Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 52/I/04 - 10 Maret 1972
   
Hukum

Kesaksian LBH

Pengurus Lembaga Bantuan Hukum mengadakan dengar pendapat dengan anggota DPR Komisi III. Menurut Adnan Buyung dari LBH, banyak terjadi perkosaan hukum di banyak bidang baik dari tingkat bawah sampai atas.

KAMI adalah saksi dari perkosaan hukum dalam banjak bidang baik
jang dari tingkat atas sampai ke jang bawahan", udjar Adnan
Buyung Nasution. Direktur LBH itu duduk diantara sembilan orang
"sksi-saksi" lainnja, Senin setengah bulan jang lalu. Pernjataan
jang tampak diungkapkan dengan sungguh-sungguh itu rupanja bukan
tidak mendapat perhatian dari wakil-wakil rakjat jang tergabung
dalam Komisi III DPR itu--apalagi beberapa hari sebelum nja,
ketika Komisi III menanjakan pada Persadja, didjawab bahwa
sepengetahuan mereka (Persadja) pemerkosaan hukum tidak ada.
Semua ketentuan hukum didjalankan dengan semestinja kata Surono,
SH, Ketua Organisasi djaksa-djaksa itu.

Perkosaan. Maka Steve Hetharion SH dari Karya ABRI minta
angka-angka konkrit dari apa jang dikatakan sebagai pemerkosaan
hukum itu. Disitu, dihadapan sekitar 35 anggota komisi fihak LBH
mendjelaskan bahwa, "itulah beda ilmu hukum dengan ilmu
ekonomi". Kalau dalam ilmu ekonomi semua bisa dilakukan dengan
data-data, demikian Buyung, tapi dalam ilmu hukum semua hanja
dirasakan. Tapi ditegaskannja: "Setiap hari kasus sematjam itu
kami hadapi. Tarohlah setiap hari ada 10 perkara, sebulan sudah
300 dan setahun kalikan sadja dengan 11". Lebih konkrit lagi,
Buyung mempersilahkan para anggota DPR untuk melihat sendiri
fakta-fakta tersebut kekantor LBH. "Kami akan sediakan tempat
buat saudara-saudara disana". Tidak diketahui apakah tantangan
jang dipersilahkan ini, mendapat tempat dihati para penanja.
Tapi misalnja dari anggota Sinaga SH ditanjakan apakah dalam
masa usianja jang 11 bulan LBH telah mengadakan
pendekatan-pendekatan untuk menjelesaikan apa jang dianggapnja
sebagai perkosaan hukum itu. "Ini supaja proporsionil", udjar
anggota berseragam kelabu dan katja mata siang malam itu. Dan
malah anggota Anindia Budisusatia SH Fraksi Karya
Pembangunan--ditanjakan apakah jang dinamakan pemerkosaan hukum
itu hanja ekses ataukah memang mendjadi masalah hukum
keseluruhannja.

Sekalipun LBH sendiri tak sempat lagi mendjawab setjara lisan
karena waktu sudah habis--padahal heanng untuk LBH sadja
disediakan 2 hari--agaknja bisa dikatakan bahwa perkosaan hukum
termaksud masih berstatus ekses. Tapi entahlah, mungkin sadja
status itu bisa diragukan, karena seperti jang dikatakan "saksi"
Adnan Buyung Nasution, "lima puluh malah sampai enampuluh persen
dari perkara jang masuk menjangkut tindakan kesewenang-wenangan
dari penguasa. Misalnja soal pemanggilan, jang selalu tidak
memenuhi sjarat-sjarat jang sudah ditentukan, tidak didjelaskan
untuk keperluan apa selain, 'untuk di dengar mengenai sesuatu
hal fasal jang djadi dasar pemanggilanpun tidak ada". Dan
kebanjakan setelah dipanggil berkali-kali, orang tersebut tak
diapa-apakan, karena memang tak bisa didjadikan perkara.

Rojal. "Tjontoh jang agak spektakuler adalah mengenai penahanan
terhadap Arief Budiman", sambung Buyung dengan sikap jang agak
spektakuler djuga. "Dia ditahan, sedang kesalahannja belum
diketahui. Apa salahnja kalau orang sematjam dia, jang mempunjai
kedudukan terhormat dimasjarakat tak usah ditahan. Dengan begitu
ia akan punja keleluasaan untuk memberikan keterangan jang
sebaik-baiknja--dan ini akan membantu memperlantjar proses
pemeriksaan". Dan njatanja setelah ditahan sekian puluh hari,
dia dilepaskan, tidak diperiksa dulu, baru ditahan", sebutnja
dengan nada ingin mejakinkan. Dan anggota-anggota Komisi III
nampak mendengar dengan tekun, mungkin djuga jakin mungkin djuga
tidak. Akan tetapi disana LBH nampaknja tak djemu-djemu
melepaskan kesaksian-kesaksian mereka. Kesimpulannja adalah
bahwa sekarang ini perlindungan terhadap objek Gang diperiksa)
tidak ada, sementara subjek memang "rojal sekali mengeluarkan
surat perintah penahanan".

