Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 11/III/19 - 25 Mei 1973
   
Hukum

Mungkin Sum Kuning Lagi

Ny Rose dinyatakan bersalah mencuri sejumlah perhiasan emas H Nuriah. Namun Ny Rose dibebaskan karena suaminya akan membeberkan kejadian ini sebagai sum kuning Kalimantan bila istrinya tetap ditahan.

KETUKAN palu hakim pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin
pertengahan Pebruari yang lalu, ternyata tidak merupakan ketukan
keadilan setidaknya bagi warga negara bernama H.Nurih, usia 40
tahun. Baginya, barangkali lebih baik kalau perkara kehilangan
emas perhiasan yang dialaminya dua tahun yang lalu itu tidak
diperpanjang saja. Artinya cukup menerima putusan Pengadilan
Negeri Banjarmasin tertanggal 22 Desember 1971. Sebab dengan
putusan itu, bukan saja tertuduh Ny. Rose Maria Erwana
Kusmanhadi Karyadi (43) dihukum 8 bulan penjara -- tapi bahwa
semua barang bukti di kembalikan kepada pemiliknya, H. Nuriah
sendiri.

Perhiasan amanat. Tapi apa boleh buat - Permintaan banding jaksa
yang sebelumnya menuntut 12 bulan - dan terdakwa (Ny. Rose) yang
kemudian dikerjakan oleh Pengadilan Tinggi (Banjarmasin) --
telah menelorkan putusan yang jauh lain dari harapan H. Nuriah
sendiri. Dalam putusan 3 bulan yang lalu itu, para hakim tinggi
telah membawakan putusan Pengadilan Negeri sebelumnya. Ny. Rose,
pada pandangan Pengadilan Tinggi, tidak terbukti melakukan
pencurian barang-barang H. Nuriah. Tidak ada bukti-bukti yang
meyalahkan, sedangkan saksi tunggal Siti Aisyah (pembantu
rumahtangga H. Nuriah) yang memberatkan terdakwa, dipandang
sebagai saksi yang hanya ingin cuci diri dari kemungkinan
tuduhan.

Dalam vonis pengadilan tingkat kedua ini juga disebutkan agar
barang-barang bukti yang disita, dikembalikan lagi ke tempat
penyitaan semula. Dengan perincian lengkap, barang-barang
perhiasan itu supaya dikemhalikan kepda Toko Mas Bali, Toko Mas
Sinar Rahmad dan Ny. Rose Maria plus suaminya Kusmanhadi
Karyadi. Hanya beberapa potong yang dikembalikan kepada H.
Nuriah sendiri.

H. Nuriah ini adalah perempuan pedagang. Suatu hari di bulan
April 1971, ia terbang berdagang ke Surabaya. Kepada Nurain,
anaknya sebelum berangkat ia bukan hanya menitipkan penjagaan
rumah -- tapi sekaligus meminta agar memelihara sebuah jidar
(baki) yang berisi seperangkat perhiasan emas, intan, berlian
dan berbagai ragam batu-batuan. Kehebohan tiba-tiba saja terjadi
ketika pada tanggal 21 bulan itu tatkala Nurain hendak memeriksa
benda-benda perhiasan amanat tersebut dikamarnya -- ternyata
semuanya sudah amblas tiada bekas. Kenyataan ini tentu bikin
kaget seisi rumah, dan Sabri, suami Nurain terus angkat kaki
kirim telegram kepada sang mertua di Surabaya. Dan H. Nuriah dua
hari kemudian sudah menginjakkan kaki kembali di Banjarmasin.
Setelah puas tanya sana sini, maka akhirnya diputuskan untuk
melaporkan pada polisi. Oleh petugas hukum ini laporan H. Nuriah
dijalankan dengan baik: sadar karena helum ada petunjuk masuknya
tangan orang lain, polisi lebih dulu memeriksa orang yang diam
di rumah no. 181 Jalan Kertak Baru itu, tak terkecuali anak
sampai mantu.

