Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 11/V/17 - 23 Mei 1975
   
Ekonomi dan Bisnis

Debat Tepung

Perbedaan paham soal harga patokan tepung jagung antara bea cukai ampenan dan kantor perdagangan NTB harus segera diselesaikan. tapi kasus itu telah merugikan sebuah perusahaan ekspor. (eb)

SEJUMLAH 800 ton tepung jagung milik perusahaan CV Lombok Today
di Cakranegara (NTB) sedianya akan dimuat ke kapal Ms. King
Dragon 21 April lalu. Tapi beda pendapat yang cukup runcing
mengenai Harga Patokan (HP) tepung' jagung antara Bea Cukai
Ampenan dengan Perwakilan Departemen Perdagangan NTB, membuat
tepung jagung itu baru bisa dimuat ke atas kapal 5 hari
kemudian. Konon akibat tertundanya pemuatan, eksportir itu harus
bayar denda kepada nakhoda kapal sebesar 10.000 dolar Singapura.
Kisahnya begini. Kapal King Dragon yang bertrayek luar negeri
itu tiba di pelabuhan Lembar tanggal 20 April. Yang akan dimuat
dari NTB ke Singapura selain 800 ton tepung jagung, juga barang
lain milik beberapa eksportir setempat. Termasuk ternak.
Sedianya semua sudah dimuat ke atas kapal 21 April, ternyata
tanggal itu, cuma barang milik CV Lombok Today saja yang tidak
bisa dimuat ke kapal, karena tidak ada fiat muat dari Bea Cukai.
Meskipun dokumen ekspor E 3 nya sudah di acc oleh Bank Devisa
setempat (BNI 1946 Cabang Ampenan). Kenapa Bea Cukai tak
menyetujui pengapalan tepung jagung itu?

Kalangan Bea Cukai yang dihubungi pembantu TEMPO menjelaskan,
bahwa HP tepung jagung yang dicantumkan eksportir dalam dokumen
ekspor E 3 terlalu rendah, yaitu cuma US$ 10 per metric ton.
Sedangkan menurut daftar pegangan Bea Cukai, HP tepung jagung
mestinya US$ 130 per metric ton, yaitu sama dengan HP jagung.
Padahal menurut Surat Ketetapan Depdag No. 238 tahun ini,
"komoditi yang berasal dari jagung yang diproduksi lewat proses
industri dibebaskan dari ketetapan Harga Patokan".

Dengan ketegasan fihak Bea Cukai itu, eksportir yang
bersangkutan jadi pusing kepala. Ia sudah kepalang membuat
kontrak dengan fihak importir di luar negeri dengan harga US$ 10
per ton -- sebagaimana tercantum dalam L/C. Sedangkan dokumen E
3 yang sudah di acc oleh Bank dengan harga US$ 10 itu juga
berdasarkan harga dalam L/C tersebut. Dan tentu saja dalam
menghadapi situasi yang kritis begini, eksportir itu buru-buru
datang ke kantor Perwadepdag NTB untuk mohon jalan keluarnya.
Berpedoman pada SK no. 238 itu, fihak Perwadepdag NTB tetap pada
pendapatnya: tepung jagung tergolong jenis komoditi yang berasal
dari jagung, yang diproduksi lewat proses industri jadi di
bebaskan dari ketetapan HP. Dengan kata lain, eksportir bebas
menentukan HP-nya berdasarkan kalkulasi yang dibuat bersama
importir. "Tepung jagung tergolong barang jadi, sedangkan jagung
tidak", kata Ngurah Tjahjadi, kepala Kantor Perwadepdag yang
baru beberapa bulan bertugas di sana.

Tapi ternyata Bea Cukai Ampenan tetap pada pendirian semula.
Maka fihak Perwadepdag NTB akhirnya kirim telex beberapa kali ke
Jakarta, minta penjelasan soal ini. Sebab, yang menetapkan HP
segala jenis komoditi perdagangan adalah Depdag. Tapi celakanya,
telex yang dikirim Perwadepdag NTB ini lambat sekali mendapat
balasan, sementara para eksportir lainnya yang barangnya sudah
dimuat ke kapal melemparkan kesalahan kepada CV Lombok Today
--karena tertundanya keberangkatan bisa menyebabkan
ternak-ternak jadi kurus.

Akhirnya tiba juga jawaban yang ditunggu-tunggu dari Jakarta 2
April lalu. Isi telex: untuk sementara HP tepung jagung
disamakan dengan jagung aka tanggal itu juga dokumen E 3 tadi
dirubah dari HP US$ 1O menjadi HP US$ 130. Nah setelah begitu,
pemuatan tepung jagung itu baru bisa diizinkan oleh Bea Cukai.
"Kami menginginkan kepastian berdasarkan ketentuan yang ada",
kata seorang duane. "Bukan sesuatu yang samar-samar". Dan
bagaimana komentar eksportir yang bersangkutan? "Jelas kami
rugi. Tapi yah, itu sudah jadi risiko tiap pedagang", kata I.K.
Pidada direktur CV itu.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data