Merjer Juga? Kongres nasional I siaran radio swasta niaga di senayan.
menghasilkan kode etik siaran, periklanan, jurnalistik radio. Dianjurkan jumlah siaran niaga diperkecil, tapi bermutu, dan efektif. (ln) |
MENJELANG penutup tahun 1974 kemarin, 186 dari 300-an radio
siaran swasta niaga berkumpul di Balai Konvensi Senayan. Kongres
pertama selama dua hari yang diprakarsai Persatuan Radio Siaran
Jakarta itu akhirnya menelurkan Persatuan Radio Siaran Swasta
Nasional Indonesia (PRSSNI) dengan ketua Ismid Hadad dari radio
Kebebasan Jakarta. Kecuali program kerja 1975-1978, sebuah
pedoman kode etik telah pula disetujui sebagai ancar-ancar
menyusun kode etik radio siaran swasta niaga, kode etik
periklanan dan kode etik jurnalistik radio yang akan digodok
oleh pengurus pusat .
Hajat bersatu ini mungkin lahir untuk memudahkan pemerintah
mengatur mereka. Juga karena selama ini mereka merasa hidup agak
tersengal. Soalnya, pemasukan iklan masih dianggap kurang
memadai. Padahal seperti kata seorang anggota panitia kongres,
selama ini lebih banyak iklan yang masuk ke media elektronik
dari pada ke media cetak. Barangkali itu hanya berlaku untuk
daerah Jakarta. Sebab bukan rahasia lagi, sekarang banyak radio
partikelir daerah yang menyadap iklan sampai ke Jakarta: Soalnya
banyak maskapai dagang yang menaruh biro iklannya di ibukota
saja. Pabrik Jamu Air Mancur yang berpusat di Wonogiri (Sala)
memang mendominir siaran iklan radio di Surabaya. Tapi kabarnya
ini masih juga belum bikin kenyang orang radio sivasta di sans.
Tak ayal, persaingan merebut iklan ini, termasuk tarif
masing-masing, sempat pula bikin pangsa kongres. Tergiur oleh
kesenangan hati dan keuntungan duwit (dari iklan) ratusan radio
non-RRI yang tersebar di 13 propinsi itu tak urung sempat bikin
keruh atmosfir bumi tanah air dengan gelombang elektro magnetik.
Salah-salah bisa menabrak gelombang RRI. Makanya ditentukan
bahwa, radio swasta hanya boleh keluyuran pada gelombang
menengah alias medium wave (MW), yang terbentang antara 190-500
meter. Dewan Telekomunikasi pun menentukan, siaran mereka hanya
boleh hilir-mudik pada daya pancar maksimum 250 watt. Lebih dari
itu, harus kerjasama dengan RRI atau berurusan dengan Team
Pembina. Yang terakhir ini bertindak sebagai penjaga gawang,
bila mereka tak punya surat izin.
Dalam surat izin ditentukan jam siaran antara 12 sampai 18 jam,
dari 5 pagi hingga 12 siang. Siaran malam, tinggal atur saja
jangan lewat yang 18 jam itu.
Lazimnya, siaran radio macam ini bisa ditangkap oleh khalayak
yang punya radio dengan 3 - 4 band. Namun saking banyaknya
mereka berseliweran, Bering-Bering gelombang RRI terkecoh.
Memang pada jam-jam tertentu saja mereka diwajibkan menyiarkan
acara RRI seperti warta-berita. Tapi mendengar acara ini tak
jarang pula pendengar buru-buru memutar tombol mencari
lagu-lagu. Adapun siaran pedesaan, seperti yang direlay radio
MTB Surabaya, boleh saja disingkirkan. Nah, kini tinggal
bagaimana memanfaatkan sisa relay RRI itu. Dan kebanyakan,
mereka berlomba menggembar-gemborkan iklan. Tapi di samping itu
soal yang senis juga adalah kegemaran menunggak pajak seperti
yang dilakukan oleh 41 radio swasta. Itulah sebabnya tak lama
lagi, kata humas DKI Syariful Alani, radio-radio non- RRI di DKI
akan dinilai kembali sesuai dengan PP 55/1970 perihal perizinan
yang berlaku setahun. Dan bagi wakil gubemur DKI Wiriadinata
pun, "jumlah kecil dengan mutu siaran yang baik akan terasa
lebih efektif. Kalimat ini di telinga peserta kongres
ditafsirkan sebagai anjuran merjer.
Tapi di Bandung yang punya 50 radio partikelir, gara-gara merjer
malah terjadi, keributan. Ada beberapa yang bergabung hanya
karena sulit mendapatkan izin. Setelah izin diperoleh, sementara
mereka sadar akan nikmatnya mengecap iklan, mulailah
gontok-gontokan. Dengan kata lain, seperti koran, merjer radio
tidak cukup karena anjuran orang.
|