Adapun jang menjebabkan kerojalan ini adalah karena dikalangan
penguasa "tak ada semangat kontrol". Selama ini, demikian
Buyung, panggilan hanja didasarkan atas pelaporan, tanpa ditjek
dulu.

Itulah sebabnja dalam suasana "di mana birokrasi tambah kuat,
hampir tidak ada tempat bagi individu untuk mengadu", seperti
jang diungkapkan Soemarmo P.Wirjanto, dari LBH Solo maka
diperlukan aparat jang bisa mengontrol soal-soal jang berkenaan
dengan penahanan ini. Perkaranja, disambung oleh Buyung, boleh
djalan terus, tapi soal penahanan itu sendiri hendaknja bisa
diperkarakan. Seperti tjontoh Hakim Komisaris dinegeri Belanda,
maka disini LBH perlu memasukkan unsur hakim kedalam pemeriksaan
pendahuluan. "Any harus ada checking point" sebut Buyung pula.

Ombudsman. Pemerkosaan hukum dengan kata lain adalah djuga
tindakan pedjabat jang sudah lewat rel. Dengan nada irama jang
agak menarik Buyung mentjeritakan pengalamannja dimana Kopkamtib
(tentu Laksus-nja) turut tjampur dalam urusan utang piutang. Ia
jang menerima pengaduan ini, mula mula ragu-ragu, diurus atau
tidak. Jang djelas, katanja kalau ini dibiarkan berarti
perbuatan sematjam itu akan meradjalela terus. "Lalu walaupun
dengan hati jang sedikit ketjut, saja putuskan untuk menangani
persoalan itu, berupa mengirim surat kepedjabat termaksud dengan
sesopan mungkin". Untunglah, kata Buyung dari fihak sana ada
pengertian, hingga dengan sportif mereka minta maaf. Kasus-kasus
seperti ini menurut pimpinan LBH tersebut banjak terdjadi dan
banjak pula advokat jang tak beMni menghadapinja. Itulah
sebabnja dikatakan: "Selama ini kami melakukan pekerdjaan
Ombudsman" (Ombudsman, jang berasal dari Swedia tahun 1809 ini
didjuluki sebagai "agen Parlemen untuk soal-soal keadilan" atau
(riksdagen justitie ombudsman). Karena ia diangkat oleh DPR,
maka Soemarmo, jang dari Solo malah mentjoba menamakannja
sebagai Djaksa Agung Rakjat dalam perbandingan dengan Djaksa
Agung jang diangkat oleh Pemerintah.

Ombudsman jang djuga ditjita-tjitakan didirikan disini itu
bertugas untuk menampung keluhan individu, meningkatkan mutu
pemerintahan dan ketiga membantu legislatif mengawasi birokrasi.

Selama hari-hari "mendengar publik" dengan LBH tersebut,
sebetulnja bukan pemerkosaan hukum sadja jang dibitjarakan. Akan
tetapi tentang jang salu ini, nampaknja memang merupakan objek
LBH. Dulu, seperti kata PK Ojong SH, Komisaris LBH, pengaduan
hanja tertumpu pada ruangan "Surat Pembatja" dikoran-koran.
Banjaknja pengaduan jang masuk dan jang membuat koran kewalahan,
demikian Ojong, bukan karena rakjat berani (buktinja semua surat
dibuat tanpa nama), akan tetapi itu menundjukkan kesadaran hukum
jang kian lama kian besar. Tapi kesulitan koran adalah,
"perkosaan hukum demikian banjaknja, sedang koran hanja sebagai
moral force", sebut Pemimpin Umum harian Kompas itu pula Dan
melalui LBH, menurut Ojong, pengaduan akan lebih efektif lagi,
karena LBH djelas adalah kekuatan legal.

Surat. Apakah kesaksian LBH ini akan merupakan "idaman hati
fihak Komisi III untuk memperdjuangkan penegakan hukum", seperti
jang dikatakan Cosmas Batubara, Ketua Komisi III, memang masih
harus ditunggu. Akan tetapi nampaknja bukan tak ada harapan.
Ketua Komisi itu sendiri kepada TEMPO selesai atjara "mendengar
publik" tersebut menjebutkan bahwa adalah harapan Komisi III
untuk seterusnja dapat menangani masalah pengaduan dari rakjat,
dimana kemudian Komisi III akan mengirim surat kepada instansi
bersangkutan untuk menanjakan persoalan sebenarnja "Misalnja
tentang kesalahan dalarrl soal penahanan, kita akan tulis surat
pada Djaksa Agung".


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data