Pajak Suara Sejumlah radio amatir di Semarang rontok. itu gara-gara adanya
penertiban pemerintah. setelah menjadi PT, radio amatir itupun
berat menanggung pajak. lalu banyak yang cari sponsor, belum
lagi ada persaingan. |
DENGAN lebih meratanja pemilik radio kepelosok daerah
menjebabkan makin meningkatnja pentjinta pembuat siaran radio,
amatir maupun profesionil. Sampai datanglah PP 55/1971 untuk
menertibkan semua pemantjar radio jang kian hari kian banjak itu
Bahwa selain harus mendaftarkan diri, radio non-Pemerintah ini
harus djuga menjiarkan warta berita. Mereka jang menamakan diri
swasta harus dipisah lagi mendjadi radio hiburan dan radio
swasta niaga. Apa jang digolongkan oleh radio hiburan ialah
pemantjar jang mendapat izin tanpa harus membajar padjak, tetapi
sebaliknja tidak boleh sama sekali menjiarkan atjara pilihan
pendengar, iklan dan sebagainja jang mendatangkan uang. Bagi
jang niaga, tudjuannja sudah djelas. Komersil, dimana adu suara
diudara ini saling berebut untuk lebih banjak mengiklankan
barang-barang jang mentjutji sendiri, djamu-djamu jang bisa
mematikan pusing tudjuh keliling dan sebagainja lagi. Di
Djakarta, radio model djual suara ini ada beberapa jang bisa
madju dan tampaknja bisa menjaingi kekajaan RRI.
Emoh. Di Semarang, suasananja tidak serupa. Bermula pada
rontoknja beberapa pemantjar setelah ketanggor PP 55/71. Djumlah
jang tadinja puluhan kini tinggal 17 radio siaran non Pemerintah
jang resmi. Peraturan jang mengharuskan pula bahwa status radio
niaga harus dibuat dalam suatu Perseroan Terbatas telah
menimbulkan beban padjak dan gadji untuk karjawan-karjawannja.
Ini tidaklah mendjadi hal muskil kalau sadja iklan banjak jang
masuk. Tetapi jang terdjadi di Semarang djustru sebaliknja.
Salah seorang penjelenggara radio Akademi Tehnik Nasional jang
kini sudah di-PT Rateksa-kan berkata: "Sungkan, kalau pakai
gadji segala". Rasa sungkan, artinja rasa malu sedikit ini
kiranja belum djuga hilang bagi penduduk Djawa Tengah. "Pokoknja
kita emoh digadji", kata seorang mahasiswa lain, jang biasa
menghabiskan waktunja dengan hobby beradio ini, "bagaimana kalau
misalnja salah satu dari kita berhalangan dan dinasnja diisi
orang lain. Bisa-bisa dibilang njerobot gadji orang lain".
Bukan itu sadja masalahnja. ntah karena memang tidak kuat
menggendjot kaki dibidang komersil atau karena sudah biasa
bekerdja adem ajem, sponsorpun ditjari untuk tempat bersandar.
Karena selain nama sponsor akan disebut-sebut beberapa kali
diudara, uang paling sedikit 25 ribu rupiahpun harus disediakan
oleh sponsor setiap bulannja untuk padjak dan pengeluaran jang
lain. Biarpun asal mula mendirikan pemantjar itu karena desakan
siaran ilmiah dan pilihan pendengar bagi kelompoknja. PT adalah
keharusan jang menjebabkan ganti nama, walaupun tidak perlu
ganti badju. Radio Atma Jaya mendjadi PT Pasopati, Radio Undip
kini bernama PT Jatayu, PT Widya Paramita bekas Radio Untag.
Djamu djago. Setelah ganti nama kini ada lagi suatu persaingan.
Bukan antara RRI dengan radio swasta niaga tetapi djuga antar
radio swasta itu sendiri. Masing-masing berlomba untuk
melengkapi ruang diskotiknja, mendapat lagu-lagu baru jang
sedang mendapat tophits. Sehingga beberapa radio memiliki apa
jang dinamakan tukang intjer lagu baru dikios diskotik, agar
djangan kedahuluan oleh radio lain. Radio dari PT Rateksa
misalnja selalu unggul -- ketika masih mendjadi radio ATN--dalam
lagu-lagu baru ini. "Karena kami punja hubungan erat dengan
Tanti Josepha", kata salah seorang penjelenggara. Tentu sadja
itu dulu ketika Tanti masih belum mendjadi Njonja Enteng
Tanamal. Radio Veritas djuga selalu intim dengan penjanji Lily
Djunaedi sedjak dulu sampai Lily sudah dapat nama seperti
sekarang.
Namun tidak semua pemantjar bisa menangkap penjanji jang punja
nama, mentjari tjap chusus dari usahanja. Radio Tjaraka selalu
mengenjangkan pendengar jang senang akan lagu-lagu klasik. Ada
jang mengadakan siaran wajang kulit semalam suntuk. Lagu-lagu
Waldjinahpun bisa disiarkan semalam suntuk liwat kaset-kaset
hasil badjakan. Mereka jang ingin lebih dekat dengan Tuhan bisa
mendengarkan Radio OikumeIle dengan dakwah Kristennja atau Radio
Josi Sohia dengan dakwah Islamijahnja. Iklan djamu tjap djago
akan banjak didengungkan oleh Radiks 99 jang konon adalah misi
Ikatan Dokter Indonesia tjabang Semarang.
Tetapi diluar dari mereka jang lebih banjak bersandar pada
sponsor (baik kampus, geredja atau mesdjid), ada radio jang
mendapat hak chusus: radio jang bernaung dibawah Pemda. Radio
Bhayangkara tentu sadja harus lebih banjak menjuarakan
kamtibmas. Radio Tjaraka jang berasal dari warga Dam
VII/Diponeyoro terkenal komplit peralatannja. Nasib radio Pemda
jang tersebar dikabupaten atau kotamadya tidak akan semarak
kalau tidak ditundjang oleh siaran-siaran komersil. Ini untuk
menutupi ongkos mereka jang tidak bisa didjamin oleh Pemda
Semarang. "Lantas apakah ini adil'?", tanja Ismawan jang kini
mendjadi Sekdjen dari Persatuan Radio Swasta Niaga Semarang.
Karena radio jang dibawah Pemda tidak perlu izin chusus dari Men
Hub dengan PP 55/71-nja. Tentang harus bajar padjak djuga masih
diragukan. Ismawan dan organisasinja jang resmi dan selalu bajar
padjak ini dihadapi oleh kesukaran lain. "Siapa jang akan djamin
bahwa tidak akan ada siaran radio gelap?", tanja Ismawan.
Sedangkan djumlah jang gelap ini ada kira-kira 47 buah. Karena
bukan sadja jang gelap itu mengganggu setjara teknis siaran
mereka. Tetapi kini mereka telah pula membuat siaran komersil
jang berarti uang masuk kekantong gelap tanpa harus setor padjak
kekas pemerintah daerah.
|