Kisah Pelantikan Rektor Haji Bakri Syahid dipilih sebagai rektor IAIN Sunan Kalijaga.
gagal dilantik di Yogyakarta akibat protes mahasiswa yang
dipimpin Abdurrachman. suasana kacau. akhirnya pelantikan
dilaksanakan di Jakarta. |
AKHIRNJA pelantikan Kolonel Drs. Hadji Bakri Sjahid sebagai
Recktor IAIN Sunan Kalidjaga Jogjakarta harus dilangsungkan di
Djakarta. Meski begitu tentu tidak mudah dilupakan, bahwa
kedjadian-kedjadian berikut ini sudah tertjatat dalam lembaran
IAIN Jogja jang suka ritjuh itu maupun dalam sedjarah Departemen
Agama sendiri.
Air mata, Djam 10,00 pagi tanggal 15 Djuli, digedung IAIN Sunan
Kalidjaga Jogjakarta. Sekdjen Departemen Agama, Kolonel Drs, H.
Bachrum Rangkuti jang mewakili Menteri, telah berdiri dipodium
dan siap untuk mengutjapkan pidato pelantikan Kolonel Drs. H.
Bakri Sjahid sebagai Rektor IAIN jang baru, Tetapi tiba-tiba
Abdurrachman - seorang mahasiswa tingkat doktoral II djurusan
Tarbijah telah berdiri disamping podium. Mahasiswa ini berdjaket
dan memakai topi lapangan suatu kesatuan ABRI. Karena itu banjak
tamu menduga, termasuk Danrem 072 Kolonel Ery Soepardjan jang
hadir pula waktu itu, bahwa Abdurrachman adalah adjudan Bachrum
Rangkuti. Dugaan itu djelas meleset ketika kemudian Abdurrachman
dengan tenang angkat bitjara: "Saudara-saudara, keadaan sekarang
adalah gaduh, saja kira pelantikan tidak dapat dilakukan.
Setudju saudara-saudara?"
Dari arah tempat duduk para mahasiswa terdengar djawaban
serentak: "Setudju ! Setudju Pelantikan tidak sah! Distop
sadja!". Dengan djawaban ini Abdurachman membungkuk dihadapan
Ery Supardjan, lalu mengundurkan diri. Tetapi suasana sudah
mulai balau, teriakan demi teriakan terdengar dari sudut-sudut
ruangan, bahkan dari kelompok-kelompok mahasiswa diluar gedung.
Bachrum Rangkuti mentjoba menenangkan suasana, mengutjapkan
berbagai kalimat dengan kalem. Tetapi Abdurrachman mendadak
muntjul kembali, dan kontan berpidato: "Saja mengetahui siapa
dalang pelantikan ini". Menurut mahasiswa Tarbijah itu
dibelakang Menteri Agama Muhti Ali berdiri djenderal-djenderal
sehingga kalau pelantikan itu akan dilangsungkan djuga berarti
akan mengadu domba sesama ummat Islam. Abdurrachman harus djuga
mengingatkan: kalau pelantikan tidak ditunda, maka pertumpahan
air mata dan pertumpahan darah akan terdjadi.
Menjingkir. Untuk kesekian kalinja mahasiswa-mahasiswa jang
hadir menjambut dengan berbagai teriakan. Suara-suara itu
mendadak berhenti setelah seorang mahasiswa berteriak:
Abdurrachman ditangkap, ajo madju! Dan benar Abdurachman - Jang
pernah di berhentikan IAIN Malang itu sudah diamankan
petugas-petugas. Tetapi dengan adjakan "madju" tadi, para
mahasiswa mendesak kemuka sementara jang ada diluar berusaha
masuk kedalam ruangan. Tiga orang diantara mereka melalui
punggung kawan-kawannja membatjakan kata-kata protes. Danrem 072
berusaha menghentikan dan mentjoba mengambil kertas jang dibatja
itu. Tetapi pihak mahasiswa mengadakan. perlawanan sehingga
meskipun geram hati, Kolonel Ery Soepardjan terpaksa berdiam
diri.
Sementara itu Profesor Sunarjo rektor lama sebagai tuan rumah
sudah menjingkir keluar ruangan dan menghilang. Sekdjen
Departemen Agama, karena keadaan jang semakin katjau,
diselamatkan alat-alat negara keluar gedung. Hanja kolonel Bakri
Sjahid alumni IAIN Sunan Kalidjaga tahun 1963 tetap
tenang-tenang sadja.
