Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 38/I/27 November - 03 Desember 1971
   
Nasional

Gara-Gara Mashuri ?

Konsep SPP secara mentah ditolak para mahasiswa. Sikap itu dikatakan apriori oleh Menteri. Konsep itu dibuat Bachtiar Rivai. Kenaikan SPP ternyata memakai sistem progresif yang tersamar.

MENGAPA konsep SPP mentah-mentah sudah ramai ditolak? "I tulah
jang saja katakan adanja sikap apriori", djawab Mashuri. Dan
mengapa djustru jang keras datang dari UGM sendiri? "Mereka
mendapatkan konsep jang salah. Waktu itu pak Soeroso sedang ada
diluar kola. Tapi fang lebih utama adalah sikap apriori .itu.
Seolah-olah semuanja gara-gara saja, Mashuri lagi. Padahal
konsep SPP ini dibuat oleh staf saja, antara lain pak Bachtiar
Rivai".

Tapi agaknja itu bukan ukuran bahwa Mashuri, sebagai Menteri
tidak begitu menguasai soal SPP, Beasiswa dan Darmasiswa,
seperti jang diterangkan dulu SK Menteri P & K No. 099 /1971 per
3 Mei tersebut. Misalnja ia mentjoba djuga mendjawab ketika
dalam komperensi pers barn-baru ini ada seorang hadirin jang
menanjakan kenapa tidak dilakukan sistim padjak progresif demi
rnendjamin keadilan "Kalau saudara mempeladjari sistim padjak
progresif maka makin besar pendapatan makin besar padjak jang
dikenakan padanja", djawab Menteri. "Tapi djustru karma itulah",
kata penanja lagi, "kenapa tidak diadakati kenaikan prosentase
terhadap orang tua jang menerima penghasilan lebih tinggi".

Entah bagaimana, tapi untunglah kemudian bangkit Prof.Dr Ir.
Tubagus Bachtiar Rivai, Direktur Djenderal Pendidikan.
Diambilnja alat penundjuk dan diatjukannja kelajar jang
memprojektir angka-angka: "Itu benar" kata Bachtiar dengan
senjum, "dan sedjauh ini memang sistim progresif jang demikian
masih belum dalam pemikiran". Dipandangnja si penanja dan
kemudian diteruskan: "Akan tetapi kami memakai sistim progresif
jang tersarnar. Disini saudara lihat, angka kenaikan dari
golongan gadji I s/d IV adalah tetap jaitu 5.000. Tapi kemudian
dari golongan penghasilan V s/d VII angka kenaikan sudah berubah
mendjadi 10.000, sedangkan golongan VIII s/d IX kenaikan
mendjadi 25.000 dan golongan X jaitu jang bergadji Rp 100.001
keatas, angka kenaikannja tidak terbatas". Profesor jang nampak
menguasai persoalan ini kemudian mengulangi kesimpulannja: "Nah,
angka-angka kenaikan jang meningkat itu sudah bersifat progresif
sekalipun dengan tersamar".


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data