Pergunjingan Di Pers Pergunjingan dan penggantian melanda pers ibukota. Korban ada
yang menuntut di pengadilan, tapi ada yang justru
senang. Kongres PWI ke XV di Tretes akan membahasnya. UU pokok
pers perlu diperbaiki. |
DENGAN beberapa kekecualian hampir semua majalah hiburan yang
terbit di Jakarta - dan tersiar di seluruh Indonesia --
akhir-akhir ini selang dijangkiti demam "pergunjingan". Bintang
film Anu "ada main" dengan si Itu, sutradara X kawin lagi dengan
aktris Q, dan tidak jarang cerita-cerita dari tempat tidur
muncul. Reaksi dari mereka yang kena dipergunjingkan
macam-macam, antara lain ada yang mengadu ke pengadilan,
meskipun kabarnya ada pula yang malah jadi senang. Melihat
menjalarnya jurnalisme pengintipan dan pergunjingan ini, TEMPO
memutuskan buat menyorotinya dalam laporan utama. Apalagi
beberapa hari lagi di Tretes, Surabaya, PWI akaul mengadlkan
Kongresnya yang ke-XV, di mana -- menurut Harmoko dari PWI
Jakarta Raya - masalah pers gossip itu menjadi salah satu acara
yang dibicarakan.
Sebab ini adalah gejala baru dalam pers Indonesia akhir-akhir
ini. Baik PWI maupun Pewan Kehormatannya belum siap untuk
menghadapinya secara tepat nampaknya. Dalam laporan utama yang
ditulis oleh Budiman S. Hartojo dan diedit oleh Goenawan Mohamad
ini kami tidak mengarahkan ke pada suatu vonnis dan pemihakan.
Kami hanya minta perhatian yang lebih serius terhadap masalah
yang menyangkut hak dan kewajiban pers itu -- bukan sekedar
perhatian yang selama ini memang besar terhadap isi gossipnya.
Mungkin dari soal ini pula timbul dorongan lagi untuk menyiapkan
kerja lanjutan menuju UU Pokok Pers yang lebih baik dari yang
ada sekarang. Misalnya, menurut S. Tasrif, anggota Dewan
Kehormatan PWI, harus ada persyaratan minimal bagi wartawan.
Begitu pula pendapat Ketua Dewan, Mahbub Djunaidi. Konon adanya
persyaratan minimal itu termasuk salah satu unsur penyempurnaan
UU Pokok Pers yang segera diajukan ke Komisi I DPR. Drs. Tjuk
Atmadi, Direktur Pembinaan Pers Deppen bilang, ada rencana Pusat
Penataran Pers.
Memang orang bisa skeptis sampai berapa jauh usaha-usaha seperti
di atas bisa menghilangkan hal-hal yang negatif pada kerja
kewartawanan umumnya, termasuk hal negatif dalam penulisan
gossip. Tapi di satu fihak harus ada komitmen pada kebebasan
pers, di lain fihak harus ada jaminan bahwa pers tidak
dipergunakan untuk menodai orang-orang yang tak bersalah dan tak
berdaya.
Dalam laporan kali ini, yang dibantu oleh Toeti Kakiailatu,
Yusril Jalinus, Syahrir Wahabj tarun Musawa, Zulkifly Lubis dan
Mansur Amin, -- tidak semua hal sekaligus ditampilkan. Nomor
depan tindak-lanjut dari masalah gossip ini, pendapat dari tokoh
pers dan fihak Deppen, akan kami susulkan.
|