Giliran Swasta Departemen Sosial memberi kenaikan bantuan desa &
kabupaten. Mintareja menganggap hal ini sebagai pengganti
penerimaan yang berasal dari judi. Swasta & asing diminta juga
mengeluarkan dana-dana sosial. |
APAKAH benar, Departemen Sosial akan mengganti dana-dana yang
berasal dari judi, setelah perjudian dilarang belum lama ini?
Mintareja SH, Menteri Sosial, yang pernah menjanjikan hal itu
jauh sebelum larangan Kopkamtib di umumkan, dengan sedikit
bangga minggu lampau mengungkapkan kepada TEMPO bahwa janji itu
sudah mulai dilaksanakan. Apa saja? Ditunjukkanlah misalnya
kenaikan bantuan desa yang sebelumnya hanya Rp 100 ribu menjadi
Rp 150 ribu setahun. Ditambah pula dengan bantuan Rp 150
per-kepala untuk setiap Kabupaten. "Saya anggap semua itu
sebagai pengganti penerimaan yang berasal dari judi" kata
Menteri Sosial yang Ketua Partai Persatuan itu.
Dan Mintareja menambahkan cepat-cepat: "Kalau belum cukup, cara
perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dapat menggantinya".
Bagaimana? Tidak seorangpun tahu bahkan Menteri Sosial itu
sendiri. Sebab hingga sekarang Rancangan Undang-Undang tentang
itu masih belum diketahui jejaknya. Beberapa orang Gubernur
beberapa waktu lalu, terutama Ali Sadikin, bukan tidak sering
berkeluh kesah sekaligus mendesak agar RUU itu- buru-buru
dirampung kan. Tetapi ujung hidungnya rupanya masih dalam
himpitan map paling bawah di sekretariat DPR. Dan konon kabar
nya karena sudah cukup berputus-asa menunggu Godot yang satu
ini, para Gubernur mulai mengorek sumber-sumber "inkonvensionil"
alias judi nan tenar itu.
Jalan lain. Tetapi adalah pula Mintareja yang beberapa waktu
lalu pernah berucap tentang bantuan badan-badan sosial dari luar
negeri yang dinamakan nya "juga sebagai sumber pengganti dana
judi". Tetapi minggu lalu, dia tidak menyebut hal itu lagi,
kecuali "ini pula jalan lain". Maksudnya dengan menyebutkan
contoh pembangunan di negara-negara lain. "Pembangunan sosial
disana sebagian terbesar dilakukan oleh swasta" tuturnya.
Sehingga untuk Indonesia dimintanya, agar "setiap tahun
perusahaan asing dan-swasta mengeluar kan dana-dana sosial,
disamping anggaran sosial untuk kehidupan pegawainya".
Resep dari Menteri Sosial itu lebih lanjut menganjurkan agar
dana-dana dari perusahaan-perusahaan itu disalurkan melalui
Pemerintah, sehingga tertib dan adillah pembagiannya kelak.
Tentu saja maksud Menteri Sosial itu agar para pengusaha swasta
dan asing secara suka rela tetapi berlumba-lumba menyisihkan
laba perusahaannya setiap tahun untuk disumbangkan. Tetapi tidak
disebutkan nya, sampai kapan para pengusaha di bagian kepulauan
ini mulai berfikir untuk mengorek niatnya kesitu kalau sampai
sekarang saja mereka masih suka bersungut-sungut soal prosedur
niaga dan berbagai tetek-bengek. Sama halnya pula dengan
tanda-tanya, apakah "hukum" yang banyak berlaku selama ini,
yaitu makin banyak seorang pengusaha menyumbang, makin lebarlah
prioritas diberikan kepadanya -- akan masih berlaku untuk
hari-hari besok?
Hanya 20%. Dan ketika berbincang perkara undian-undian -- yang
menurut Brien Sumrahadi, Kepala Pusat Penerangan Hankam, pada
akhirnya mungkin akan dihapuskan juga -- adalah contoh yang
disebutkan Mintareja sebagai sumber dana yang selama ini sudah
banyak berbuah. Katanya, dari undian-undian itu, hanya 20% yang
masuk ke kantong Pemerintah Pusat. Selebihnya dikembalikan ke
masyarakat dalam bentuk pembangunan panti-panti asuhan, untuk
cacat-cacat veteran dan lain-lain. Sudah berapa banyakkah
hasilnya? Barangkali masih belum sulit benar dihitung kalau
dilihat bahwa keluh-kesah badan-badan sosial selama ini selalu
menjurus kepada "dana yang amat terbatas". Atau: masih sering
terdengarnya kabar panti-panti asuhan yang terlantar.
|