Kiriman Lagu Kuching Radio malaysia di kuching dan rri pontianak mengadakan kerja
sama penyiaran. kerja sama yang baru disepakati adalah tukar
menukar bahan siaran musik, yang disiarkan seminggu sekali
secara bersamaan. |
TAK banyak yang tahu bahasa Iban. Tapi kalau RRI Pontianak,
menerima bahan-bahan siaran dalam salah satu bahasa daerah suku
Dayak tersebut justru dari Radio Malaysia di Kuching (Serawak),
sungguh ini aneh luar biasa. Percaya atau tidak, ini
sungguh-sungguh terjadi. Sejak bulan kemarin, kedua studio yang
letaknya sangat berdekatan itu telah menjalin kerja-sama siaran.
Dan tepat, tanggal 21 Pebruari kemarin, - setelah 13 hari
berbincang-bincang di Kuching - kerjasama antar radio bangsa
serutnpun itu resmilah sudah, tatkala Radio Malaysia di Kuching,
mengumumkannya, kemudian disusul pidato Menteri Peneranvan kedua
negari. Sesudah itu, sejumlah lagu-lagu pilihan dikirim untuk
para pendengar di Kamantan Barat.
Lalu bagaimana dengan RRI Pontianak? Acara kirim-mengirim lagu
itu, waktunya masih akan ditentukan kemudian. Yang jelas,
keduanya sepakat sudah bunt menyiarkan acara itu seminggu sekali
secara serentak, pada waktu yang bersamaan.
Tukar-menukar bahan siaran musik, ada syaratnya. Yaitu "hanya
musik bercorak kebangsaan". Karena itulah, Pontianak "telah
setuju untuk mengirim rekaman lagu-lagu keroncong," sementara
dari fihak Kuching tidak dijelaskan akan, mengirim lagu Melayu
gambus atau tabuha-tabuhan joget. Barangkali hal ini erat
hubungannya dengan persetujuan tentang acara-acara lain, yang
ditentukan "hanya yang berunsur kebudayaan, hiburan dan
pendidikah."
Itulah sebabnya, khusus tukar-menukar bahan-bahan siaran
keagamaan "seperti pembacaan Kitab Suci Al-Qur'an dari
pembaca-pembaca setempat," di samping "rekaman sandiwara radio
satu kali sebulan," Acara pendidikan kanak-kanak, masih akan
dilaksanakan di hari-hari mendatang.
Tapi ineskipun dalam "risalah pengertian bersama" itu disetujui
"untukboleh memonitor berita-berita penting yang mengenai
keamanan," namun semua acara "tidak menyentuh hal-hal politik,
sosial dan ekonorni negara masing-masing," sementara kedua belah
fihak berusaha "supaya acara tersebut tidak di salah-gunakan
untuk hal-hal yang dapat merugikan kedua belah fihak".
Dan karena itulah pertukaran acara itu "berdasarkan pilihan
bebas dari .daftar acara yang disediakan oleh masing-masing
fihak." Maksudnya, satu fihak tidak perlu menyiarkan acara dari
fihak lain yang "tidak sesuai dengan keperluan." Dengan demikian
maka masingmasing "tidak terikat kepada dasar pertukaran yang
tetap." Artinya, "salah satu fihak boleh mengirimkan beberapa
acara yang dapat disediakan dan fihak yang lain tidak diharuskan
mengirim acara yang sama banyaknya."
Adapun pengiriman dan penerimaan dalam bentuk package program
berisi pita-pita rekaman, pengurusan bea-cukai nya ditanggung
oleh Pemerintah masingmasing. Untuk masa-masa permulaan dari
pelaksanaan, para petugas yang di kirim oleh masing-masing
studio berdinas selama 4 s/d 6 minggu dengan biaya menurut jenis
tugas masing-masing.
|