3 Tjalon, Melihat bahwa Profesor Sunarjo SH--rektor lama jang
konon tidak dapat berhahasa Arab sudah menduduki djabatannja
selama 12 tahun, maka Menteri Agama memandang djabatan itu perlu
diremadjakan. Apalagi menumt Peraturan Menteri Agama nomor
5/1963, maka djabatan seorang rektor tidak boleh lebih dari 4
tahun. Untuk djabatan Rektor IAIN Sunan Kalidjaga sebagai
peugganti Prof. Sunarjo hanja dimungkinkan oleh 3 orang tjalon,
jaitu Prof. Sunarjo sendiri, Prof. Muchtar Jahja dan Prof.
Hertog Djojonegoro. Entah mengapa kedua profesor jang terachir
itu mengundurkan diri, sehingga tjalon tunggal satu-satunja
adalah Prof. Sunarjo. Ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri
jang menghendaki diadjukannja 3 orang tjalon. Peraturan Menteri
Agama nomor 2 tahun 1972 jang menetapkan mereka jang berstatus
Lektor (golongan IV A) berhak pula mentjalonkan diri untuk
djabatan tadi. Tetapi aturan ini telah serta merta ditolak oleh
rapat Senat IAIN Kalidjaga dengan perbandingan suara 27
menjokong Sunarjo dan 14 suara menantangnja.
Dengan begitu bagi Menteri Agama tidak lain ketjuali harus
menundjuk seseorang. Untuk ini telah ditetapkan Kolonel Drs.
Hadji Bakri Sjahid dengan tanggal pelantikan jang dikatjau
seperti diatas. "Tetapi pengadjuan Prof. Sunarjo sebagai tjalon
tunggal djelas menjalahi Peraturan Menteri" kata Drs. Kafrawi
MA, Direktur Ditdjen Bimbingan Masjarakat Beragama Islam
Departemen Agama. Kafrawi mengingatkan lagi masa djabatan 4
tahun untuk seorang rektor sudah dilampaui Prof. Sunarjo 3 kali
berturut-turut. Menurut Drs. Kafrawi sebelum itu Prof. Sunarjo
sendiri telah meminta agar sjarat dalam Peraturan Menteri Agama
no.1/1972 diperingan, "Sehingga keluar pula tambahan peraturan
berupa Peraturan no. 2 /1972. "Tetapi kemudian pak Narjo
memforsir peraturan nomor I sehingga hanja keluar 1 tjalon"
tambah Kafrawi.
Prerogatif. Tentang usaha-usaha menggagalkan pelantikan Bakri
Sjahid. Itu Kafrawi menundjuk kesalah sebuah pasal dalam
peraturan Menteri Agama. "Disitu disebutkan bahwa Menteri Agama
mempunjai hak prerogatif untuk menundjuk rektor dalam keadaan
tertentu" utjap Kafrawi. Dan pedjabat ini mengingatkan bahwa
sistim penundjukan serupa itu djuga pernah dilakukan sebelumnja
terhadap Sunarjo, dan "tidak ada protes apa-apa". Tetapi jang
tidak kurang pentingnja jalah niat Departemen Agama untuk
meremadjakan pimpinan IAIN dan meningkatkan mutunja. Disamping
itu, menurut Kafrawi, "pak Narjo sendiri sudah menjatakan
kesediaannja untuk mundur".
"Kalau mereka memang beritikad baik tentu datang setjara
baik-baik kepada Sekdjen jang akan memimpin upatjara" kata Dr.
Muljanto, direktur Direktorat Perguruan Tinggi Agama Departemen
Agama, ketika ditanjakan pendapatnja tentang tindakan para
mahasiswa tadi. Tetapi mereka tidak melakukannja, "sebab kalau
mereka memintanja dengan baik-baik, tentu akan kita perhatikan".
Kepada reporter Sjahrir Wahab, Kamis lalu Dr. Muljanto
menambahkan bahwa Prof. Sunarjo memang tidak memenuhi sjarat.
Pertama, "dengan sengadja tidak mendjalankan instruksi Menteri".
Kemudial "masa djabatannja sudah menjalahi ketentuan". Dan
tentang tindakan apa jang bakal diberikan terhadap
mahasiswa-mahasiswa tadi, Dr. Muljanto berkata: "Kalaupun ada
sanksi, tentu dengan peraturan jang ada".
|