Palsu Disana-Sini Sengketa merek antara masasson dengan ny. dian rahayu alias kow dui jun berbuntut sasson ditahan 5 hari 5 malam. Kejagung mendapat bahan dari ny. rahayu tentang berbagai pemalsuan yang dilakukan sasson. |
PERSOALAN dan sengketa merek, barangkali, masih akan tetap
menjadi langganan kantor-kantor pengadilan. Ini jelas erat
hubungannya dengan kedatangan pemilik-pemilik modal dan merek
mancanegara ke Indonesia, sementara di sini mereka ketemu dengan
merek dagangnya yang sudah terdaftar di Direktorat Patent atas
nama orang lain. Perkara-perkara itu selesai di luar proses
peradilan -- bentuknya jual-beli merek -- atau di kantor
pengadilan tanpa embel-embel perkara lain, hampir-hampir tidak
menarik perhatian umum. Begitu juga soal sengketa merek arloji
Nelson.
Tahun 1969, MH. Sasson, Direktur Rubina Watch Assembling
menggugat PT. Nelson yang dipimpin oleh Ny. (bukan nona seperti
diwartakan sebelumnya) Dian Rahayu alias Kwok Hui Jun untuk
perkara penggunaan merek dengan cap banteng (bull) tersebut.
Berdasarkan bukti bahwa merk dan gambar banteng itu sudah
didaftarkan dulu oleh Ny. Rahayu di Direktorat Patent,
pengadilan menolak gugatan Sasson -- warganegara Belanda
keturunan Yahudi. Tambahan lagi, menurut pengadilan, di samping
Ny. Rahayu ini pendaftar pertama hak patentnya, ia juga importir
pertama arloji bermerek itu. Ny. Rahayu menunjuk dokumen bukti
Pemberitahuan Barang Masuk untuk Dipakai (invoerpass), yang
menyatakan ia sudah memasukkan arloji cap banteng itu sejak
tahun 1966. Sampai ke tingkat kasasi dan request Civiel. Sassoon
tidak beruntung meyakinkan pengadilan bahwa ia yang berhak atas
merek tersebut.
Mencela Pembela
Sampai sekian jauh perkara dua pengusaha ini tidak menarik
perhatian masyarakat dan kalangan hukum sendiri. Salah-salah
bisa dianggap mempropagandakan itu barang. Tapi begitu buntut
perkara ini merambat ke soal kriminil, perkaranya jadi cukup
meriah. Mula-mula Sassoon membuat pengaduan kepihak Kejaksaan
mengenai pemalsuan bukti yang dibawa Ny.Rahayu di pengadilan
perdata: invoerpass nomar 820/LT untuk memasukkan 200 losin
piyama, telah dipalsukan untuk memasukkan 1500 dan 230 buah
arloji Nelson. Untuk ini jaksa sudah berkenan menyeret si nyonya
ke meja hijau dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan
masa percobaan 2 tahun (TEMPO 30 Maret). Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat awal bulan kemarin membenarkan tuduhan jaksa dan
menghukum terdakwa 7 bulan penjara dengan masa percobaan 1
tahun. Dalam keputusannya pengadilan juga mencela pembela
terhukum Sidharta SH, yang dianggap membantu si terhukum
mericuhkan barang bukti invoerpass tadi
Hampir selesai soal merek berbuntut kriminil ini muncul kembali
persoalan baru Sassoon diperiksa dan harus tinggal di Kejaksaan
Agung selama beberapa hari dan malam untuk persoalan baru. Ia
telah diperiksa dalam rangak adanya pemalsuan merek juga. Kepada
TEMPO Ny. Rahayu mengakui bahwa memang ia yang mengadukan hal
itu kepada kejaksaan. "Menurut pengadilan sayalah yang berhak
menggunakan merek Nelson" katanya tentu dengan dasar keputusan
pengadilan perdata yang memenangkan fihaknya. Ujarnya "Merek
Nelson masih tetap milik saya, begitu keputusan pengadilan".
Mesin Rusia
Apa kata Sassoon'? Walaupun ia berhasil menyeret lawannya ke
pengadilan pidana dan genbira dengan keputusan hakim yang
menghukum Ny Rahayu toh secara fomlil merek dengan gambar
banteng itu masih tetap bukan miliknya. Apa lagi setelah gagal
dengan upaya terakhir -- request-civiel ke Mahkamah Agung --
Sassoon mendapat kesulitan merebut merek tersebut dari tangan Ny
Rahayu. Perkara yang sama tidak dapat diajukan dua kali ke
pengadilan Sementara itu di samping pengaduan Ny Rahayu juga
mengakui "memberikan bahan-bahan laporan kepada kejaksaan, soal
pemalsuan lain" Apa? Ny Rahayu menduga -- barangkali dia punya
bukti-bukti -- bahwa di pasaran ada puluhan ribu arloji Nelson
palsu dengan ciri-ciri: bagian luar tertulis Genuine Swiss Made,
tapi di dalamnya berisi mesin-mesin arloji buatan Rusia.
