Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 09/II/06 - 12 Mei 1972
   
Ekonomi dan Bisnis

Ditimpuk Cukai Pahit

Pengusaha sakarin keberatan terhadap keputusan bea cukai yang membebankan cukai tinggi. hal ini berdasarkan pada ordonansi cukai gula 1898. pembuatannya di larang di dalam negeri & perlu aturan-aturan khusus.

RADIOGRAM Direktur Djenderal Bea Tjukai 10 Desember lalu rupanja
punja buntut jang pandjang hingga kini. Isi radiogram itu tidak
sadja membuat sementara penderita penjakit kentjing manis
menjumpah-njumpah, tapi djuga telah memaksa sementara pengusaha
pabrik sacharin di Djawa Tengah untuk mengistirahatkan
mesin-mesinnja. Dan mereka serta merta mengangkat pena untuk
"minta pertimbangan" kepada pak Padang. Apa sebabnja? Tidak lain
karena beban padjak jang harus ditanggung para pengusaha jang
membuat gula tiruan itu terasa terlalu tinggi. Peraturan jang
dibatjakan berulangkali liwat siaran RRI itu tegas menjebut
bahwa tjukai jang setjara mendadak dibebankan pada produk
sacharin dalam negeri adalah 100 kali tjukai gula kwalitas SHS
I. Dihitung dalam uang, mentjapai Rp 590 per kilogram atau Rp
29.000 per drum. "Bajangkan sadja, sacharine jang diimpor bisa
didapat dipasaran dengan harga Rp 65.000 per drum", tutur
seorang pengusaha di Semarang Apalagi kalau diingat
pabrik-pabrik sacharin termasuk tjabang industri pionir".

Setua kitab. Belum diketahui ada kah permohonan para pengusaha
sudah didjawab liwat satu siaran radiogram susulan. Jang pasti,
peraturan Dirdjen Bea Tjukai itu sudah dituangkan dalam suatu
keputusan tjukai sacharine dipertengahan bulan Desember tahun
lalu. Dan kalau ditindjau atas dasar apa keputusan itu
ditelurkan, dapatlah disebut bahwa jang berwenang di Bea Tjukai
tergolong orang-orang jang amat taat pada peraturan jang
termaktub dalam kitab hukum. Alkisah, tjukai sacharin jang
begitu tinggi didasarkan pada ordonansi Tjukai Gula tahun 1898,
seperti termuat dalam Staatsblad nomor 249, chususnja jang
menjangkut pasal-pasal 62 dan 63 bab VIII. Ordonansi jang
usianja njaris 3/4 abad itu pada mulanja dibuat untuk melindungi
pabrik-pabrik gula dalam negeri, jang sampai sebelum perang
dunia II mengalami masa djaja. Malahan ketika itu Indonesia
pernah mentjatat rekor sebagai eksportir nomor dua dipasaran
internasional. Tapi setelah awal 1940-an pemakan gula didalam
negeri meningkat tjepat. Padahal, produksi merosot rata-rata
sampai 350.000 ton setiap tahun. Akibatnja Indonesia makin dojan
impor gula dan bahan gula (raw sugar).

Zat manis pengganti gula jang bernama sacharin itu sedjak dulu
memang dimasukkan kategori barang mewah. Malah menurut ketentuan
pasal Ordonansi Tjukai Gula, pembuatannja dilarang didalam
negeri. Dan untuk pemungutan tjukainja perlu peraturan-peraturan
chusus. Barangkali peraturan chusus jang dibuat Bea Tjukai itu
mengambil patokan bahwa kadar manisnja bisa 100 kali lebih dari
gula. Padahal, sacharine jang kini beredar dipasaran bisa dibeli
dengan harga jang bervariasi antara 10 sampai 15 kali harga
gula. Dan permintaan dipasaran tjukup memadai. Karena disamping
sebagai bahan pengganti gula untuk penderita kentjing manis,
djuga dipakai sebagai bahan baku industri pharmasi, tapal gigi,
makanan dalam kaleng, sirop, limun dan minuman ringan lainnja.

Barangkali, sementara menunggu ke luarnja pegangan tarip pos
Brussels Tariff Nomenclature Classification, barang
seperti sacharin itu sampai sekarang masih digolongkan barang
djadi menurut tarip pos 115. Maka bea masuknja jang resmi
setelah dihitung-hitung djatuh sampai 40%. Berdasarkan kalkulasi
"lurus", maka harga C & F sacharine jang masuk dari luar negeri
kurang lebih adalah US$ 84 per drum. Dengan segala ongkos-ongkos
tambahan, harga masuk per drum biasanja mentjapai Rp 94.920.
Tapi sudah galibnja, harga dipasar jang tentunja didasarkan pada
kalkulasi "mentjong" bisa diper oleh sacharin impor antara Rp
60.000 sampai Rp 65.000 per drum.

Adapun harga pokok sacharin buatan dalam negeri, sebagaimana
ditjantum kan dalam surat para pengusaha kepada Dirdjen Bea
Tjukai, adalah Rp 54.430 per drum. Ini sudah termasuk padjak
pendjualan 5o, MPO 2 dan MPS 1%. Dengan harga pokok jang sebesar
itu, maka pengusaha-pengusaha dalam negeri harus memutar otaknja
agar bisa mendjual dibawah harga sacharine impor kalau tidak mau
tersisihkan. Masuk akal kalau padjak baru jang datang menjerang
mereka bisa membuat itu sacharin dalam negeri seratus kali lebih
pahit.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data