Stop, Ya! Sidang kabinet memutuskan undian-undian yang bersifat judi
dilarang. Keputusan huk 4-1-1/28, kalau organisasi yang
menyelenggarakan harus dengan izin Mensos sedang nilai
Rp.10.000, kebawah izin gubernur. (nas) |
SEMBILAN bulan setelah "si rampok bertangan satu" alias jackpot
dilarang, dan kasino-kasino hanya boleh beroperasi dalam radius
yang terbatas di Jaharta, gong kembali berdentang pekan lalu
dari Bina Graha. Bunyinya: agar daerah-daerah mengerem untuk
mencari dana-dana dari segala jenis dan macam undian. Aba-aba
yang mulanya dikumandangkan Menteri Sosial Mintareja, dan
menjadi agenda penting sidang kabinet terbatas sidang Kesra itu,
memberi isyarat agar tidak menggalakkan dana-dana
inkonvensionil jenis ini. Misalnya, undian uang dan yang
dikaitkan dengan ketangkasan seperti pacuan kuda, anjing,
karapan sapi sampai hai-lai. Lebih jauh lagi, Menpen Mashuri
yang biasanya bertindak sebagai juru-bicara Kabinet, Selasa lalu
malah menambahkan: "Pada prinsipnya undian-undian yang sifatnya
seperti judi, dilarang" Namun tidak hanya alasan disamakan
dengan judi yang menyebabkan Pemerintah merasa perlu meniup
peluit "stop" meski bertahap. Sebab, seperti kata Mashuri pula,
"ini motivasi baru dalam menghadapi Pelita II".
Keputusan Menteri Sosial perihal pedoman pelaksanaan undian yang
dibubuhi tandatangan Mintareja 21 Pebruari lalu, antara lain ada
menyebut pertimbangan untuk "membatasi dan mencegah akibat
negatif terhadap masyarakat". Isi peraturan itu sendiri memang
tidak menyebutkan secara pasti adanya larangan mengedarkan
undian. Tapi lebih mengarah pada lokalisasi dan pengaturan waktu
mainnya. "Toto Koni misalnya boleh terus, tidak dihapus", kata
Mintareja meyakinkan pers bahwa pemerintah tidak bertindak
serampangan. Dan kepada TEMPO, Menteri mengingatkan betapa
bahayanya kalau penyebaran yang seperti sekarang ini diteruskam
"Caranya tidak bisa lagi seperti sekarang, setiap hari terus
diputar". Kebijaksanaan baru yang menurut Mintareja "baru pada
tahap pembatasan penyebaran" itu dengan sendirinya ditujukan
pada cara penjualan toto pacuan yang "harus dalam arena". "Tidak
seperti sekarang, di depan mesjid-pun orang menjual toto kuda",
katanya.
Izin. Yang agaknya penting dicatat dalam keputsan bernomor HUK
4-1-1/28 itu adalah rentetan persyaratan yang harus ditempuh
mereka yang ingin mengedarkan undian. Kalau sebuah organisasi
ingin minta izin, maka sebelumnya harus menunjukkan AD/ART,
bentuk dan susunan pengurus yang lengkap, pokok-pokok
kegiatannya serta rencana kegiatan organisasi itu secara cukup
terperinci. Bila segala syarat itu sudah dipenuhi masih
dibutuhkan suatu permohonan kepada Mensos bila undian yang akan
dibuat itu menetapkan harga nominal di atas sepuluh ribu rupiah.
Itupun masih belum cukup. Pendapat tertulis kepada perwakilan
Depsos/ Dinas Sosial Propinsi dan pendapat tertulis
masing-masing Gubernur perlu menyertai berkas yang ingin
disampaikan ke meja Menteri. Tapi bagi yang mencapai batas
sepuluh ribu ke bawah, sudah cukup liwat permohonan izin kepada
gubernur dengan tambahan pendapat kepala kantor sosial dan
bupati tingkat II setempat. Dan bila undian belum lagi
ditetapkan nilai nominalnya, maka izin harus melalui Mensos --
sama seperti yang berlaku bagi yang sepuluh ribu rupiah lebih .
Begitu pula tentang batas waktu undian. Kalau tadinya pembatasan
waktunya cukup lama, maka peraturan baru kini hanya memberi
batas maksimum 6 bulan. Rupanya pelarangan bertahap bagi judi
plus undian, seperti dikatakan Mashuri, masih terbatas pada
waktu-waktu penarikannya. Untuk undian yang termasuk kelas
"biasa", penarikan paling banter hanya sekali dalam sebulan sama
halnya dengan undian yang dikaitkan dengan penjualan barang.
Sedang pacuan kuda, anjing dan sapi, penarikannya paling banyak
seminggu sekali. Tentu saja ada kecualinya. Yaitu bila ada
pertandingan salah satu cabang olahraga yang tingkatnya nasional
dan internasional, dengan lebih dulu mendapat izin Mensos.
|