Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 48/IV/01 - 7 Februari 1975
   
Kriminalitas

Memburu Haji Kijang

Haji Bahri, penduduk pondok kranji, ciputat, jakarta ditahan oleh msr, karena tak bisa melunasi utangnya. polisi ciputat membiarkan kejadian ini. bahri diselamatkan oleh tekab komdak metro. (krim)

KEPALA Seksi Reskrim Polisi Ciputat lapor kepada perwira
operasi Tekab Resmob Komdak Metro Jaya: "Lapor, anak buah saya
ditangkap anak buah bapak!" Polisi menangkap polisi'? Benar,
tapi bukan anak buah Sertu R - Kepala Seksi Reskrim itu yang
dijaring Tekab, tapi pelapr ini sendiri yang ditangkap oleh
Letnan Kawilarang perwira operasi Komdak yang terima laporan.
Kawilarang menangkap dan memeriksa bawahannya, karena Sertu R
telah membuat laporan bohong mengenai nasib anak buahnya di
tangan Tekab dan tidak melaporkan sasaran operasi Tekab yang
berada bersamanya.- Anak buah R yang dilaporkan ditangkap Tekab
itu sebenarnya hanya dibawa saja, untuk mencari sasaran Haji
Bahri yang harus diselamatkan dari perbuatan orang yang "main
polisi sendiri". Nah kalau sudah terkenal ada orang main hakim
sendiri, MSR - seorang sarjana hukum, lagi -- telah main
polisi-polisian sendiri: menangkap dan menahan Haji Bahri untuk
perkara utang piutang. Salahnya Sertu R bukannya menyerahkan
sasaran Tekab yang dibawanya bersama-sama lapor ke Komdak --
malah memprotes anak buahnya yang dibawa Tekab. Kawilarang tahu
apa kerja R ini dan langsung menindak. Ia pesan dari anak
buahnya lewat handie-talkie: "kijang" yang diburu -- kode untuk
sasaran Haji Bahri berada bersama R.

Karet Belakang

Haji Bahri, pensiunan lurah dan sekarang penduduk Pondok Kranji
(Ciputat), telah berhutang uang Rp 200 ribu kepada ISR. Tapi
yang tercatat dalam buku hutang Rp 500 ribu - karena lebihnya
sudah digunting oleh perantara. Hutang ini ditambah jumlahnya
dengan sebuah sepeda motor Yamaha rusak dan uang Rp 25 ribu,
menjadi Rp 750 ribu. Menurut perjanjian, hutang harus dilunasi
dalam tempo sebulan plus bunganya menjadi sebesar Rp 1.390.000.
Lewat setengah bulan dari waktu yang dijanjikan, Bahri belum
mampu melunasi hutallgnya. Tentu saja MSR marah. Marah saja
biasa, tapi sarjana hukum ini bertindak lebih jauh. Bahri
ditahan di rumahnya selama tiga hari. Untuk usaha melepaskan
diri dari cengkeraman MSR, Bahri berhasil menjual mobilnya
Zephyr Six 1959. Hasilnya, Rp 290 ribu, diserahkan sebagai
cicilan hutangnya. Karena hutangnya dulu dimanfaatkan juga oleh
teman-temannya -- itu para perantara - dalam kesulitannya Bahri
berhasil mengumpulkan dana dari mereka Rp 340 ribu dan langsung
diserahkan kepada MSR.

Semua itu belum memuaskan. Ia menyuruh isterinya bcrsma sopir,
"mengambil" Bahri yang sedang tidur di rumah temamlya. Jam
setengah enam pagi akhir Desember, kembali Bahri harus mengalami
ditahan oleh "polisi swasta" selama 5 hari. MSR membantah bahwa
Bahri adalah tahanannya. Yang benar, katanya, ia hanya "pinjam"
Bahri dari tahanan polisi Ciputat. Maksudnya barangkali seperti
kelaziman "ngebon" tahanan yang biasa dilakukan oleh polisi.
MSR menyckap Bahri di lantai atas rumahnya, di Karet belakang,
dan dikunci dari luar. Kamar tahanannya sempit, kurang dari 2 x
3 meter, dengan perlengkapan: divan yang sudah ompong papannya,
selembar tikar dan sebuah bantal. Bahri diberi makan sehari
sekali (tapi tidak dijamahnya). Jangan harap diberi kesempatan
mengambil air sembahyang segala.

