Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 28/II/16 - 22 September 1972
   
Hukum

Ihwal Samuel

Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan keputusan pengadilan banding perkara Samuel Darma Esa Lima. Ada keanehan dalam acara pemeriksaan pendahuluan. Samuel dibebaskan dari hukuman.

"DALAM hal ini timbul keanehan". Demikian salah satu
pertimbangan keputusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta
baru-baru ini. Diputuskan untuk membatalkan keputusan pengadilan
tingkat pertama yang telah menghukum Samuel Darma Esa Lima (40
tahun) dengan 2 bulan penjara dalam masa percobaan 6 bulan,
serta mengembalikan surat-surat berharga kepada saksi pengadu
Ny. Liem Tjiu Jong Moy. Tapi mengapa ada keanehan'? "Karena
dalam berita acara pemeriksaan pendahuluan surat-surat
sertifikat guna bangunan No. 304, 699 dan 700 tidak disita
sebagai barang bukti". Juga, dalam pemeriksaan yang dilakukan
hakim pertama ternyata tidak ada penetapan agar surat-surat
tersebut disita untuk dijadikan barang-barang bukti "malah
keadaannya adalah terbukti bahwa tertuduhlah yang menyerahkan
surat-surat sertifikat guna bangunan tersebut secara sukarela di
muka sidang".

Keputusan Pengadilan Tinggi itu sebetulnya jauh menguntungkan
Samuel, karena --lain dengan keputusan Pengadilan Negeri
Istimewa Jakarta sebelumnya -- ia menjadi bebas dari tuduhan
sebagai penggelap surat-surat berharga berupa sertifikat guna
bangunan, sebagaimana yang diancam oleh fasal 372 KUHP. Tambahan
lagi, keputusan Pengadilan Tinggi bulan Maret-tahun lalu itu
mengatakan juga bahwa sertifikat guna bangunan itu diperuntukkan
kepada Samuel --dalam arti milik segenap ahli waris.

Ahli waris. Lengkap ceritanya begini: tujuh hari sebelum ayah
kandung Samuel meninggal pada tahun 1961, si ayah masih sempat
menghibahkan sertifikat guna bangunan No. 304, 699 dan 700
kepada anak perempuannya--kakak kandung Samuel yang bernama Ny.
Liem Tjiu Jong Moy yang dalam pengadilan pertama bertindak
sebagai saksi pengadu. Kemudian, setelah sang ayah betul-betul
wafat, Ny. Liem minta bantuan Samuel untuk menguruskan balik
nama sertifikat dari nama mendiang ke nama sang nyonya sendiri
di kantor Kadaster (Kantor Pendaftaran Tanah). Tapi
ditunggu-tunggu urusan balik nama ini tak kunjung selesai juga
sedang kabar dari si adik tak muncul-muncul. Rupanya Samuel
memang sengaja tidak mengembalikan surat-surat berharga itu
kepada kakaknya hingga yang terakhir ini lewat jaksa TM Sakti
Lubis mengadakan perkara: bahwa adiknya menggelapkan surat-surat
tersebut (Itulah sebabnya kemudian Pengadilan Negeri Istimewa
Jakarta dibawah Hakim Saragih SH tahun 1969 memutuskan menghukum
Samuel).

Tapi Pengadilan Tinggi yang kemudian membebaskan Samuel,
menunjuk pada akta hibah yang dibuat dimuka notaris R. Kadiman,
yang antara lain berbunyi: "yang menerima hibah diwajibkan
mengembalikan apa yang dihibahkan tersebut kedalam warisan yang
memberi hibah". Jadi: hak yang ditunjuk surat-surat berharga itu
adalah hak bersama ahli waris, bukan hak Ny. Liem seorang.

LBH. Tapi timbul soal bagi Samuel: bagaimana melaksanakan
keputusan Pengadilan Tinggi itu? Maka Samuel-pun datang ke hakim
Saragih, yang sekarang menjadi hakim di Pengadilan Negeri
Jakarta Barat-Selatan. Tapi yang didapat di sana hanya gelengan
kepala, karena hakim ini buru-buru menjawab: "Yang melaksanakan
eksekusi adalah jaksa, bukan hakim. Itu benar, dan pergilah
Samuel ke jaksa yang bersangkutan. Tapi masih belum beruntung,
karena jaksa di sana mengatakan tidak bisa melaksanakan
keputusan pengadilan karena ia tidak pernah menyita surat-surat
berharga itu. Juga, demikian lanjut jaksa, tidak pernah ada
penetapan dari hakim kalau surat-surat termaksud dinyatakan
sebagai barang sitaan.

Itulah sebabnya terjadi keanehan seperti yang disebutkan dalam
pertimbangan pengadilan tingkat banding ini. Sementara itu
Samuel sekarang bolak-balik ke kantor LBH untuk minta advis
penyelesaian masalah itu -- sambil mengeluh karena ternyata
hakim Saragih selaku hakim pada Pengadilan Negeri Istimewa
Jakarta (dulu) telah meminjamkan surat berharga tersebut kepada
Ny. Liem, 2 bulan setelah keputusannya. Konon pula, salah-satu
sertifikat itu telah dijual di muka notaris Willy Handoko dengan
akta jual No 26.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data