Disimpan dalam anu. Dalam heboh begini, tiba-tiba muncul Ny.
Rose Maria -- yang kebetulan tinggal bersebelahan rumah dengan
si korban. Demikianlah belagak datang dari rasa prihatin, Ny.
Rose menawarkan jasa baiknya untuk membantu tetangga yang
ditimpa musibah benda itu. Ia dengan senang hati menawarkan
kendaraan suaminya untuk dipakai mengurus pengaduan. Tapi lagu
jasa baik ini akhimya ternyata hanya tameng belaka. Sebab Siti
Aisyah (45), pembantu H. Nuriah yang kena interogasi scmpat
bercerita pada polisi bahwa di sekitar awal bulan malang itu,
pcmah melihat Ny. Rose keluar dari kamar Nurain dengan mengepit
bungkusan kain. Ketika tepergok, Ny. Rose bilang: "Hussss,
jangan bilang apa-apa, ya". Dan keterangan ini, segera
dimanfaatkan polisi sebagai petunjuk keterlibatan sang Nyonya
jiran Rose yang segera dipanggil untuk pemeriksaan tanggal 19
Mei 1971. Tapi, masih urung, karena mendadak si teruriga jatuh
sakit dan menurut keterangan dokter harus istirahat selama 30
hari. Apa boleh buat, polisi harus berlapang dada menunggu.
Setelah waktunya, Ny. Rose masih tetap minta waktu -- hanya pada
akhirnya ia bersedia juga diperiksa di Rumahsakit Ulin tersebut.
Di situ dia telah mengaku mencuri barang-barang milik H. Nuliah
-- barang-barang perhiasan seharga Rp 4 juta lebih. Tak tunggu
lama, Ny. yang di rumahsakit ini segera dinyatakan dalam status
tahanan.

Polisi segera melakukan penggeledahan. Dari sana sini tersita
beberapa barang bukti. Antaranya dari toko-toko yang sudah
disebutkan di atas -- sedang selebihnya di dapatkan di pavilyun
H. Nuriah sendiri dan juga dari tangan Ny. Rose. Dan yang
menarik adalah kisah satu utas cincin marcis yang bermata 27
biji berlian -- yang diserahkan sendiri oleh suami tersangka,
Kusmanhadi Karyadi. Mula pertama, barallg ini ingin ditahan
terus oleh sang Nyonya Rose. Cari-cari akal, akhirnya belda
logam itu disimpan dalam anu alias kemaluannya sendiri - jauh
masuk ke dalam. Tapi karena lama-lama merasa sakit yang tak
tertahankan, maka - masih dalam ambulans, perhiasan itu
dikeluarkannya juga dan segera diserahkan pada suami supaya
diteruskan kepada polisi. Jumlah barang-barang yang dicuri
Nyonya Maria itu tercatat 21 macam -- gelang, kalung, cincin,
leontin, rantai, anting-anting -. Dan barang itu memang tidak
sembarangan, karena semuanya terdiri dari mas mun1i dengan
berbagai mata: intan, berlian, kecubung mutiara, blostin,
alexandri dan sebangsanya. Dan vonis Pengadilan Negeri, sebagai
sudah disebutkan menghujum Ny. Rose atas tuduhan fasal 362 dan
480 KUHP.

Sum Kuning. Nah, kini setelah putusan banding, yang makin tambah
runyam adalah H. Nuriah sendiri, si pemilik barang yang lenyap
itu. Sedangkan Ny. Rose, sebagai terdakwa pembanding dalam pada
itu sudah pindah domisili ke Jakarta. Beberapa sumber mengatakan
bahwa penyidangan banding perkara ini tidaklah berjalan
sebagaimana mestinya. Hakim-hakim anggota dikabarkan tidak
merasa diajak berunding dalam sidang. Putusan konon hanya
diambil oleh orang-orang terdekat dengan Ketua Pengadilan Tinggi
saja. Kabarnya pula, disamping vonis, tidak diketemukan lagi
berita acaranya. Hingga tak salah, kalau ada yang mengambil
kesimpulan: mungkin ada apa-apa dibalik perkara yang beromzet
besar ini. Kuatkah alasan membebaskan Ny. Rose hanya karena tak
ada bukti yang cukup meyakinkan ?

Dalam hubungan ini orang tertarik pada ucapan yang pernah
dikemukakan oleh suami Ny. Rose, bahwa apabila isterinya terus
lama-lama ditahan, maka ia akan membeberkan peristiwa ini
sebagai peristiwa Sum Kuning versi Kalimantan. Bahkan di hadapan
Danres 1301 (waktu itu AKBP Soenoto), Kusmanhadi juga berucap
bahwa apabila isterinya dipersalahkan maka komandanlah yang akan
merasakan malunya kelak. Entah sampai mana benar tidaknya
kecurigaan-kecurigaan yang timbul gara-gara putusan bebas
Pengadilan Tinggi ini. Hanya perlu dicatatkan bahwa kedudukan H.
Nuriah tampaknya lebih rawan lagi. Sebab A.S. Musaffa SH,
pembelanya berpendapat bahwa vonis bebas itu adalah putusan yang
murni dan cukup obyektif. Lalu tidak terdengar bagaimana nasib
H. Nuriah berikutnya.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data