Ditengteng

Lubang angin kecil di kamarnya, menumbuhkan ilham untuk berusaha
meninggalkan tempat tahanannya. Ia menulis sebuah surat kepada
Haji Arsad, yang tinggal dekat rumah MSR, minta disampaikan
pesan kepada isterinya di Pondol Kranji: betapa nasibnya
disekap MSR. Surat ini dilempar ke luar, disambut anak kecil dan
dapat diterirna oleh Arsad dengan selamat."Untung-untungan
saja", ujar Bahri kepada TEMP0. "Kalau ketahuan keluarga MSR...
saya berani berantem dah". Isteri Haji Bahri cukup bijak, ia
segera melaporkan nasib suaminya kepada polisi Komdak Metro.

Tapi sebelum polisi menjejaki kerja MSR. Bahri sudah mengalami
banyak tekanan dari penahannya. Ia dipaksa untuk meneken sebuah
kwitansi pinjaman sebagai tanggungan hutangnya sebesar Rp 1.4
juta. Dua kali angsurannya, tidak dipcrhitungkan sama sekali.
Mendesak keinginannya untuk bebas, ia turuti saja apa kemauan
MSR. Setelah itu ia digiring oleh MSR dan kawannya, KR, ke
Pondok Kranji untuk dipaksa menjual rumah, tanah dan sawah
(mestinya seharga kira-kira Rp 25 juta) dengan harga klop
seperti jumlah hutangnya. Di tengah jalan, di Tanah Kusir, Bahri
mengajukan keberatan dan minta dibawa ke kantor polisi saja. Ini
membuat MSR marah, sehingga Bahri dihujani pukulan berulang kali
di dalam mobil. Apa boleh buat, diterima juga usul MSR. Jam tiga
pagi Bahri terpaksa meneken surat perjanjian jual beli di atas
kertas meterai, atas rumah, tanah dan sawahnya. Adakah MSR
bermaksud melepaskan Bahri pada keesokan harinya. Ternyata
tidak. Bahri ditengteng ke jalan Sabang, dan kembali disekap di
kantor MSR.

Sayap Kolonel

Ketika MSR berada di kantor itulah Tekab muncul di rumahnya.
Isteri MS menyatakan kepada Tekab, Bahri sudah diserahkan
kepada polisi Ciputat. Dikejar ke Ciputat, Sersan R sungguh
beran bohong. Dikatakannya, bahwa Bahri sudah seminggu
sebelumnya diserahkan ke Komwil 73 Jakarta Barat. Dipingpong
begini, tentu Tekab naik pitam. Dibawalah Koptu D, anak buah
Sertu R, sebagai sandera yang dilucuti senjatanya -- dan sebagai
penunjuk jalan menemukan Bahri. Dalam keadaan yang sudah
terlanjur simpang siur itulah, menyerahkan Bahri ke tangan
polisi Ciputat. Ia dibawa serta oleh R ke Kodak, tidak untuk
diserahkan kepada Tekab yang memburu "kijang" ini, tapi
ditinggal di mobil yang diparkir di halaman Komdak. R naik
sendiri ke kantor Tekab dan hanya melaporkall perilul Koptu D.
Malang nasib polisi ini, karena oleh Tekab ia dilarang
meninggalkan Komdak sampai tengah malam nanti diperiksa. Dalam
pemeriksaan pendahuluan, Serma R dan Koptu D mengaku mengetahui
dan membiarkan nasib Bahri di tangan MSR. Apa hukumnya polisi
yang mengetahui dan membiarkan seorang menahan orang lain tampak
masih harus menunggu: akan diteruskan ke pengadilan atau tidak.
Sebelum grebek MSR telah menyerahkan di Komdak, tapi tidak
ditahan. Tapi buahnya bernama KR, sempat ditahan 5 hari dan
sudah dilepaskan kembali berkat jaminan seorang kolonel polisi.
Adakah ia dapat berlindung terus dibawah sayap seorang kolonel
dan terhindar dari tuntutan pengadilan, juga harus ditunggu
lagi.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data