Tercantum dalam baknya 23 batu, tapi di dalamnya hanya ada 15
sampai 18 batu. Jaminan anti logam anti karat pun adalah palsu,
karena ternyata bahannya dari logam yang mudah berkarat. Masih
ada lagi, Sassoon memalsukan incablok -- peralatan jam mahal
tahan bantingan yang sebenarnya tidak terdapat dalam jam
murahan. Lebih jauh lagi begitu menurut si pelapor dengan
fasilitas PMA, Sassoon telah memalsukan barang-barang: kompor
dan sepatu "Saya hanya mengadukan soal merek yang menjadi hak
saya saja, "Soal yang lain, saya hanya memberi bahan saja kepada
Kejaksaan Agung.
Mendengar laporan perempuan ini, kejaksaan segera bertindak. Di
samping menahan Sassoon 5 hari 5 malam kejaksaan juga memeriksa
gudang CV Rubina. Lebih dari 2000 jam sekarang dalam penguasaan
kejaksaan Paspor Sassoon dan isterinya kena tahan juga. Nah,
keluar dari kamar pemeriksaan Kejaksaan Agung Sassoon kepada
pers kemudian memberikan keterangan-keterangan yang membantah
tuduhan kejaksaan Semua tuduhan kejaksaan kepadanya, terutama
soal pemalsuan arloji mesin Rusia satu batu 15 sampai 18 batu
dengan tulisan 23 batu seharusnya menurut Sassoon "dialamatkan
kepada Ny Kwok alias Dian Rahayu, dialah yang memalsukan
barang-barang itu yang sekarang tersebar di seluruh Indonesia"
Benar demikian?
Interpol
Sassoon memperkuat tuduhannya dengan menunjuk beberapa arloji
palsu yang katanya dibeli di pasaran bebas yang pada bagian
belakangnya terdapat nomorpaten Ny Kwok 3888 - 0725 Ny Rahayu
tenang-tenang saja menjawab "Biasa maling teriak maling!"
Maksudnya ia beranggapan bahwa Sassoon atau orang lainlah yang
mencantumkan nomol patennya di belakang arloji palsu "Menuliskan
nomor saja apa susahnya" Sedangkan saya pemilik nomor itu tidak
selalu mencantumkan dalam setiap produksi tergantung dari
keperluan. Agar kami mudah kontrol ada pemalsuan atau tidak.
Begitu ada jam bernomor paten di luar yang saya produksikan
tentu jelas ada pemalsuan" Setelah maling teriak maling tinggal
jaksa saja nanti yang membekuk malingnya.
Sassoon masih kepada pers menyiarkan bahwa arloji-arloji palsu
itu sekarang sedang diperiksa olel Kedutaan Besar Swiss.
Hasilnya memang benar ada pemalsuan. Lalu kabarnya Kejaksaan
Agung juga menerima pengaduan dari Kedubes Swiss. Tapi Kepala
Humas Kejaksaan Agung Tomasouw menjelaskan bahwa yang diterima
dari wakil resmi negara Swiss bukanlah pengaduan. "Hanya minta
perhatian kepada kami akan adanya pemalsuan-pemalsuan arloji".
Sassoon menambahkan bahwa dalam kasusnya dengan Ny Kwok telah
membuat Interpol Swiss turun tangan "Beberapa bulan yang lalu
Thomas (sang Interpol itu) sudah datang dan dua bulan lagi akan
kembali lagi" katanya. Untuk yang terakhir ini Kepala Dinas
Penerangan MABAK Kolonel Suwarno perlu mengendorkan ketegangan
fihak yang bersengketa "Tidak mungkin ada Interpol Swiss datang
ke Indonesia untuk mengusut pemalsuan arloji" Harap diketahui
kerja Interpol umumnya cukup dilakukan lewat tukar-menukar
informasi lewat saluran telekomunikasi. Dan melalui saluran
inilah Polri menerima keluhan-keluhan fihak Swiss untuk
mengungkapkan jaringan pemalsuan arloji made in Swiss.
Belakangan memang ada kunjungan wakil-wakil pabrik jam Swiss
selain ke Indonesia juga ke negara-negara lain sehubungan dengan
banyaknya pemalsuan dan pencatatan nama negara Swiss untuk
jam-jam assembling Hongkong & Singapura. Di Indonesia mereka
diterima oleh Direktur Direktorat Patent Departemen Kehakiman.
|