuan teroris pada sumur-sumur minyak lepas pantai. secara hukum belum diketahui siapa yang berdaulat terhadap sumur minyak yang ada di laut bebas. (hk) |
KONFLIK minyak bumi antara Timur (produsen) dan Barat
(konsumen), melahirkan impian-impian seram di Amerika & Timur
Tengah. Yakni kemungkinan penyerbuan & pendudukan ladang-ladang
minyak di sekitar Teluk Persia oleh tentara Amerika. Sebaliknya
pula yang terjadi di Eropa. Di sana, pemboran minyak lepas
pantai di paparan benua (continental shelf) Laut Utara oleh
maskapai-maskapai Eropa & Amerika, sedang menjadi taruhan bagi
Eropa untuk melepaskan diri dari ketergantungan pada
negara-negara Arab. Karena itu, pemerintah-pemerintah Eropa
Barat ketakutan sekali bila "pulau-pulau terapung" itu menjadi
sasaran gerakan teroris dari manapun (khususnya Palestina).
Sampai-sampai pakta keamanan Atlantik Utara (NATO) telah
diusulkan agar diserahi tugas khusus menjaga keamanannya.
Namun pagi-pagi, sudah disadari, bahwa ada problim hukum
terselip di situ. Siapa yang berdaulat atas pengamanan
pulau-pulau terapung itu? Bagaimana aksi-aksi perusakan &
pembajakan bisa dicegah? Dan kalaupun sampai terjadi, bagaimana
& siapa yang harus mengambil tindakan? Masalah-masalah hukum
internasional ini timbul, karena landasan-landasan terapung itu
umumnya berada di luar perairan wilayah (teritorial)
negara-negara pantai yang bergandengan dengan Laut Utara.
Disertasi tentang masalah itu sedang di kerjakan oleh ahli hukum
Mr. A.H.A. Soons di Universitas Cambridge, Inggeris, yang
sepintas kilas disinggung dalam koran Belanda NRC Handelsblad, 2
April yang lalu.
Pertama-tama perlu diingat: hak-hak negara pantai yang berkenaan
dengan paparan benua (landas kontinen) hanya terbatas pada
eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber alam di atas & di bawah
dasar laut. Sedang pulau-pulau pengeboran minyak itu berada di
laut bebas, yang punya konsekwensi tertentu bagi negara-negara
pantai yang berbatasan dengan paparan benua itu. Nah, dalam
keadaan begini, siapa yang bisa bertindak terhadap aksi-aksi
perusakan atau pembajakan instalasi minyak & gas bumi itu? Dan
seberapa jauh?
Menurut pasal 5 Perjanjian Jenewa tentang Landas Kontinen, tahun
1968, instalasi pertambangan di suatu paparan benua berada di
bawah wewenang hukum (yurisdiksi) negara pantai yang langsung
berbatasan dengan landas kontinen. Pasal ini dalam kenyataannya,
menurut AHA Soons, sering ditafsirkan sedemikian rupa--sehingga
negara pantai yang bersangketan bisa menentukan aturan-aturan
hukum dan memaksakannya pada instalasi tersebut. Dan biasanya
Hukum Pidana negara pantai itu dianggap berlaku terhadap
landasan-landasan terapung itu. Begitulah misalnya menurut pasal
2 UU Instalasi Laut Utara yang diundangkan di Negara Belanda.
Hukum Pidana Belanda dapat diterapkan pada siapa saja yang
melanggar hukum di atas sebuah instalasi minyak yang berada di
landas kontinen Belanda. Tidak peduli apapun kebangsaannya. Itu
yang pertama.
Tentu saja, orang sangat senang menghindari aksi-aksi teror.
Karena itu, Soons berpendapat perlu dikaji arah dan cara
datangnya ancaman itu. Yakni oleh teroris-teroris yang datang
dengan kapal atau pesawat terbang. Di sini timbul persoalan baru
lagi. Sebab menurut hukum internasional, kapal atau pesawat
terbang yang berada di atau di atas permukaan laut bebas
sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi negara pemilik bendera
kapal atau pesawat terbang itu. Karena itu negara pantai yang
ingin menjaga keamanan instalasi minyaknya, haIya boleh
mengambil tindakan terhadap kapal dan pesawatnya sendiri. Tidak
terhap kapal atau pesawat berbendera asing, meskipun dicurigai.
Untunglah menurut pasal 5 Perjanjian Jenewa tentang Landas
Kontinen itu, negara pantai yang bersangkutan diizinkan
merentangkan satu "zone keamanan" sampai radius 500 meter di
seputar instalasi tambang. Peraturan pengamanan dalam zone itu
harus ditaati oleh kapal berbendera apapun, juga oleh pesawat
yang melintas di atas zone dengan jari-jari 500 meter.
Anjing Penjaga
Kalau NAT0 jadi menerima tugas khusus, menjadi anjing penjaga
sumur-sumur minyak taruhan Eropa Barat itu? peta bumi hukum
internasional di atas perlu ditaati. Sebab seandainya kapal
perang atau pesawat terbang dari negeri pantai yang satu
dibolehkan beroperasi di instalasi minyak yang termasuk wilayah
hukum negara pantai yang lain, atau mengambil tindakan terhadap
pesawat terbang atau kapal yang dicurigai dilaut bebas, perlu
diadakan satu perjanjian khusus di antara negara-negara pantai
yang bersangkutan.
Akan lain halnya bila negara-negara pantai tersebut mau
bersepakat: setiap aksi teror terhadap instalasi minyak bisa
disamakan dengan pembajakan di laut. Pengertian "pembajakan di
laut" (zeeroof) ini, menurut pasal 15 Perjanjian Jenewa tentang
Perairan Bebas, digambarkan sebagai: "Tiap pelanggaran hukum
berbentuk kekerasan, pelanggaran kebebasan, atau perampokan,
yang dilakukan untuk kepentingan pribadi penumpang atau awak
kapal atau pesawat tertentu, yang ditujukan terhadap pesawat
atau kapal lain, penumpang atau barang yang berada di atas
pesawat atau kapal yang sama di laut bebas". Atau bisa "terhadap
sebuah kapal, pesawat penumpang, atau barang yang bertempat di
luar wilayah hukum negara mana pun".
Bila yang disarankan oleh Mr Soons itu bisa diterima, maka
negara pantai yang bersangkutan (bahkan setiap negara pantai
yang lain) boleh mengambil tindakan dengan lebih bebas. Malah
tidak hanya setelah kejadian, tapi juga sebelumnya--pokoknya
asal sebuah kapal atau pesawat terbang dicurigai. Begitulah yang
sudah difikirkan di sana.
|